Berita Terkini

Tingkatkan Pemahaman, KPU Kota Magelang Ikuti Webinar Teknik Penyusunan Produk Hukum

Magelang, kota-magelang.kpu.go.id. Segala hal yang dilakukan KPU adalah cerminan dari regulasi. Demikian disampaikan Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah Muslim Aisha, selaku pemantik diskusi dalam Kegiatan Web Seminar Teknik Penyusunan Produk Hukum di Lingkungan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah, Senin (08/11/21). “Kita melaksanakan aturan perundang-undangan, maka produk hukum kita adalah bagian dari melaksanakan perundang-undangan itu”, kata Muslim. Ia berharap kegiatan ini memberikan pemahaman lebih kepada KPU Kabupaten/Kota dalam menyusun keputusan. Muslim mengungkapkan hal yang perlu didiskusikan adalah bagaimana untuk dapat menyusun keputusan dengan mudah, tanpa ada keraguan, tanpa bimbang dan tidak menimbulkan kekhawatiran, sehingga keputusan yang telah kita buat juga akan terasa sangat ringan dilaksanakan orang lain. Selain itu juga mengapa keputusan KPU di daerah, tidak cukup menjadi daya ikat, atau acuan para pihak yang dilayani, dan cenderung mengacu pada Peraturan KPU. Hadir sebagai narasumber Dosen Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Semarang, Dr. Lita Tyesta A. L.W., S.H., M.Hum. dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, Bambang Setyabudi, S.H., M.H.  Lita dalam paparannya menjelaskan tentang Konsep dan Teknik Legal Drafting.  Dikatakan bahwa terdapat beberapa prasyarat terwujudnya peraturan perundang-undangan, antara lain tertib dasar-dasar perundang-undangan baik jenis, hierarki, dan materi muatan, tertib pembentukan peraturan perundang-undangan baik prosedur maupun substansi. Prasyarat lain adalah adopsi evaluasi peraturan perundang-undangan dan sistem pengujian peraturan perundang-undangan yang baik, serta adanya partisipasi publik. Sementara Bambang menyoroti terkait kedudukan Peraturan KPU, Keputusan KPU Provinsi, dan Keputusan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana ketentuan  Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan perundang-Undangan, yang meliputi kewenangan atribusi dan delegasi.

Mafindo Berbagi Tips Cara Kenali Berita Hoaks

Magelang, kota-magelang.kpu.go.id. Bincang-bincang seputar berita hoaks, black campaign, negative campaign menjadi bahasan menarik dalam Talkshow Unimma FM bareng KPU Kota Magelang yang dipandu host Aira, Jumat (5/11/2021). Dalam acara tersebut, Mufida Nastiti dari Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (Mafindo) Magelang Raya berbagi tips bagaimana mengenali berita hoaks. Menurut Fida, ciri-ciri hoaks antara lain memberi pengaruh untuk diviralkan, provokatif, sumber berita tidak dapat dipercaya, dan biasanya memancing sisi defense seseorang melalui penggunaan kata waspada atau bahasa religius. Didampingi rekannya Irfi Maslachatul Ummah, Mufida menyebutkan hoaks terbagi menjadi tiga kategori, yakni malinformasi, disinformasi dan misinformasi. Disebut malinformasi jika berita dan foto benar namun narasi berbeda bahkan menggiring opini. "Sedangkan misinformasi, berita disebarkan tetapi penyebarnya tidak tau jika hoaks,” ujarnya. Adapun disinformasi, si penyebar mengetahui kalau informasi tersebut salah namun sengaja disebarkan. Ia pun mengingatkan agar kaum muda lebih cerdas ketika menyebarkan berita. Maraknya hoaks harus diwaspadai terutama saat pemilu, seperti informasi yang menyudutkan seseorang dan institusi. Ketua KPU Kota Magelang Basmar Perianto Amron menuturkan black campaign atau kampanye hitam dapat membunuh karakter seseorang agar tidak terpilih dan termasuk hoaks. Basmar menambahkan, black campaign dilarang dan pelaporannya dapat melalui institusi Bawaslu. Acara talkshow kali ini mengangkat tema “Menangkal Pemicu Konflik dalam Perwujudan Kedaulatan Rakyat". KPU Kota Magelang akan kembali hadir dalam talkshow Radio Unimma FM di setiap bulannya pada Jumat pekan pertama pukul 10.00 WIB .

Penyelenggara Pemilu Penting Memahami Etika Digital

Magelang, kota-magelang.kpu.go.id. Sejalan dengan pesatnya perkembangan teknologi saat ini, penyelenggara pemilu dituntut untuk memahani etika dalam menggunakan media digital. Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi Jawa Tengah Paulus Widiyantoro,  Rabu (3/11/2021), mengatakan saat ini di Indonesia terdapat tren kenaikan jumlah pengguna internet, mobile phone juga media sosial. Hal ini disampaikan dalam Diskusi Rabu Ingin Tau (RIT) dengan tema Netiquette Penyelenggara Pemilu yang digelar KPU Provinsi Jawa Tengah. Menyikapi tren demikian sangat penting untuk dipahami terkait etika digital. “Yaitu kemampuan individu dalam menyadari, menyesuaikan diri dan menerapkan etika digital atau netiquette saat berselancar di dunia digital atau control diri dalam menggunakan media digital,” jelasnya. Satu kutipan menarik disampaikan Paulus tentang kontrol diri dalam sosial media. “When you drop, do nothing. Ketika kita berada dalam kondisi emosi yang tidak baik, maka kontrol kita menjadi berkurang, yang bisa saja berakibat kita memberikan komentar yang secara etika melanggar,” ujarnya. Hal-hal lain yang menjadi bahasan materi yakni indikator etika digital, urgensi penerapan, tantangan etis bermedia digital, misinformasi, disinformasi, hoax, serta nilai-nilai etika digital. “Bahwa hidup kita akan semakin akrab dengan dunia digital, perubahan dalam komunikasi tentu membawa konsekuensi, maka sebagai penyelenggara pemilu, kita harus meningkatkan etika dalam bermedia sosial, jangan sampai kemudian kita termakan oleh kemajuan tehnologi. Tetapi ini kita manfaatkan untuk kemudahan kerja-kerja kita,” kata Paulus mengakhiri paparannya.

Ada 21 Pemilih Baru, DPB Oktober Ditetapkan 92.504 Pemilih

Magelang, kota-magelang.kpu.go.id. KPU Kota Magelang telah menetapkan 92.504 pemilih di Kota Magelang periode Oktober 2021, terdiri dari 44.414 pemilih laki-laki dan 48.090 pemilih perempuan. Rekapitulasi tersebut ditetapkan dalam rapat pleno yang dihadiri Ketua dan Anggota KPU Kota Magelang pada Jumat (29/10/2021). Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) bulan Oktober mengalami penurunan 598 pemilih dibanding bulan sebelumnya. Berdasarkan hasil koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Magelang, SMK/SMA se-Kota Magelang serta hasil pencermatan atas masukan dan tanggapan, terdapat pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) karena meninggal sebanyak 372 pemilih dan pindah domisili sebanyak 247 pemilih. Terdapat pula jumlah pemilih baru sebanyak 21 orang. Sebelumnya pada rekapitulasi bulan September, DPB berjumlah 93.102 pemilih, terdiri dari 44.683 pemilih laki-laki dan 48.419 pemilih perempuan. Sebagaimana diketahui, mengacu pada Surat Ketua KPU RI Nomor 366/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021 perihal Perubahan Surat Ketua KPU RI Nomor 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 bahwa KPU melakukan Rapat Pleno Penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan di setiap bulan. Adapun rapat koordinasi dengan pihak terkait dilakukan setiap triwulan.

Rakornas PPID, Perkuat Kompetensi Jurnalistik, Fotografi, dan Public Speaking

Magelang, kota-magelang.kpu.go.id. Memasuki hari kedua “Rakornas PPID dan Workshop Kehumasan KPU seluruh Indonesia Tahun 2021”, peserta Rakornas kembali mendapatkan pengetahuan untuk meningkatkan kompetensi SDM kehumasan. Pada kesempatan kali ini hadir 3 orang narasumber yaitu Antony Lee (wartawan senior kepemiluan Kompas), Imam Sukamto (wartawan senior Tempo) dan Ayu Putriningtyas (public speaker/ jurnalis/ TV Anchor). Dalam paparannya, Antony Lee menyampaikan bahwa apapun bisa menjadi obyek cerita ataupun berita. “Banyak hal di KPU yang bisa dimanfaatkan sebagai sumber berita seperti data, logistik, proses regulasi dan masih banyak lagi,” ujarnya. Menurut Antony, dalam menulis  perlu memperhatikan prinsip KISS (keep it short and simple). Selanjutnya, Imam Sukamto dalam sesi selanjutnya menjelaskan materi fotografi jurnalistik. Ia mengatakan untuk menghasilkan foto yang baik, fotografer harus sigap dan siap dengan segala kondisi untuk mendapatkan objek foto dan bisa menemukan sisi menariknya. “Semua orang bisa memotret tapi tidak semua menghasilkan gambar yang baik, tergantung pribadi dan jam terbang,” tambah Imam. Menutup rakornas di hari ke-2, Putri Ayuningtyas berbagi pengetahuan dan pengalaman soal bagaimana komunikasi publik bisa menjadi lebih efektif dan tepat sasaran. Ia mengingatkan bahwa komunikasi akan menjadi sulit ketika pesan tercampur dengan asumsi. “Musuh utama komunikasi adalah asumsi,” ujar Putri. Menurutnya, sebagai penyelenggara pemilu, KPU dekat  dengan situasi krisis, khususnya yang berhubungan dengan publik. Beredarnya berita yang tidak benar seputar informasi kepemiluan adalah salah satu bentuk situasi krisis yang harus direspons dengan cepat, efetif dan terukur oleh KPU. Sebagaimana diberitakan sebelumnya, rakornas yang digelar KPU RI secara luring dan daring tersebut berlangsung selama tiga hari, 27-29 Oktober 2021 di Sentul Bogor. Adapun peserta daring dari KPU daerah meliputi pembina PPID, atasan  PPID, operator PPID, operator website dan media sosial.

Humas KPU Harus Fleksibel dan Adaptif terhadap Perubahan

Magelang, kota-magelang.kpu.go.id. Kompetensi sumber daya manusia (SDM) kehumasan Komisi Pemiihan Umum (KPU) tidak hanya dituntut untuk melaksanakan tugas, pokok, dan fungsi sesuai aturan yang ada, namun juga harus mampu fleksibel dan adaptif terhadap perubahan-perubahan yang terjadi. Demikian disampaikan Kepala Biro Partisipasi dan Hubungan Masyarakat KPU RI Cahyo Ariawan dalam pembukaan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) PPID KPU dan Workshop Kehumasan Tahun 2021 yang digelar KPU RI, Rabu (27/10/2021) di Hotel Sentul Bogor. Cahyo menuturkan pesatnya perkembangan teknologi informasi serta luasnya akses masyarakat terhadap informasi menyebabkan adanya perubahan cara memperoleh informasi. KPU dituntut untuk dapat menghadapi tantangan tersebut. “Pelaksanaan workshop sebagai bentuk peningkatan dan penguatan SDM kehumasan, penguatan PPID dan peningkatan kompetensi personal kehumasan,” tuturnya. Senada, Anggota KPU RI Pramono Ubaid Tanthowi menyoroti terkait asas keterbukaan dalam penyelenggaraan pemilu. Menurutnya, semangat transparansi di KPU bukan hanya harus menjadi mindset berfikir para penyeleanggara pemilu, melainkan juga harus tercermin dalam kelembagaan. “Humas menjadi garda terdepan penyampaian informasi sekaligus berperan membangun kontra narasi jika ada informasi-informasi yang tidak benar terkait penyelenggaraan pemilu dan kebijakan KPU,” tegas Pramono. Sebelumnya, Anggota KPU RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan selain upaya pelayanan, KPU melakukan evaluasi terhadap kinerja dan kualitas pelayanan, di antaranya melalui survei. Hasil survei kepuasan layanan permohonan informasi periode Januari hingga September 2021, sebanyak 83.0%  pemohon menyatakan puas. Kegiatan rakornas berlangsung selama tiga hari, 27-29 Oktober 2021 secara luring dan daring. Selain KPU RI, acara tersebut menghadirkan narasumber dari Komisi Informasi, Facebook Indonesia, Kompas, Tempo, public speaker/jurnalis TV, dan Indonesia Parliamentary Center. Adapun peserta daring dari KPU daerah meliputi pembina PPID, atasan  PPID, operator PPID, operator website dan media sosial.