TUGAS DAN WEWENANG
TUGAS, WEWENANG, DAN KEWAJIBAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KOTA MAGELANG
Berdasarkan ketentuan Pasal 30 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Tugas, Wewenang, dan Kewajiban KPU Kota Magelang dalam penyelenggaraan Pemilu adalah sebagai berikut:
- Tugas, Wewenang, dan Kewajiban KPU Kota Magelang dalam Penyelenggaraan Pemilu
- KPU Kota Magelang bertugas:
- menjabarkan program dan melaksanakan anggaran;
- melaksanakan semua tahapan Penyelenggaraan Pemilu di Kota Magelang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- mengoordinasikan dan mengendalikan tahapan Penyelenggaraan Pemilu oleh PPK, PPS, dan KPPS dalam wilayah kerjanya;
- menyampaikan daftar pemilih kepada KPU Provinsi;
- memutakhirkan data pemilih berdasarkan data Pemilu terakhir dengan memperhatikan data kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh Pemerintah dan menetapkannya sebagai daftar pemilih;
- melakukan dan mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu anggota DPR, anggota DPD, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, dan anggota DPRD Provinsi serta anggota DPRD Kota Magelang yang bersangkutan berdasarkan berita acara hasil rekapitulasi suara di PPK;
- membuat berita acara dan sertifikat penghitungan suara, serta wajib menyerahkannya kepada saksi Peserta Pemilu, Bawaslu Kota Magelang, dan KPU Provinsi;
- mengumumkan calon anggota DPRD Kota Magelang terpilih sesuai dengan alokasi jumlah kursi setiap daerah pemilihan di Kota Magelang yang bersangkutan dan membuat berita acaranya;
- menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Bawaslu Kota Magelang
- menyosialisasikan Penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang KPU Kota Magelang kepada masyarakat;
- melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.
- KPU Kota Magelang berwenang:
- menetapkan jadwal tahapan Pemilu di Kota Magelang;
- membentuk PPK, PPS, dan KPPS dalam wilayah kerjanya;
- menetapkan dan mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu anggota DPRD Kota Magelang berdasarkan rekapitulasi hasil penghitungan suara di PPK dengan membuat berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara;
- menetapkan Keputusan KPU Kota Magelang untuk mengesahkan hasil Pemilu anggota DPRD Kota Magelang dan mengumumkannya;
- menjatuhkan sanksi administratif dan/atau menonaktifkan sementara anggota PPK dan anggota PPS yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan Penyelenggaraan Pemilu berdasarkan putusan Bawaslu, putusan Bawaslu Provinsi, putusan Bawaslu Kota Magelang, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. KPU Kota Magelang wajib:
- melaksanakan semua tahapan Penyelenggaraan Pemilu dengan tepat waktu;
- memperlakukan Peserta Pemilu secara adil dan setara;
- menyampaikan semua informasi Penyelenggaraan Pemilu kepada masyarakat;
- melaporkan pertanggungjawaban penggunaan anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- menyampaikan laporan pertanggungjawaban semua kegiatan Penyelenggaraan Pemilu kepada KPU melalui KPU Provinsi;
- mengelola, memelihara, dan merawat arsip/dokumen serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip yang disusun oleh KPU Kota Magelang dan lembaga kearsipan Kota Magelang berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh KPU dan Arsip Nasional Republik Indonesia;
- mengelola barang inventaris KPU Kota Magelang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- menyampaikan laporan periodik mengenai tahapan Penyelenggaraan Pemilu kepada KPU dan KPU Provinsi dengan tembusan kepada Bawaslu dan Bawaslu Provinsi;
- membuat berita acara pada setiap Rapat Pleno KPU Kota Magelang dan ditandatangani oleh ketua dan anggota KPU Kota Magelang;
- melaksanakan dengan segera putusan Bawaslu Kota Magelang;
- menyampaikan data hasil Pemilu dari tiap-tiap Tempat Pemungutan Suara di Kota Magelang kepada Peserta Pemilu paling lama 7 (tujuh) Hari setelah rekapitulasi hasil penghitungan suara di Kota Magelang;
- melakukan pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- melaksanakan putusan DKPP;
- menangani pelanggaran administrasi dan Kode Etik PPK, PPS, dan KPPS; dan
- melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Tugas, Wewenang, dan Kewajiban KPU Kota Magelang dalam Penyelenggaraan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota
Berdasarkan ketentuan Pasal 31 dan Pasal 32 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, tugas, wewenang, dan kewajiban KPU Kota Magelang dalam penyelenggaraan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota sebagai berikut:
1. KPU Kota Magelang bertugas dan berwenang:
- merencanakan program dan anggaran;
- merencanakan dan menetapkan jadwal Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota;
- menyusun dan menetapkan tata kerja KPU Kota Magelang, PPK, PPS, dan KPPS dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota dengan memperhatikan pedoman dari KPU dan/atau KPU Provinsi;
- menyusun dan menetapkan pedoman teknis untuk setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- membentuk PPK, PPS, dan KPPS dalam Pemilihan Gubernur serta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam wilayah kerjanya;
- mengoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan semua tahapan penyelenggaraan Pemilihan Wali Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan pedoman dari KPU dan/atau KPU Provinsi;
- menerima daftar pemilih dari PPK dalam penyelenggaraan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota;
- memutakhirkan data Pemilih berdasarkan data kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh Pemerintah dengan memperhatikan data terakhir:
- Pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan DPRD;
- Pemilu Presiden dan Wakil Presiden; dan
- Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Wali Kota dan Wakil Wali Kota, dan menetapkannya sebagai daftar pemilih;
- menerima daftar pemilih dari PPK dalam penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan menyampaikannya kepada KPU Provinsi;
- menetapkan Calon Wali Kota dan Wali Kota yang telah memenuhi persyaratan;
- menetapkan dan mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota berdasarkan rekapitulasi hasil penghitungan suara dari seluruh PPK di wilayah Kota Magelang;
- membuat berita acara penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilihan, Bawaslu Kota Magelang, dan KPU Provinsi;
- menerbitkan Keputusan KPU Kota Magelang untuk mengesahkan hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota dan mengumumkannya;
- mengumumkan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih dan dibuatkan berita acaranya;
- melaporkan hasil Pemilihan Walikota kepada Menteri melalui Gubernur dan kepada KPU melalui KPU Provinsi;
- menindaklanjuti dengan segera rekomendasi Bawaslu Kota Magelang atas temuan dan laporan adanya dugaan pelanggaran Pemilihan;
- mengenakan sanksi administratif dan/atau menonaktifkan sementara anggota PPK, anggota PPS, sekretaris KPU Kota Magelang, dan pegawai sekretariat KPU Kota Magelang yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan pemilihan berdasarkan rekomendasi Bawaslu Kota Magelang dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan;
- melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilihan dan/atau yang berkaitan dengan tugas KPU Kota Magelang kepada masyarakat;
- melaksanakan tugas dan wewenang yang berkaitan dengan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan pedoman KPU dan/atau KPU Provinsi;
- melakukan evaluasi dan membuat laporan penyelenggaraan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota;
- menyampaikan hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota kepada KPU Provinsi, Gubernur, dan DPRD Kota Magelang; dan
- melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. KPU Kota Magelang wajib:
- melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota dengan tepat waktu;
- memperlakukan peserta Pemilihan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota secara adil dan setara;
- menyampaikan semua informasi penyelenggaraan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota kepada masyarakat;
- melaporkan pertanggungjawaban penggunaan anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
- menyampaikan laporan pertanggungjawaban semua kegiatan penyelenggaraan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota kepada Menteri melalui Gubernur dan kepada KPU melalui KPU Provinsi;
- mengelola, memelihara, dan merawat arsip/dokumen serta melaksanakan penyusutannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- mengelola barang inventaris KPU Kota Magelang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- menyampaikan laporan periodik mengenai tahapan penyelenggaraan Pemilihan Walikota kepada Menteri melalui Gubernur, kepada KPU dan KPU Provinsi serta menyampaikan tembusannya kepada Bawaslu Provinsi;
- membuat berita acara pada setiap Rapat Pleno KPU Kota Magelang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- menyampaikan data hasil Pemilihan dari tiap TPS di Kota Magelang kepada peserta Pemilihan paling lama 7 (tujuh) hari setelah rekapitulasi di Kota Magelang;
- melaksanakan Keputusan DKPP; dan
- melaksanakan kewajiban lain yang diberikan KPU, KPU Provinsi, dan/atau ketentuan peraturan perundang- undangan.