VISI DAN MISI

VISI DAN MISI

VISI KOMISI PEMILIHAN UMUM

Visi KPU menggambarkan kondisi ke depan yang ingin dicapai melalui serangkaian Program dam Kegiatan yang diselesikan dalam periode 5 (lima) tahun yaitu tahun 2020-2024. Visi Komisi Pemilihan Umum periode 2020-2024 adalah “Menjadi Penyelenggara Pemilu Serentak yang Mandiri, Professional, dan Berintegritas”.

Pernyataan visi diatas merupakan gambaran tegas dari komitmen Komisi Pemilihan Umum untuk menyelenggarakan pemilu yang jujur, adil, transparan, akuntabel dan mandiri serta dilandasi dengan mekanisme kerja yang efektif, efisien, berpegang teguh pada etika profesi dan jabatan, berintegritas tinggi dan berwawasan nasional sehingga menjadikan Komisi Pemilihan Umum sebagai lembaga penyelenggara pemilihan umum yang terpercaya dan professional dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya. Di samping itu, Komisi Pemilihan Umum Kota Magelang sebagai lembaga penyelenggara Pemilu tingkat Kabupaten/Kota yang secara hierarkri berada di bawah Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia berkewajiban mewujudkan visi Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia yang dapat dijabarkan sebagai berikut:

  1. Mandiri, memiliki arti bahwa KPU bebas dari pengaruh pihak mana pun, disertai dengan transparansi dan pertanggungjawaban yang jelas sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  2. Integritas, memiliki arti jujur, adil, transparansi, akuntabel.
  3. Profesional, memiliki arti berkepastian hukum, berkompeten, aksesibilitas, tertib, terbuka, proporsional, efektif, efisien, dan mendahulukan kepentingan umum;

MISI KOMISI PEMILIHAN UMUM

Upaya yang dilakukan untuk mewujudkan visi serta menggambarkan tindakan yang disesuaikan dengan tugas dan fungsi Komisi Pemilihan Umum (KPU), maka misi Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengalami perubahan sebagai berikut:

  1. Meningkatkan kompetensi penyelenggara Pemilu dan Pemilihan Serentak dengan berpedoman kepada perundang-undangan dan kode etik penyelenggara Pemilu;
  2. Menyusun peraturan di bidang Pemilu dan Pemilihan Serentak yang memberikan kepastian hukum, progresif, dan partisipatif.
  3. Meningkatkan kualitas penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Serentak yang efektif dan efisien, transparan, akuntabel, serta aksesibel;
  4. Mengoptimalkan pemanfaatan kemajuan teknologi informasi dalam menyelenggarakan Pemilu dan Pemilihan Serentak;
  5. Meningkatkan partisipasi dan kualitas pemilih dalam Pemilu dan Pemilihan Serentak;
  6. Meningkatkan kualitas pelayanan Pemilu dan Pemilihan Serentak untuk seluruh pemangku kepentingan;

Untuk mencapai visi dan misi tersebut, disusun Program dan Kegiatan KPU periode 2020-2024 yang secara garis besar dapat dibagi menjadi dua, yakni:

  1. Mendukung terciptanya organisasi KPU yang mampu melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik, disertai dengan kewibawaan dan kejujuran tanpa dipengaruhi oleh entitas lain; dan
  2. Memberikan layanan terbaik di bidang Pemilihan Umum dan Pemilihan.

Share this artikel :

facebook twitter email whatapps

Dilihat 1,033 Kali.