Berita Terkini

Bakohumas Harus Aktif, Responsible dan Responsif

Magelang, kota-magelang.kpu.go.id. Bakohumas KPU terus berproses memperkuat perannya untuk membangun citra lembaga. KPU Kota Magelang mengikuti Sosialisasi Petunjuk Teknis Bakohumas KPU RI, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota secara virtual, Rabu siang (15/9/2021). Dalam sambutannya, Ketua KPU RI Ilham Saputra berharap melalui kegiatan ini KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota mendapatkan informasi yang valid tentang teknis pelaksanaan bakohumas. Menurut Ilham, jajaran bakohumas harus aktif, responsible dan responsif menjawab berbagai respon publik terhadap lembaga KPU melalui cara-cara penyampaian informasi yang baik. Dipandu moderator Robby Leo Agus, narasumber Ketua Divisi Sosdiklih dan Parmas  I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menjelaskan program bakohumas. Meliputi ruang lingkup, tanggung jawab, media informasi kepemiluan, alur dan pelaksanaan penyampaian informasi, SDM peningkatan kompetensi, kode etik, serta pembiayaan dan perlengkapan. “Jendela KPU atau wajah KPU sebagian akan ditentukan dari kehumasannya, tentu peran bakohumas menjadi penting,” ujar Dewa. Ia menekankan agar jajaran KPU selalu memegang prinsip-prinsip umum terkait komunikasi kehumasan, baik Undang-Undang, regulasi PPID, juga ketentuan informasi yang dikecualikan. Sementara itu, narasumber Anisha Dasuki yang berprofesi sebagai presenter media nasional berbagi wawasan mengenai berita hoaks, tipe-tipe media, bagaimana berkomunikasi dengan media, dan apa saja yang harus dipersiapkan jajaran KPU untuk mnghadapi situasi krisis. Adapun kegiatan sosialisasi yang digelar KPU RI ini diikuti ketua, divisi sosdiklih parmas, sekretaris, kabag dan kasubag yang membidangi sosdiklih parmas dari KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Indonesia.

Webinar KPU Kota Magelang Angkat Tema Peran Masyarakat dalam Menentukan Pemilih dan Wakil Rakyat

Magelang, kota-magelang.kpu.go.id. KPU Kota Magelang menggelar Webinar dengan tema “Peran Penting Masyarakat dalam Menentukan Pemimpin dan Wakil Rakyat”, Jumat (10/9/2021). Webinar dipandu moderator Ira Wahyu CK dengan narasumber Ketua KPU Kota Magelang Basmar Perianto Amron dan Anggota Divisi Sosdiklih, Parmas, dan SDM Ig. Bambang Sarwodiono. Basmar dalam paparannya menjelaskan bahwa sebagai pemilik kedaulatan, rakyat memiliki peran penting untuk menggunakan hak memilih kandidat yang dapat memperjuangkan hak-hak masyarakat dan mampu menjaga amanah. Untuk itu ia mengingatkan agar setiap individu menyadari bahwa nasib bangsa tergantung dari bagaimana cara menggunakan hak pilih. Sementara narasumber Bambang Sarwodiono menerangkan bentuk peran masyarakat dalam pemilu atau pemilihan. Seperti unsur parpol, pemantau, wartawan, penyelenggara dan pemilih. Masyarakat, jelas Bambang, dapat berperan dalam setiap tahapan pemilu atau pemilihan, sejak persiapan, penyelenggaraan hingga pemungutan suara. Antusiasme peserta nampak dalam sesi jawab. Di antaranya, mahasiswa Universitas Mataram Ade Sophan Hadi yang menanyakan apa yang dapat dilakukan di tengah masyarakat ketika ada konflik sosial akibat pesta politik, juga bagaimana perannya mahasiswa dalam mengedukasi masyarakat untuk bisa memilih pemimpin atau wakil rakyat yang berkualitas. Subagio dari Gereja Isa Almasih Magelang bertanya seputar isu kecurangan calon dan bagaimana akses masyarakat untuk mengetahui kebenaran kecurangan atas isu tersebut. Senada, peserta asal Temanggung Ahmad Saifullah, melontarkan pertanyaan mengenai perlindungan privacy pelapor atas laporan dugaan money politic. Turut menanggapi pertanyaan peserta, Ketua Bawaslu Kota Magelang Endang Sri Rahayu menuturkan terkait dugaan kecurangan ada syarat formil dan materiil yang harus dipenuhi pelapor untuk dapat ditindaklanjuti pihak berwenang (Sentra Gakkumdu meliputi Bawalu, Kepolisian, dan Kejaksaan). Misalnya siapa pelapornya, buktinya apa, dan kejadiannya dimana. Webinar diikuti masyarakat umum dan stakeholder pemilu yang meliputi instansi terkait, organisasi masyarakat, organisasi mahasiswa dan partai politik. Acara ditutup dengan pengumuman peserta terpilih yang beruntung mendapat doorprize dari KPU Kota Magelang.

DPB Periode Agustus 92.926 Pemilih

Magelang, kota-magelang.kpu.go.id KPU Kota Magelang telah melaksanakan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) periode Agustus melalui rapat pleno pada Selasa (31/8/2021). Dalam rapat tersebut ditetapkan jumlah data pemilih bulan Agustus sebanyak 92.926, terdiri dari 44.599 pemilih laki-laki dan 48.327 pemilih perempuan. DPB Agustus mengalami penurunan 169 pemilih dibanding bulan sebelumnya. Berdasarkan hasil koordinasi dengan Bawaslu Kota Magelang dan Dispendukcapil Kota Magelang serta hasil pencermatan atas masukkan dan tanggapan, terdapat pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 169 orang. Jumlah ini meliputi 147 pemilih meninggal dunia dan pindah domisili ke luar kota sebanyak 22 orang. Pada rekapitulasi bulan Juli data DPB berjumlah 93.095 pemilih, dengan jumlah pemilih laki-laki sebanyak 44.677 orang dan pemilih perempuan sebanyak 48.418 orang. Anggota KPU Kota Magelang Divisi Perencanaan Data dan Informasi Purwanti Juli Wardani menjelaskan ketidaklengkapan elemen data masih menjadi permasalahan pokok dalam kegiatan ini. “KPU harus mampu menyajikan data pemilih yang valid dan termutakhir, baik kuantitas maupun kualitasnya,” kata Purwanti. Sebagaimana diketahui, mengacu kepada Surat Ketua KPU RI  Nomor 366/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021 perihal Perubahan Surat Ketua KPU RI Nomor 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 bahwa KPU melakukan Rapat Pleno Penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan di setiap bulan. Sementara rapat koordinasi dengan pihak terkait dilakukan setiap triwulan.

Rakor Persiapan Peningkatan Kapasitas Dorong Partisipasi Perempuan dalam Seleksi KPU

Magelang, kota-magelang.kpu.go.id. KPU Kota Magelang mengikuti Rapat Persiapan Keikutsertaan Pelatihan Peningkatan Kapasitas Perempuan bagi Anggota KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten Kota Seluruh Indonesia secara daring, Jumat (27/08/2021). Rapat digelar KPU RI bersama Pusat Kajian Politik (Puskapol) Universitas Indonesia (UI), dihadiri Ketua dan Anggota KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota seluruh Indonesia. Kegiatan ini bertujuan mendorong peningkatan jumlah perempuan untuk mendaftar menjadi anggota KPU RI pada seleksi Periode 2022 – 2027 mendatang. Sekaligus sebagai affirmative action, agar lebih banyak perempuan yang tertarik untuk mengikuti seleksi anggota KPU, sebagaimana disampaikan anggota KPU RI Pramono Ubaid Tanthowi. Namun demikian, menurut Arief Budiman kegiatan semacam ini tidak hanya terkait pelaksanaan seleksi semata melainkan juga diharapkan mampu mendorong kaum perempuan  di lingkungan KPU untuk meningkatkan kapasitasnya. Ia berharap kuota perempuan sebagai perwujudan perwakilan perempuan bisa terpenuhi. Satu-satunya perempuan yang menjabat sebagai Anggota KPU RI saat ini, Evi Novita Ginting pun menceritakan pengalamannya dalam mengikuti pelatihan. Ia merasakan manfaat hingga dapat menduduki jabatan seperti sekarang. Selanjutnya, Aditya Perdana dari Puskapol UI, sebagai narasumber menyampaikan tentang  pelatihan yang bertajuk Perempuan Memimpin 2021 .

KPU Kota Magelang Ikuti Diskusi Kajian Internal Regulasi Pendaftaran Partai Politik 2024

Magelang, kota-magelang.kpu.go.id. KPU Kota Magelang mengikuti Diskusi Kajian Internal Rancangan Peraturan KPU tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 secara daring, Jumat pagi (27/6/2021). Kajian ini merupakan tindak lanjut atas Surat Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah Nomor 448/PL.01.01-SD/33/Prov/VIII/2021 tanggal 23 Agustus 2021. Dalam surat tersebut KPU Kabupaten/Kota diinstruksikan untuk menyusun konsep kajian terhadap rancangan Peraturan KPU tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 dan Keputusan KPU RI Nomor 174/HK.03.1-Kpt/03/KPU/X/2017 tentang Pedoman Pendaftaran, Penelitian Administrasi, Verifikasi Faktual, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. Terdapat 5 (lima) tim kajian KPU Kabupaten/Kota dengan materi objek kajian yang berbeda. KPU Kota Magelang tergabung dalam tim yang membahas mengenai tahapan pendaftaran partai politik peserta pemilu bersama KPU Kabupaten Cilacap, KPU Kabupaten Banjarnegara, KPU Kabupaten Sukoharjo, KPU Kabupaten Klaten, KPU Kabupaten Tegal, dan KPU Kabupaten Pati. Adapun kegiatan virtual tersebut difasilitasi KPU Kabupaten tegal. Hasil kajian akan disampaikan ke KPU Provinsi Jawa Tengah sebagai salah satu bahan materi dalam Rapat Koordinasi KPU Provinsi Jawa Tengah dengan Divisi Teknis dan Divisi Hukum KPU Kabupaten/Kota yang dijadwalkan pada 31 Agustus 2021 mendatang.

RIT Berikan Pemahaman Kasus Sengketa Informasi Publik KPU Kabupaten Tegal

Magelang, kota-magelang.kpu.go.id. KPU Kota Magelang mengikuti kegiatan Rabu Ingin Tau (RIT) secara daring yang digelar KPU Provinsi Jawa Tengah, Rabu (25/08/21). Dengan mengangkat tema Bedah Kasus Sengketa Informasi Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tegal, RIT bertujuan memberikan pemahaman spesifik kepada KPU Kabupaten/Kota di Jawa Tengah atas kasus sengketa informasi publik yang pernah terjadi di KPU Kabupaten Tegal tahun 2019 lalu. Mengawali diskusi RIT episode 22 ini, narasumber Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Tegal Ika Andreias Tuti memaparkan kembali pengalaman kronologi terjadinya sengketa informasi publik yang dialami KPU Kabupaten Tegal di Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah. Sementara Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah Muslim Aisha mengingatkan agar sebagai lembaga publik KPU harus siap memberikan layanan permohonan informasi publik meski terdapat kendala dan batasan dalam pemenuhannya. Muslim menambahkan usulan solusi agar terhindar dari sengketa informasi publik, yakni perlunya inventarisir dokumen pemilu dan pemilihan untuk diusulkan kepada KPU RI agar ditetapkan sebagai informasi yang dikecualikan. Selain itu penting dilakukan updating dokumen terhadap jangka waktu atas informasi yang dikecualikan, serta perlu koordinasi aktif antara KPU dan Komisi Informasi secara berjenjang terkait informasi publik dan pengelolaannya. RIT juga menghadirkan anggota Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah Ermy Ardyanti dan Handoko.  Menurut Ermy, KPU perlu menyiapkan langkah-langkah antisipasi untuk menghindari sengketa informasi publik, di antaranya kepatuhan terhadap aturan layanan informasi publik. Senada dengan Ermy, Handoko menekankan pentingnya pemahaman terhadap peraturan yang berlaku, baik Peraturan KPU maupun Peraturan Komisi Informasi, sehingga sengketa informasi pemilu maupun pemilihan dapat dihindari. Diskusi RIT rutin digelar KPU Jateng setiap pekannya. Adapun RIT kali ini dihadiri ketua, anggota divisi hukum, anggota divisi teknis, sekretaris, kasubag hukum dan staf serta kasubag teknis dan staf.