Berita Terkini

KPU Kota Magelang Ikuti Doa Bersama Lintas Agama

Magelang, kota-magelang.kpu.go.id. KPU Kota Magelang mengikuti silaturahmi virtual Doa Bersama Lintas Agama "Pray For Home dari Magelang untuk Kesehatan dan Keselamatan Segenap Bangsa” yang diselenggarakan Forum Kerukunan Umat Beragama Kota Magelang (FKUB), Rabu malam (21/7/2021). FKUB Kota Magelang mengajak seluruh elemen masyarakat di Kota Magelang untuk bersama-sama berdoa agar  Pandemi Covid-19 segera berakhir. Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Magelang Sofia Nur dalam sambutannya menyampaikan ajakan untuk mengubah keadaan menjadi lebih baik dan pandemi covid segera berakhir. “Dengan berusaha dan berdoa, sebab Allah tidak akan merubah nasib suatu kaum, apabila kaum itu tidak merubah nasibnya sendiri,” lanjutnya. Sementara Wali Kota Magelang dr. H. M Nur Aziz mengajak agar semua elemen bekerja sama, bahu membahu mencegah penyebaran covid-19. Doa bersama ini merupakan salah satu upaya "mengetuk pintu langit" memohon kepada Dzat Yang Maha Kuasa agar segera menghilangkan wabah dan bencana ini.

KPU Jateng Gelar Diskusi RIT “Menuju Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024”

Magelang, kota-magelang.kpu.go.id. KPU Kota Magelang mengikuti Diskusi Rabu Ingin Tau (RIT) yang diadakan KPU Provinsi  Jawa Tengah secara daring, Rabu (21/07/2021). RIT mengambil tema “Menuju Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024” dengan narasumber Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah Yulianto Sudrajat. Yulianto mengatakan materi RIT disusun berdasarkan hasil rapat bersama antara pemerintah, DPR RI dan KPU. “Yang perlu dicermati di sini adalah adanya irisan-irisan dalam tahapan penyelenggaraan pemilu dan pemilihan 2024,” ujarnya. Ia pun mengingatkan hal-hal yang perlu dipersiapkan oleh seluruh jajaran KPU sejak saat ini, yakni  kesiapan anggaran, kesiapan SDM penyelenggara, mitigasi resiko, simulasi tahapan, dan komunikasi intensif dengan pemangku kepentingan. Dalam sesi diskusi dan tanya jawab terdapat sejumlah pertanyaan dari beberapa KPU Kabupaten/Kota, antara lain terkait honor KPPS, akhir masa jabatan KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota di tengah tahapan, kebijakan data pemilih, serta produk-produk hukum.

KPU Kota Magelang Rampungkan Verifikasi PAW Perindo

Magelang, kota-magelang.kpu.go.id. KPU Kota Magelang telah merampungkan proses pemeriksaan pemenuhan persyaratan calon pengganti antarwaktu (PAW) Anggota DPRD Kota Magelang dari Partai Persatuan Indonesia (Perindo) atas nama Saleh Nahdi pada Rabu (14/7/2021). Rapat pleno dilaksanakan pada hari tersebut dengan hasil menetapkan peringkat suara sah calon terbanyak berikutnya atas nama Irina yang dinyatakan memenuhi syarat sebagai calon pengganti antawaktu. Hal ini dituangkan dalam berita acara yang selanjutnya digunakan sebagai dasar surat jawaban permohonan ke pimpinan DPRD Kota Magelang. Sebelumnya Ketua DPRD Kota Magelang melalui Surat Nomor 171.1/681/140 tertanggal 7 Juli 2021 telah menyampaikan permohonan nama calon pengganti antarwaktu. Surat tersebut diterima KPU Kota Magelang pada tanggal 8 Juli 2021. Sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota, verifikasi dilaksanakan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya nama Anggota DPRD yang berhenti antarwaktu dari pimpinan DPRD. Verifikasi dokumen dilaksanakan dengan melakukan pemeriksaan dan penelitian terhadap perolehan suara sah dan peringkat suara sah calon pengganti antarwaktu serta daftar calon tetap pada pemilu terakhir dari partai politik dan daerah pemilihan yang sama.

Diskusi RIT Angkat Tema PAW

Magelang, kota-magelang.kpu.go.id. Meski keputusan tentang hasil pemilu, penetapan kursi serta calon terpilih dapat diakses oleh siapapun sebagai dokumen informasi publik, namun KPU sebagai penciptanya tetap memiliki tanggung jawab baik secara formal maupun substansial. Oleh karena itu, dalam proses penggantian antarwaktu (PAW), KPU mempunyai kewenangan untuk menyatakan urutan calon pengganti antarwaktu dan keabsahan dari keputusan yang diterbitkan serta isi di dalamnya. Hal tersebut disampaikan Kepala Biro Perundang-undangan sekaligus Plt. Kepala Biro Teknis Penyelenggaraan Pemilu Sekjen KPU RI Nur Syarifah dalam kegiatan Rabu Ingin Tau (RIT) yang digelar KPU Provinsi Jawa Tengah secara daring, Rabu (14/7/2021). Nur Syarifah menjelaskan, berbeda dengan peraturan, keputusan sifatnya individual, konkret dan final atau mengikat. “Sekali peraturan diundangkan, dianggap semua orang tahu dan dapat digunakan sesuai kepentingannya,” ujarnya. Beberapa poin pembahasan yang dipaparkan narasumber dalam RIT antara lain alur proses penggantian antarwaktu (PAW), mekanisme klarifikasi, kriteria TMS calon PAW, permasalahan serta penjelasan mengenai aplikasi SIMPAW. Kegiatan RIT mengundang Ketua, Divisi Teknis Penyelenggaraan, Divisi Hukum dan Pengawasan, Kasubag Teknis dan Hupmas, serta Kasubag Hukum dari KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah. Adapun selaku pemantik diskusi adalah Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Jawa Tengah Putnawati.

Rakor JDIH Paparkan Hasil Monitoring dan Evaluasi

Magelang, kota-magelang.kpu.go.id. KPU Kota Magelang mengikuti Rapat Koordinasi Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) yang diselenggarakan KPU Provinsi Jawa Tengah secara daring, Jumat (09/07/2021). Dalam sambutannya, Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah Yulianto Sudrajat menyampaikan diperlukan koordinasi yang baik antara tim pembina dan tim teknis dalam pengelolaan JDIH. Pada forum koordinasi  ini dipaparkan hasil monitoring sekaligus evaluasi pengelolaan website dan media sosial JDIH di 35 KPU Kabupaten/Kota se Jawa Tengah. Termasuk kendala-kendala yang dihadapi serta solusi penyelesaiannya. Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah, Muslim Aisha menyampaikan JDIH KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota merupakan bagian dari JDIH KPU RI, sehingga menu di dalam website JDIH masih terbatas. “Dalam hal pengelolaan website JDIH, KPU Kabupaten/Kota harus terus berproses, sebagai bagian dari optimalisasi sarana publikasi produk hukum,” lanjutnya. Sebagai penutup, Muslim menuturkan perlunya kegiatan memperkaya kemampuan SDM untuk mengembangkan JDIH baik di website maupun media sosial.  Rapat berlangsung selama kurang lebih 2,5 jam, diikuti Divisi Hukum dan Pengawasan, Kasubbag Hukum, dan staf pengelola JDIH  di 35 KPU Kabupaten/Kota se Jawa Tengah.

Divisi Teknis KPU se-Jateng Finalisasi Buku Pemungutan Suara di Tengah Pandemi

Magelang, kota-magelang.kpu.go.id. Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU kota Magelang Sukorini Saddewi Tyastuti mengikuti Rapat Koordinasi Finalisasi Penyusunan Buku Dinamika Pemungutan dan Penghitungan Suara di Tengah Pandemi yang selenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah, Selasa (6/7/2021). Kegiatan yang digelar secara daring ini membahas materi finalisasi buku yang disusun oleh Anggota KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan Kabupaten/Kota se Jawa Tengah. Khususnya bagi yang melaksanakan Pilkada Serentak Tahun 2020. Rakor dipandu Divisi Teknis Provinsi Jawa Tengah Putnawati. Diskusi berlangsung seputar penyelesaian dan penerbitan buku. Putnawati meminta agar para divisi teknis mencermati kembali tulisan dalam naskah buku tersebut sehingga tidak ada lagi kesalahan tulis atau tata bahasa. Sebelumnya, Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah Yulianto Sudrajat, dalam sambutan menyampaikan harapannya agar agenda ini segera selesai dan launching. Ia berpesan agar para divisi teknis lebih produktif dan berperan aktif mengisi konten media sosial, terutama saat WFH sekarang ini. Sukorini selaku bendahara penyusunan buku, mengingatkan bahwa dana yang terkumpul tidak hanya dipergunakan sebagai biaya cetak saja namun juga operasional lainnya seperti jasa desain. Rapat berlangsung selama dua jam dan diikuti oleh Anggota Divisi Teknis dari 35 KPU Kabupaten/Kota se Jawa Tengah.