KPU Kota Magelang mengikuti kegiatan Seri Webinar Membangun Kebiasaan dan Etika di Ruang Digital
Magelang, kota-magelang.kpu.go.id - KPU Kota Magelang mengikuti kegiatan “Seri Webinar Membangun Kebiasaan dan Etika di Ruang Digital” yang diselenggarakan oleh KPU RI secara daring, Jum’at (28/11/2025). Paparan materi diberikan oleh Hafiz Budi Firmansyah, Ph.D., yang mengulas pentingnya kebiasaan digital yang sehat serta etika bermedia di tengah perubahan perilaku masyarakat di ruang online. Dalam paparannya menekankan bagaimana perubahan perilaku di ruang digital membuat masyarakat semakin berani berkomentar dan mudah terpicu, sehingga kecepatan informasi seringkali melampaui kecepatan klarifikasi. Hal ini menjadi pengingat bahwa ruang digital tidak hanya memperkuat suara, tetapi juga memperbesar konsekuensinya. Karena itu, kebersihan digital mulai dari penggunaan password kuat, pembaruan sistem, hingga menjaga jejak digital menjadi kunci penting dalam mencegah ancaman keamanan yang sebagian besar disebabkan oleh faktor manusia. Selain itu, dijelaskan pula lima pilar utama keamanan siber: Confidentiality, Integrity, Availability, Authentication, dan Non-repudiation, yang sangat relevan dalam menjaga integritas data pemilu. Etika digital juga ditekankan sebagai pedoman perilaku profesional di ruang maya, termasuk menjaga privasi, menghargai hak cipta, berkomunikasi dengan baik, serta menggunakan ruang digital secara bijak. Di sisi lain, ancaman siber yang semakin kompleks menunjukkan perlunya meningkatkan kesadaran bersama, termasuk melalui penerapan Algoritma Kebangsaan untuk melawan hoaks, memperkuat literasi digital, dan turut menyebarkan konten positif tentang bangsa. Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh peserta semakin siap membangun budaya digital yang aman, bertanggung jawab, dan etis dalam menjalankan tugas kelembagaan. ....
KPU Kota Magelang menghadiri Penguatan Kelembagaan Bawaslu dalam Menangkal Disinformasi di Media Sosial
Magelang, kota-magelang.kpu.go.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Magelang menggelar kegiatan dengan tajuk “Penguatan Kelembagaan Bawaslu dalam Menangkal Disinformasi di Media Sosial”, Kamis, 27 November 2025, bertempat di Hotel Trio Front One Resort Magelang. Ketua Bawaslu Kota Magelang, Maludin Taufik menekankan bahwa kegiatan ini merupakan respons terhadap percepatan informasi di media sosial yang seringkali disusupi hoaks dan disinformasi. “Ditengah era sekarang terkait pesatnya media sosial maka perlu adanya peningkatan kapasitas Bawaslu dengan Mitra Kerja untuk mengikuti perkembangan zaman menangkal informasi yang disinformasi di media sosial,” kata Taufik. Narasumber yang hadir dalam kegiatan ini Sylvia Ayu Paramitha (Koordinator Divisi PPPS Bawaslu Kota Magelang), Tri Mufidah Nastiti (MAFINDO), dan Panji Prasetyo (Sindikasi Pemilu/Pegiat Pemilu) dengan Moderator Abdul Qohir Zakariya (Anggota Bawaslu Kota Magelang). Tujuan utama kegiatan ini adalah membentuk jaringan pengawasan digital yang kuat. Hal ini terlihat dari partisipasi aktif dari berbagai sektor Pemerintah, Organisasi Keagamaan, Masyarakat, Disabilitas, dan Media. Melalui sinergi ini, Bawaslu Kota Magelang berharap dapat membangun imunitas kolektif di tingkat masyarakat, sehingga setiap warga dapat berperan aktif dalam melawan penyebaran disinformasi yang merusak proses demokrasi. Anggota KPU Kota Magelang Divisi Hukum dan Pengawasan, Srie Nugraheni hadir dalam kegiatan ini dan ikut mengapresiasi kegiatan yang dilaksanakan Bawaslu Kota Magelang. Turut hadir dalam kegiatan ini Kesbangpol Kota Magelang, Diskominsta Kota Magelang, KNPI, GMNI, HMI, PMII, IMM, Anshor, Fatayat NU, Komunitas Disabilitas, dan Perwakilan Media. ....
KPU Kota Magelang Serahkan Arsip Pemilu 2024 ke Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
Magelang, kota-magelang.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Magelang secara resmi menyerahkan arsip penting terkait pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pemilihan) Tahun 2024 kepada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Disperpusip) Kota Magelang. Acara serah terima ini dilaksanakan pada Kamis, 27 November 2025. Kegiatan penyerahan arsip ini merupakan langkah konkret KPU Kota Magelang dalam menindaklanjuti Surat Dinas Sekretaris Jenderal KPU RI Nomor 1082/TU.02.1-SD/03/2024 tanggal 1 Maret 2024, mengenai Retensi Arsip Pemilu Tahun 2024. Penyerahan arsip ini bertujuan untuk memastikan dokumen-dokumen Pemilu dan Pemilihan memiliki tempat penyimpanan yang aman, terawat, dan terkelola sesuai ketentuan kearsipan negara, sehingga dapat dijadikan sumber referensi dan memori kolektif bagi masyarakat dan sejarah. Arsip yang diserahkan meliputi dokumen-dokumen krusial Pemilu Serentak 2024 dan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Magelang Tahun 2024, di antaranya: Salinan Formulir Model C Hasil DPRD Kota (Arsip Pemilu 2024). Formulir Model C Hasil Walikota (Arsip Pemilihan 2024). Serah Terima dan Penandatanganan Berita Acara Penyerahan arsip dilakukan oleh Sekretaris KPU Kota Magelang, Mahaendra Awang Dhewa Kusuma. Arsip tersebut diterima langsung oleh Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Magelang, Sarwo Imam Santosa. Sebagai bukti resmi penyerahan dan penerimaan dokumen kearsipan negara, acara dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara oleh kedua belah pihak. Langkah ini menegaskan komitmen KPU Kota Magelang dalam melaksanakan tata kelola kearsipan yang baik, transparan, dan akuntabel pasca selesainya tahapan Pemilu dan Pemilihan serentak tahun 2024. ....
KPU Kota Magelang mengikuti kegiatan Talk To Me Ep.4 dengan tema Strategi Peningkatan SDM Pasca Pemilu dan Pilkada
Magelang, kota-magelang.kpu.go.id - KPU Kota Magelang mengikuti kegiatan Talk To Me Ep.4 dengan tema “Strategi Peningkatan SDM Pasca Pemilu dan Pilkada” yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah secara daring, Rabu (26/11/2025). Kegiatan ini dibuka oleh Paulus Widiyantoro, Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah dilanjutkan pengarahan dari Parsadaan Harahap, Anggota KPU RI. Sesi materi disampaikan oleh Firnandes Maurisya, Tenaga Ahli KPU RI dengan judul “Penguatan Kelembagaan dan Sinergi SDM KPU.” Firnandes mengulas mengenai tantangan utama SDM penyelenggara Pemilu, termasuk kualitas SDM yang belum merata, regulasi yang masih multitafsir, serta isu terkait rekrutmen dan honorarium badan adhoc. Strategi penguatan diarahkan pada optimalisasi SDM melalui penguatan nilai dasar seperti integritas, profesionalitas, dan loyalitas, serta membangun sinergi antara Komisioner dan Sekretariat melalui evaluasi berkelanjutan. Upaya perbaikan difokuskan pada peningkatan kualitas dan profesionalisme melalui pelatihan, literasi regulasi, dan uji kompetensi, disertai peningkatan integritas dan efektivitas melalui pengelolaan konflik dan inovasi dalam menghadapi tantangan penyelenggaraan. Selain itu, penguatan sinergi kelembagaan juga menjadi aspek penting melalui koordinasi erat dengan Bawaslu dan berbagai stakeholder untuk mendukung penyelenggaraan Pemilu yang semakin baik dan demokratis. Melalui kegiatan ini, diharapkan pemahaman serta kapasitas SDM penyelenggara dapat terus berkembang, sehingga KPU mampu memberikan layanan kepemiluan yang semakin profesional, berintegritas, dan berorientasi pada kualitas demokrasi. ....
Sinkronisasi Nasional Latsar CPNS KPU: Jawa Tengah Siapkan 99 Peserta
Magelang, kota-magelang.kpu.go.id – Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) persiapan Pelatihan Dasar (Latsar) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) secara daring pada Selasa, 25 November 2025. Rakor ini diikuti oleh seluruh Sekretariat KPU dari tingkat Pusat hingga Kabupaten/Kota, bertujuan untuk menyamakan persepsi dan menyinkronkan kebijakan pelaksanaan Latsar secara nasional. Kegiatan ini merupakan langkah strategis untuk memastikan penyelenggaraan Latsar yang efisien dan sesuai standar di seluruh Indonesia. Darmanto, Kepala Bidang Perencanaan Monitoring Evaluasi dan Pelaporan PKSDM, menjelaskan bahwa Latsar akan diselenggarakan oleh masing-masing KPU Provinsi dengan menggunakan metode Blended Learning, yang mengombinasikan: 7 hari pembelajaran Klasikal (tatap muka). 18 hari pembelajaran secara Zoom (daring). Secara khusus, disampaikan bahwa pelaksanaan Latsar CPNS di Provinsi Jawa Tengah akan dipusatkan di BPSDM Provinsi Jawa Tengah. "Jumlah peserta Latsar CPNS untuk Provinsi Jawa Tengah telah ditetapkan sebanyak 99 orang," ungkap Darmanto. Sinkronisasi melalui Rakor ini diharapkan dapat menghasilkan CPNS yang memiliki kompetensi prima dan kesiapan penuh dalam menjalankan tugas sebagai abdi negara di lingkungan KPU. ....
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Magelang ditunjuk menjadi Narasumber dalam Kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Pelaksanaan Rencana Output Prioritas Nasional (RO PN) KPU Tahun Anggaran 2
Magelang, kota-magelang.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Magelang ditunjuk menjadi Narasumber dalam Kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Pelaksanaan Rencana Output Prioritas Nasional (RO PN) KPU Tahun Anggaran 2025 pada Satker KPU Provinsi dan KPU Kabupate/Kota se-Jawa Tengah yang diselenggarakan oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/BAPPENAS RI bertempat di Aula Kantor KPU Provinsi Jawa Tengah, Selasa (25/11/2025). Kegiatan ini fokus pada pemantauan dan evaluasi dua kegiatan prioritas Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025 yaitu perbaikan manajemen penyelenggaraan Pemilu dan penjaminan hak dipilih dan memilih dalam Pemilu. Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Handi Tri Ujono, menekankan pentingnya perencanaan tugas KPU yang matang, hal tersebut disampaikan pada saat membuka kegiatan. Secara khusus Handi berharap agar pemantauan Rencana Output ini dapat menghasilkan praktik Pendidikan Pemilih yang baik dari seluruh KPU di daerah. KPU Kota Magelang yang diwakili oleh Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM, Vica Vitri Utami menyampaikan materi berjudul Membangun Pemilih Cerdas dan Berkualitas: Transformasi Strategi Sosialisasi melalui Media Digital dan Konten Kreatif. Dalam paparannya, Vica membagikan strategi sosdiklih yang dipakai KPU Kota Magelang dengan menggunakan pendekatan “Edutainment” agar menjadi lebih menarik serta meningkatkan interaksi dan jangkauan, hambatan dan tantangan yang dihadapi serta proyeksi inovasi yang akan dilaksanakan Tahun 2026. Selain Vica, Narasumber lain yang hadir adalah Ketua Divisi Sosdiklih Parmas KPU Provinsi Jawa Tengah, Akmaliyah, dan Ketua Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Kabupaten Semarang, Akhmad Ilman Nafia dengan Moderator dari BAPPENAS RI. Turut hadir dalam kegiatan Monev Perwakilan dari BAPPENAS RI, KPU RI, serta Sekretariat KPU Provinsi Jawa Tengah. ....
Publikasi
Opini
Dibalik sistem pemerintahan demokratis, ada konsekuensi mekanisme pemilihan pemimpin oleh rakyat di setiap tingkatannya. Kedaulatan rakyat dijunjung tinggi sebagai pilar pokok keabsahan suatu kekuasaan. Setiap kebijakan yang diputuskan tentunya harus bertumpu pada upaya meningkatkan kemandirian dan prakarsa masyarakat. Dalam desentralisasi, pemilihan umum (pemilu) dan pemilihan kepala daerah secara langsung (pemilihan) hakikatnya bertujuan memperkokoh kemandirian rakyat di setiap tingkatan. Diharapkan, akan terpilih pemimpin-pemimpin yang memiliki kompetensi mengelola dan memakmurkan wilayahnya sendiri. Penguatan demokrasi sebagai budaya dalam pemilihan pemimpin harus diperkokoh dari lapis bawah. Ketika akar rumput terbiasa dengan adanya perbedaan pandangan, perbedaan pilihan, dan paham bahwa tujuan dari semuanya adalah untuk kemakmuran bersama, maka potensi terbelahnya masyarakat karena perbedaan pandangan politik, bisa diminimalisir. Semua elemen masyarakat, lembaga pemerintah, maupun non pemerintah yang berkaitan dengan upaya peningkatan kemandirian rakyat, seharusnya dapat menyematkan semangat membangun budaya pemilihan minim konflik dalam perumusan kebijakan yang bersinggungan dengan akar rumput. Ini diharapkan berimplikasi positif pada penguatan budaya pemilihan yang menjunjung tinggi keadilan serta kepentingan umum di setiap pemilu maupun pemilihan. Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, sebagai lembaga yang diberi kewenangan atributif oleh Undang-Undang untuk menyelenggarakan pemilu dan pemilihan, belum lama ini telah mencanangkan program Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan (DP3). Program DP3 bertujuan mendorong masyarakat di lapis akar rumput untuk menjadi pemilih yang cerdas, mandiri, serta memiliki budaya kontestasi yang sehat. Dari Program DP3 akan muncul kader- kader yang memiliki kompetensi, kemampuan untuk meningkatkan kualitas pemilu dan pemilihan serta meningkatkan pembangunan demokrasi lokal. Selanjutnya, ketika proses pemilu dan pemilihan semakin baik, imbasnya output semakin berkualitas. Hal tersebut bentuk upaya perbaikan demokrasi menuju cita-cita kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat. (Basmar Perianto)
Sebagai organisasi yang diberi kewenangan untuk menyelenggarakan pemilihan umum serta pemilihan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) di setiap tingkatan harus mampu melaksanakan tahapan kegiatan sebaik-baiknya mengacu pada parameter serta indikator pemilu dan pemilihan yang berkualitas. Organisasi harus terkelola dengan baik, sehingga setiap elemen di dalamnya benar-benar memahami dasar, arah serta tujuan dari setiap kegiatan. Demikian pula dengan KPU Kota Magelang. Selain menyelenggarakan pemilu dan pemilihan, juga menjalankan berbagai kegiatan yang bertujuan meningkatkan kualitas pemilu dan pemilihan. Untuk bisa mencapai tujuan tersebut, KPU Kota Magelang harus mampu menerapkan prinsip organisasi. Prinsip tata kelola organisasi pertama kali diperkenalkan oleh George R. Kelly, terdiri dari Planning, Organizing, Actuating, dan Controlling (POAC). Lalu apa kaitan prinsip-prinsip tersebut dengan tata kelola kinerja KPU? Perlu dipahami bersama bahwa suatu tujuan akan tercapai dengan baik apabila organisasinya terkelola dengan baik, berpedoman pada prinsip manajemen organisasi. 1. Planning/Perencanaan Planning adalah proses menyusun kerangka kerja yang objektif untuk mengejar tujuan organisasi. Selain perencanaan, perlu dibahas mengenai tujuan organisasi dan upaya apa yang dilakukan untuk mencapainya. Proses ini berperan penting menggerakkan seluruh fungsi tata kelola organisasi. Dengan perencanaan yang matang, organisasi memiliki arah yang jelas dan dapat menganulir hal-hal yang tidak penting. Perencanaan yang baik akan mempertimbangkan faktor “SMART” berikut: Specific (khusus) yakni jelas maksud, tujuannya serta resource yang diperlukan; Measurable (terukur) yakni rencana dibuat sesuai kemampuan organisasi; Achievable (dapat dicapai) yakni rencana yang dibuat harus masuk diakal dan tidak berlebihan; Realistic (realistis) yakni dalam rencana dibuat memperhatikan kemampuan organisasi dan ketrampilan SDM. Time (batas waktu) yakni batasan waktu untuk menjalankan rencana kegiatan. Hal ini penting untuk menilai dan mengevaluasi program. 2. Organizing/Pengorganisasian Untuk mengubah rencana ke dalam bentuk aksi yang nyata, suatu organisasi harus memanfaatkan segala sumber daya yang dimiliki. Proses ini menghasilkan pembagian tim dengan tugas tertentu. Dengan distribusi tugas yang tepat, tiap divisi dalam struktur organisasi diharapkan mampu menjalankan rencana secara sistematis sesuai prosedur. Prinsip dasar pengelolaan ini akan menjaga organisasi berjalan sesuai alur yang direncanakan. Jika semua sudah diorganisir dengan baik maka perencanaan pun dapat berjalan dengan baik dan sistematis. 3. Actuating/Pengarahan Aktualisi merupakan proses mewujudkan tujuan yang direncanakan. Aktualiasi adalah bagian dari misi, sedangkan perencanaan adalah bagian dari visi. Tiap divisi dan individu pada organisasi harus bekerja sesuai tugas yang dibebankan termasuk fungsi dan peran yang diemban, dengan berpegang pada perencanaan. Pemahaman, kemampuan serta kemauan diri tiap individu sangat berperan dalam proses aktualisasi ide dan tujuan perencanaan. Bagi seorang pemimpin, kemampuan dalam actuating sangat penting. Pemimpin harus dapat menggerakkan semangat juga menumbuhkan motivasi bawahannya untuk dapat bekerja dengan disiplin, efektif dan tanggung jawab. 4. Controlling/Mengontrol Controlling merupakan aksi yang dilakukan untuk memastikan alur kerja berjalan sesuai rencana. Tujuannya agar program kerja berjalan sesuai regulasi serta visi misi organisasi. Manfaat lainnya, untuk mengetahui terjadinya penyimpangan dalam menjalankan program kerja. Mengetahui permasalahan sejak dini akan memudahkan organisasi untuk melakukan evaluasi sehingga dapat segera diperbaiki. Selain prinsip-prinsip tersebut, ada satu nilai yang harus dimiliki setiap individu agar tujuan organisasi dapat terwujud dengan sempurna yakni sense of belonging. Tumbuhnya rasa memiliki terhadap organisasi akan memicu semangat, ide, kreatifitas serta loyalitas individu di dalam KPU Kota Magelang sebagai penyelenggara di tingkat daerah adalah bagian dari organisasi yang mempunyai visi menjadi penyelenggara pemilihan umum yang mandiri, profesional, dan berintegritas untuk terwujudnya pemilu yang luber dan jurdil. Dalam hal ini tentunya KPU Kota Magelang harus dapat menerapkan prinsip-prinsip tersebut agar tujuan dan target organisasi yang telah direncanakan dapat terealisasikan dengan baik. (Basmar Perianto Amron) *Diolah dari berbagai sumber
Etika merupakan ilmu yang berasal dari Bahasa Yunani Kuno yaitu ethikos yang berarti ‘timbul dari kebiasaan’. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Daring, etika adalah ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk, dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlak). Dalam praktik penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu), terdapat kode etik yang harus berpedoman dan dipatuhi oleh seluruh jajaran penyelenggaranya. Disebutkan dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, kode etik penyelenggara pemilu adalah suatu kesatuan asas moral, etika dan filosofis yang menjadi pedoman perilaku bagi penyelenggara pemilu yang berupa kewajiban atau larangan, tindakan dan/atau ucapan yang patut atau tidak patut dilakukan oleh penyelenggara pemilu. Pengaturan ini bertujuan menjaga integritas, kehormatan, kemandirian, dan kredibilitas anggota penyelenggara pemilu. Kode Etik bersifat mengikat dan wajib dipatuhi oleh anggota KPU dan Bawaslu serta jajarannya. Adapun penegakkan kode etik untuk sekretariat KPU dan sekretariat Bawaslu menyesuaikan ketentuan peraturan perundang undangan di bidang Aparatur Sipil Negara. Selanjutnya apa saja prinsip-prinsip dalam menjalankan kode etik? Berikut adalah prinsip dasar yang dapat dipedomani untuk menjaga integritas dan profesionalitas setiap penyelenggara pemilu. Dalam menjaga integritasnya, penyelenggara pemilu wajib menerapkan prinsip berikut: a. jujur; b. mandiri; c. adil; dan d. akuntabel Sedangkan untuk menjaga profesionalitas, penyelenggara pemilu berpedoman pada prinsip berikut: a. berkepastian hukum; b. aksesibilitas; c. tertib; d. terbuka; e. proporsional; f. profesional; g. efektif; h. efisien; dan i. kepentingan umum. Setiap prinsip tersebut memiliki tolok ukur sebagai pedoman bersikap dan bertindak sebagaimana tertuang dalam Pasal 8 sampai dengan Pasal 21 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017. Untuk itu, demi menjaga marwah lembaga, insan penyelenggara pemilu sudah seyogyanya mematuhi setiap butir pedoman sikap dan tindakan dalam menegakkan prinsip-prinsip di atas, mengiringi pelaksanaan tugas pokok dan fungsi masing-masing. (Srie Nugraheni)
Salah satu kunci keberhasilan dalam pemilu yang berkualitas adalah peran peserta pemilu. Partai politik sebagai calon peserta pemilu perlu mempersiapkan sedini mungkin segala aspek yang berkaitan dengan mekanisme pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu. Seperti kita ketahui bahwa peserta pemilu meliputi: Partai Politik untuk pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota; Perseorangan untuk pemilu anggota DPD; dan Pasangan Calon yang diusung oleh partai Politiik atau gabungan partai politik untuk pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Untuk di wilayah kabupaten/kota, partai politik calon peserta pemilu harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: Memiliki kepengurusan paling sedikit di 50% (lima puluh persen) jumlah kecamatan di daerah kabupaten/kota yang bersangkutan; Memperhatikan 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat kabupaten/kota; Memiliki anggota paling sedikit 1.000 (seribu) orang atau 1/1.000 (satu per seribu) dari jumlah penduduk yang dibuktikan dengan kepemilikan kartu tanda anggota dan kartu tanda penduduk elektronik atau surat keterangan; Memiliki kantor tetap untuk kepengurusan pada tingkat kabupaten/Kota sampai berakhirnya tahapan pemilu; Menyerahkan nomor rekening atas nama partai politik tingkat kabupaten/kota kepada KPU. Sebagaimana ketentuan Pasal 13 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sebelum mendaftar partai politik wajib mengunggah data-data ke dalam Sipol. Data-data tersebut mencakup data pengurus, data keanggotaan serta data pendukung. Pada tahapan pemilu 2019, jumlah penduduk Kota Magelang tercatat sebanyak 129.303 orang, sehingga jumlah minimal dokumen dukungan yang harus diserahkan minimal 129. Dalam hal hasil penghitungan menghasilkan angka pecahan maka dilakukan pembulatan ke bawah. Sebanyak 15 parpol dinyatakan memenuhi syarat, baik kepengurusan maupun keanggotaan. Ke-15 parpol tersebut yakni Perindo, PSI, Partai Berkarya, Partai Nasdem, PKS, PKB, Partai Gerindra, PPP, PDI P, Partai Demokrat, Partai Garuda, Partai Golkar, PBB, Partai Hanura dan PAN. Adapun 1 parpol yakni PKP Indonesia tidak memenuhi syarat, khususnya terkait hasil verifikasi keanggotaan. Pendaftaran partai politik peserta pemilu 2024 dapat dikatakan masih jauh. Saat ini, masih ada waktu lebih dari cukup bagi internal partai politik untuk bersiap. Semoga ketika saatnya tiba, mereka siap menghadirkan calon-calon legislatif terbaiknya. (Sukorini Saddewi T)
Di radio aku dengar … Lagu kesayangmu … Adalah sedikit nukilan lirik dari lagu berjudul Kugadaikan Cintaku, dinyanyikan oleh Alm Gombloh. Namun bukan ini ingin saya bahas, melainkan isi siaran radio yang saya dengar saat berangkat kerja beberapa waktu lalu. Menyimak acara bincang bisnis oleh Motivator Rahardi Santoso pada sebuah radio di Magelang, saya sungguh terkesan dengan bahasan tentang motivasi yang melandasi kegiatan seseorang. Bahwa kualitas pelaksanaan suatu kegiatan akan ditentukan oleh bagaimana sikap seseorang terhadap kegiatan tersebut. Menurut Rahardi, dalam hal ini ada tiga sikap dasar. Pertama, kegiatan dianggap sebagai sesuatu yang menyenangkan. Kedua, kegiatan dianggap sebagai pekerjaan, dan ketiga kegiatan tersebut dianggap sebagai latihan. Ketika kegiatan dianggap sebagai sesuatu yang menyenangkan, seseorang akan benar-benar menikmati setiap detil prosesnya. Kepuasan diri menjadi tujuanmya dan akan memunculkan banyak inovasi serta kreatifitas. Sehungga sebagai outputnya adalah hasil yang berkualitas. Berbeda lagi jika kegiatan dianggap sebagai suatu pekerjaan. Tujuan utamanya adalah menyelesaikan kegiatan tersebut. Hasilnya, kegiatan akan selesai tanpa inovasi dan kreasi. Namun apabila seseorang menganggap kegiatan sebagai suatu pelatihan atau praktik untuk memperbaiki diri, maka kegiatan tersebut dilakukan tanpa target penyelesaian. Yang terpenting di sini adalah pengalaman untuk peningkatan perbaikan diri, sementara hasilnya tidak menjadi prioritas. Dari tiga hal di atas, coba posisikan diri kita ada dimana. Apakah ada pada ketiganya, salah satu, beberapa, atau bahkan di luarnya. Untuk itu mari bersama - sama kita evaluasi pelaksanaan kegiatan-kegiatan yang sudah dilakukan selama ini. Tugas penyelenggaraan pemilu 2019 dan pemilihan 2020 telah rampung. Tantangan ke depannya adalah melaksanakan kegiatan sebagai lembaga pengawal pembangunan demokrasi. Mempersiapkan agenda untuk mewujudkan pemilu dan pemilihan yang berkualitas. Ini bukan hal yang mudah. Salah satu elemen kualitas pemilu/pemilihan adalah tingkat partisipasi. Diperlukan optimalisasi pendidikan pemilih untuk membentuk masyarakat pemilih yang cerdas. Memandang pendidikan pemilih sebagai kegiatan yang menyenangkan bukan lagi tidak mungkin, mengingat ini adalah bagian dari rutinitas KPU. Pola pikir demikian akan memicu kita untuk meningkatkan kreatifitas dan inovasi dalam menyusun strategi. Perubahan pola pikir atau mindset bahwa bergabung dengan KPU untuk melakukan pekerjaan atau sekedar mencari pengalaman menjadi melaksanakan kegiatan yang menyenangkan penting untuk diperhatikan, sebab akan mempengaruhi hasil kinerja lembaga KPU Kota Magelang ke depannya. (Basmar Perianto)