KPU Kota Magelang Tanamkan Semangat Demokrasi Inklusif di SLB N Kota Magelang
Magelang kota-magelang.kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Magelang terus berkomitmen meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat akan peran serta dalam Pemilu/ Pemilihan secara inklusif. Pada Senin (06/10/25), KPU Kota Magelang melaksanakan kegiatan sosialisasi di dua lokasi berbeda, yakni di SMA Negeri 1 Kota Magelang pada pagi hari dan siang harinya di SLB Negeri Kota Magelang. Sosialisasi di SLB N Kota Magelang mengangkat tema “HAKMU SAMA SUARAMU BERHARGA” yang disampaikan oleh Anggota KPU Kota Magelang Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Vica Vitri Utami . Kegiatan ini diikuti oleh 90 siswa-siswi SLB N Kota Magelang tingkat SMP-LB dan SMA-LB, yang terdiri dari berbagai jenis disabilitas seperti hambatan penglihatan (tunanetra), hambatan pendengaran (tunarungu), hambatan intelektual (tunagrahita) dan hambatan gerak (tunadaksa). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya KPU Kota Magelang dalam memberikan edukasi kepemiluan kepada pemilih pemula, termasuk penyandang disabilitas. Sosialisasi tersebut juga menjadi momentum penting menjelang pelaksanaan Pemilihan Ketua OSIS (Pemilos) di SLB N Kota Magelang yang akan digelar pada 16 Oktober 2025 . Selain menyampaikan materi dalam bentuk audio visual, peserta diajak interaktif melakukan simulasi pemungutan suara di TPS. Tim KPU Kota Magelang juga turut mengajak peserta Ice breaking menambah suasana menjadi lebih ceria, akrab dan penuh semangat. Menutup kegiatan, para siswa SLB N Kota Magelang menyampaikan pesan penuh makna: “Disabilitas bukan hambatan untuk berdemokrasi, Ayo gunakan hak pilihmu sesuai hati nurani dan tolak politikum” Melalui kegiatan ini, KPU Kota Magelang menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama dalam menggunakan hak pilihnya, termasuk pemilih penyandang disabilitas. Edukasi semacam ini diharapkan mampu menumbuhkan kesadaran akan pentingnya berpartisipasi dalam Pemilu/Pemilihan secara jujur, bertanggung jawab, dan berintegritas. ....

KPU Kota Magelang Gelar Sosialisasi Pemilih Pemula di SMA Negeri 1 Magelang
Magelang kota-magelang.kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Magelang mengadakan kegiatan sosialisasi kepada “Pemilih Pemula” di SMA Negeri 1 Magelang, pada Senin, 6 Oktober 2025. Kegiatan ini diikuti oleh sekitar 60 siswa-siswi yang berasal dari perwakilan Majelis Perwakilan Kelas (MPK) dan Pengurus Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) SMA Negeri 1 Magelang. Materi sosialisasi dengan judul "Pemilih Cerdas" disampaikan oleh Anggota KPU Kota Magelang Divisi Rendatin, Handoko, S.T. dan Divisi Teknis Penyelenggaraan, Yuda Aryunanda. Dalam kegiatan ini, KPU Kota Magelang memberikan pemahaman kepada para peserta mengenai pentingnya menjadi pemilih yang cerdas, rasional, dan bertanggung jawab dalam menghadapi Pemilihan Umum/ Pemilihan. Sosialisasi ini juga bertujuan untuk memberikan edukasi kepemiluan bagi pemilih pemula, khususnya mereka yang baru berusia 17 tahun dan akan menggunakan hak pilihnya untuk pertama kali pada Pemilu 2029. Melalui kegiatan ini, peserta diharapkan dapat memahami proses pemilu serta pentingnya partisipasi aktif dalam menjaga nilai-nilai demokrasi. Kegiatan yang berlangsung di Aula SMA Negeri 1 Magelang tersebut berjalan dengan interaktif dan penuh antusiasme. Para siswa terlihat aktif berdiskusi serta mengajukan berbagai pertanyaan seputar proses penyelenggaraan pemilu, peran KPU, dan pentingnya hak suara dalam menentukan masa depan bangsa. Melalui program sosialisasi “Pemilih Pemula”, KPU Kota Magelang berkomitmen untuk terus meningkatkan literasi politik dan kesadaran berdemokrasi di kalangan pemilih pemula. KPU berharap generasi muda dapat menjadi pemilih yang bijak, berintegritas, dan turut berperan dalam mewujudkan Pemilu yang berkeadilan dan berkualitas. ....

Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan III Tahun 2025
Berdasarkan Keputusan KPU Kota Magelang Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penetapan Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Kota Magelang Provinsi Jawa Tengah Triwulan III Tahun 2025.bersama ini disampaikan Pengumuman Komisi Pemilihan Umum Kota Magelang Nomor : 347/PL.0102-Pu3371/3/2025 tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan III Tahun 2025 Tingkat KPU Kota Magelang, dapat diunduh disini Keputusan KPU Kota Magelang Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penetapan Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Kota Magelang Provinsi Jawa Tengah Triwulan III Tahun 2025, dapat diunduh disini Berita Acara Rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum Kota Magelang Nomor 45/PL.01.2-BA/3371/3/2025 tentang Rekapitulasi Data Pemilih Berkelanjutan Kota Magelang Provinsi Jawa Tengah Triwulan III Tahun 2025, dapat diunduh disini ....

Rekap PDPB Triwulan III Tahun 2025, Jumlah Pemilih di Kota Magelang Mencapai 99.061
Magelang kota-magelang.kpu.go.id- KPU Kota Magelang mengadakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan III Tahun 2025 Tingkat Kota Magelang di Kantor KPU Kota Magelang, Kamis (2/10/25). Rapat Pleno dibuka oleh Ketua KPU Kota Magelang, Misbachul Munir. Sebelumnya Munir membacakan mengenai Tata Tertib pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka. Divisi Rendatin, Handoko menjelaskan mengenai proses PDPB pada Triwulan III dan membacakan hasil Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan III. Selanjutnya dalam Rapat Pleno Terbuka tersebut telah ditetapkan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan III Tahun 2025 pada Kota Magelang dengan rincian Jumlah Laki-laki sebanyak 47.756 orang, Jumlah Perempuan sebanyak 51.305 orang, Total 99.061 orang Kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara oleh Ketua dan Anggota KPU Kota Magelang serta penyerahan Berita Acara kepada Polres Magelang Kota, Kodim 0705 Magelang, Badan Kesbangpol Kota Magelang, Disdukcapil Kota Magelang, Bawaslu Kota Magelang, Perisai Demokrasi Kota Magelang dan partai politik se-Kota Magelang. ....

KPU Kota Magelang mengadakan Koordinasi dan Sinkronisasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB)
Magelang kota-magelang.kpu.go.id- KPU Kota Magelang mengadakan Koordinasi dan Sinkronisasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2025, bertempat di Ruang Rapat Kantor KPU Kota Magelang, Selasa (30/9/2025). Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka sinkronisasi data, pemantapan serta persiapan Rapat Pleno Terbuka PDPB Triwulan III. Angggota KPU Kota Magelang Divisi Hukum dan Pengawasan, Srie Nugraheni mewakili Ketua KPU Kota Magelang membuka serta menjelaskan maksud & tujuan dilaksanakannya kegiatan ini untuk memastikan data pemilih selalu mutakhir, akurat, dan komprehensif, sehingga kualitas daftar pemilih dapat terjaga dengan baik. Anggota KPU Kota Magelang Divisi Rendatin, Handoko memberikan penjelasan mengenai Tujuan dan sasaran PDPB, Proses PDPB, dan Analisis Kegandaan (Double Data Analysis). Undangan yang hadir memberikan apresiasi dengan memberikan dukungan kepada KPU Kota Magelang untuk melakukan penyempurnaan data pemilih serta mengupayakan validitas jumlah kependudukan yang tersebar di Kota Magelang. Diakhir sesi juga dilaksanakan pelaporan dari dinas terkait data yang disinkronkan pada PDPB Triwulan III. Hadir mengikuti kegiatan dari Rindam IV, Kodim 0705, AKMIL, Armed 11 Kostrad, Polres Magelang Kota, Disdukcapil, Lapas Kelas II A, dan Bawaslu Kota Magelang. ....

KPU Kota Magelang mengikuti kegiatan Talk To Me dengan tema Menjunjung Profesionalisme dan Integritas Penyelenggara Pemilu
Magelang kota-magelang.kpu.go.id- KPU Kota Magelang mengikuti kegiatan “Talk To Me” dengan tema Menjunjung Profesionalisme dan Integritas Penyelenggara Pemilu yang diadakan KPU Provinsi Jawa Tengah secara daring, Kamis (25/09/2025). Handi Tri Ujiono, Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah membuka kegiatan dilanjutkan arahan dari Mey Nurlela, Kadiv SDM dan Litbang KPU Provinsi Jawa Tengah. Narasumber, Muhammadun, Kadiv Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Kabupaten Jepara membahas mengenai Integritas Badan Adhoc Pemilu-Pilkada sedangkan Buyono, Kadiv Sosdiklih Parmas SDM KPU Kabupaten Rejang Lebong menyampaikan materi tentang Menjaga Profesionalisme dan Integritas Penyelenggaraan Pemilu. Dalam paparannya, Narasumber menekankan pentingnya pemahaman tugas dan tanggung jawab, menjaga independensi dan netralitas, kepatuhan pada regulasi dan kode etik, profesionalisme pengelolaan sumber daya, komunikasi yang efektif, hingga evaluasi dan akuntabilitas. Kegiatan ini menjadi sarana bagi penyelenggara Pemilu untuk terus memperkuat integritas dan profesionalisme, guna menjaga kepercayaan publik pada setiap tahapan Pemilu. Hadir mengikuti kegiatan ini Kadiv Sosdiklih Parmas dan SDM, Kasubbag Hukum dan SDM serta Staf Subbag Parmas dan SDM KPU Kota Magelang. ....

Publikasi
Opini

Dibalik sistem pemerintahan demokratis, ada konsekuensi mekanisme pemilihan pemimpin oleh rakyat di setiap tingkatannya. Kedaulatan rakyat dijunjung tinggi sebagai pilar pokok keabsahan suatu kekuasaan. Setiap kebijakan yang diputuskan tentunya harus bertumpu pada upaya meningkatkan kemandirian dan prakarsa masyarakat. Dalam desentralisasi, pemilihan umum (pemilu) dan pemilihan kepala daerah secara langsung (pemilihan) hakikatnya bertujuan memperkokoh kemandirian rakyat di setiap tingkatan. Diharapkan, akan terpilih pemimpin-pemimpin yang memiliki kompetensi mengelola dan memakmurkan wilayahnya sendiri. Penguatan demokrasi sebagai budaya dalam pemilihan pemimpin harus diperkokoh dari lapis bawah. Ketika akar rumput terbiasa dengan adanya perbedaan pandangan, perbedaan pilihan, dan paham bahwa tujuan dari semuanya adalah untuk kemakmuran bersama, maka potensi terbelahnya masyarakat karena perbedaan pandangan politik, bisa diminimalisir. Semua elemen masyarakat, lembaga pemerintah, maupun non pemerintah yang berkaitan dengan upaya peningkatan kemandirian rakyat, seharusnya dapat menyematkan semangat membangun budaya pemilihan minim konflik dalam perumusan kebijakan yang bersinggungan dengan akar rumput. Ini diharapkan berimplikasi positif pada penguatan budaya pemilihan yang menjunjung tinggi keadilan serta kepentingan umum di setiap pemilu maupun pemilihan. Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, sebagai lembaga yang diberi kewenangan atributif oleh Undang-Undang untuk menyelenggarakan pemilu dan pemilihan, belum lama ini telah mencanangkan program Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan (DP3). Program DP3 bertujuan mendorong masyarakat di lapis akar rumput untuk menjadi pemilih yang cerdas, mandiri, serta memiliki budaya kontestasi yang sehat. Dari Program DP3 akan muncul kader- kader yang memiliki kompetensi, kemampuan untuk meningkatkan kualitas pemilu dan pemilihan serta meningkatkan pembangunan demokrasi lokal. Selanjutnya, ketika proses pemilu dan pemilihan semakin baik, imbasnya output semakin berkualitas. Hal tersebut bentuk upaya perbaikan demokrasi menuju cita-cita kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat. (Basmar Perianto)

Sebagai organisasi yang diberi kewenangan untuk menyelenggarakan pemilihan umum serta pemilihan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) di setiap tingkatan harus mampu melaksanakan tahapan kegiatan sebaik-baiknya mengacu pada parameter serta indikator pemilu dan pemilihan yang berkualitas. Organisasi harus terkelola dengan baik, sehingga setiap elemen di dalamnya benar-benar memahami dasar, arah serta tujuan dari setiap kegiatan. Demikian pula dengan KPU Kota Magelang. Selain menyelenggarakan pemilu dan pemilihan, juga menjalankan berbagai kegiatan yang bertujuan meningkatkan kualitas pemilu dan pemilihan. Untuk bisa mencapai tujuan tersebut, KPU Kota Magelang harus mampu menerapkan prinsip organisasi. Prinsip tata kelola organisasi pertama kali diperkenalkan oleh George R. Kelly, terdiri dari Planning, Organizing, Actuating, dan Controlling (POAC). Lalu apa kaitan prinsip-prinsip tersebut dengan tata kelola kinerja KPU? Perlu dipahami bersama bahwa suatu tujuan akan tercapai dengan baik apabila organisasinya terkelola dengan baik, berpedoman pada prinsip manajemen organisasi. 1. Planning/Perencanaan Planning adalah proses menyusun kerangka kerja yang objektif untuk mengejar tujuan organisasi. Selain perencanaan, perlu dibahas mengenai tujuan organisasi dan upaya apa yang dilakukan untuk mencapainya. Proses ini berperan penting menggerakkan seluruh fungsi tata kelola organisasi. Dengan perencanaan yang matang, organisasi memiliki arah yang jelas dan dapat menganulir hal-hal yang tidak penting. Perencanaan yang baik akan mempertimbangkan faktor “SMART” berikut: Specific (khusus) yakni jelas maksud, tujuannya serta resource yang diperlukan; Measurable (terukur) yakni rencana dibuat sesuai kemampuan organisasi; Achievable (dapat dicapai) yakni rencana yang dibuat harus masuk diakal dan tidak berlebihan; Realistic (realistis) yakni dalam rencana dibuat memperhatikan kemampuan organisasi dan ketrampilan SDM. Time (batas waktu) yakni batasan waktu untuk menjalankan rencana kegiatan. Hal ini penting untuk menilai dan mengevaluasi program. 2. Organizing/Pengorganisasian Untuk mengubah rencana ke dalam bentuk aksi yang nyata, suatu organisasi harus memanfaatkan segala sumber daya yang dimiliki. Proses ini menghasilkan pembagian tim dengan tugas tertentu. Dengan distribusi tugas yang tepat, tiap divisi dalam struktur organisasi diharapkan mampu menjalankan rencana secara sistematis sesuai prosedur. Prinsip dasar pengelolaan ini akan menjaga organisasi berjalan sesuai alur yang direncanakan. Jika semua sudah diorganisir dengan baik maka perencanaan pun dapat berjalan dengan baik dan sistematis. 3. Actuating/Pengarahan Aktualisi merupakan proses mewujudkan tujuan yang direncanakan. Aktualiasi adalah bagian dari misi, sedangkan perencanaan adalah bagian dari visi. Tiap divisi dan individu pada organisasi harus bekerja sesuai tugas yang dibebankan termasuk fungsi dan peran yang diemban, dengan berpegang pada perencanaan. Pemahaman, kemampuan serta kemauan diri tiap individu sangat berperan dalam proses aktualisasi ide dan tujuan perencanaan. Bagi seorang pemimpin, kemampuan dalam actuating sangat penting. Pemimpin harus dapat menggerakkan semangat juga menumbuhkan motivasi bawahannya untuk dapat bekerja dengan disiplin, efektif dan tanggung jawab. 4. Controlling/Mengontrol Controlling merupakan aksi yang dilakukan untuk memastikan alur kerja berjalan sesuai rencana. Tujuannya agar program kerja berjalan sesuai regulasi serta visi misi organisasi. Manfaat lainnya, untuk mengetahui terjadinya penyimpangan dalam menjalankan program kerja. Mengetahui permasalahan sejak dini akan memudahkan organisasi untuk melakukan evaluasi sehingga dapat segera diperbaiki. Selain prinsip-prinsip tersebut, ada satu nilai yang harus dimiliki setiap individu agar tujuan organisasi dapat terwujud dengan sempurna yakni sense of belonging. Tumbuhnya rasa memiliki terhadap organisasi akan memicu semangat, ide, kreatifitas serta loyalitas individu di dalam KPU Kota Magelang sebagai penyelenggara di tingkat daerah adalah bagian dari organisasi yang mempunyai visi menjadi penyelenggara pemilihan umum yang mandiri, profesional, dan berintegritas untuk terwujudnya pemilu yang luber dan jurdil. Dalam hal ini tentunya KPU Kota Magelang harus dapat menerapkan prinsip-prinsip tersebut agar tujuan dan target organisasi yang telah direncanakan dapat terealisasikan dengan baik. (Basmar Perianto Amron) *Diolah dari berbagai sumber

Etika merupakan ilmu yang berasal dari Bahasa Yunani Kuno yaitu ethikos yang berarti ‘timbul dari kebiasaan’. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Daring, etika adalah ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk, dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlak). Dalam praktik penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu), terdapat kode etik yang harus berpedoman dan dipatuhi oleh seluruh jajaran penyelenggaranya. Disebutkan dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, kode etik penyelenggara pemilu adalah suatu kesatuan asas moral, etika dan filosofis yang menjadi pedoman perilaku bagi penyelenggara pemilu yang berupa kewajiban atau larangan, tindakan dan/atau ucapan yang patut atau tidak patut dilakukan oleh penyelenggara pemilu. Pengaturan ini bertujuan menjaga integritas, kehormatan, kemandirian, dan kredibilitas anggota penyelenggara pemilu. Kode Etik bersifat mengikat dan wajib dipatuhi oleh anggota KPU dan Bawaslu serta jajarannya. Adapun penegakkan kode etik untuk sekretariat KPU dan sekretariat Bawaslu menyesuaikan ketentuan peraturan perundang undangan di bidang Aparatur Sipil Negara. Selanjutnya apa saja prinsip-prinsip dalam menjalankan kode etik? Berikut adalah prinsip dasar yang dapat dipedomani untuk menjaga integritas dan profesionalitas setiap penyelenggara pemilu. Dalam menjaga integritasnya, penyelenggara pemilu wajib menerapkan prinsip berikut: a. jujur; b. mandiri; c. adil; dan d. akuntabel Sedangkan untuk menjaga profesionalitas, penyelenggara pemilu berpedoman pada prinsip berikut: a. berkepastian hukum; b. aksesibilitas; c. tertib; d. terbuka; e. proporsional; f. profesional; g. efektif; h. efisien; dan i. kepentingan umum. Setiap prinsip tersebut memiliki tolok ukur sebagai pedoman bersikap dan bertindak sebagaimana tertuang dalam Pasal 8 sampai dengan Pasal 21 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017. Untuk itu, demi menjaga marwah lembaga, insan penyelenggara pemilu sudah seyogyanya mematuhi setiap butir pedoman sikap dan tindakan dalam menegakkan prinsip-prinsip di atas, mengiringi pelaksanaan tugas pokok dan fungsi masing-masing. (Srie Nugraheni)

Salah satu kunci keberhasilan dalam pemilu yang berkualitas adalah peran peserta pemilu. Partai politik sebagai calon peserta pemilu perlu mempersiapkan sedini mungkin segala aspek yang berkaitan dengan mekanisme pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu. Seperti kita ketahui bahwa peserta pemilu meliputi: Partai Politik untuk pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota; Perseorangan untuk pemilu anggota DPD; dan Pasangan Calon yang diusung oleh partai Politiik atau gabungan partai politik untuk pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Untuk di wilayah kabupaten/kota, partai politik calon peserta pemilu harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: Memiliki kepengurusan paling sedikit di 50% (lima puluh persen) jumlah kecamatan di daerah kabupaten/kota yang bersangkutan; Memperhatikan 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat kabupaten/kota; Memiliki anggota paling sedikit 1.000 (seribu) orang atau 1/1.000 (satu per seribu) dari jumlah penduduk yang dibuktikan dengan kepemilikan kartu tanda anggota dan kartu tanda penduduk elektronik atau surat keterangan; Memiliki kantor tetap untuk kepengurusan pada tingkat kabupaten/Kota sampai berakhirnya tahapan pemilu; Menyerahkan nomor rekening atas nama partai politik tingkat kabupaten/kota kepada KPU. Sebagaimana ketentuan Pasal 13 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sebelum mendaftar partai politik wajib mengunggah data-data ke dalam Sipol. Data-data tersebut mencakup data pengurus, data keanggotaan serta data pendukung. Pada tahapan pemilu 2019, jumlah penduduk Kota Magelang tercatat sebanyak 129.303 orang, sehingga jumlah minimal dokumen dukungan yang harus diserahkan minimal 129. Dalam hal hasil penghitungan menghasilkan angka pecahan maka dilakukan pembulatan ke bawah. Sebanyak 15 parpol dinyatakan memenuhi syarat, baik kepengurusan maupun keanggotaan. Ke-15 parpol tersebut yakni Perindo, PSI, Partai Berkarya, Partai Nasdem, PKS, PKB, Partai Gerindra, PPP, PDI P, Partai Demokrat, Partai Garuda, Partai Golkar, PBB, Partai Hanura dan PAN. Adapun 1 parpol yakni PKP Indonesia tidak memenuhi syarat, khususnya terkait hasil verifikasi keanggotaan. Pendaftaran partai politik peserta pemilu 2024 dapat dikatakan masih jauh. Saat ini, masih ada waktu lebih dari cukup bagi internal partai politik untuk bersiap. Semoga ketika saatnya tiba, mereka siap menghadirkan calon-calon legislatif terbaiknya. (Sukorini Saddewi T)

Di radio aku dengar … Lagu kesayangmu … Adalah sedikit nukilan lirik dari lagu berjudul Kugadaikan Cintaku, dinyanyikan oleh Alm Gombloh. Namun bukan ini ingin saya bahas, melainkan isi siaran radio yang saya dengar saat berangkat kerja beberapa waktu lalu. Menyimak acara bincang bisnis oleh Motivator Rahardi Santoso pada sebuah radio di Magelang, saya sungguh terkesan dengan bahasan tentang motivasi yang melandasi kegiatan seseorang. Bahwa kualitas pelaksanaan suatu kegiatan akan ditentukan oleh bagaimana sikap seseorang terhadap kegiatan tersebut. Menurut Rahardi, dalam hal ini ada tiga sikap dasar. Pertama, kegiatan dianggap sebagai sesuatu yang menyenangkan. Kedua, kegiatan dianggap sebagai pekerjaan, dan ketiga kegiatan tersebut dianggap sebagai latihan. Ketika kegiatan dianggap sebagai sesuatu yang menyenangkan, seseorang akan benar-benar menikmati setiap detil prosesnya. Kepuasan diri menjadi tujuanmya dan akan memunculkan banyak inovasi serta kreatifitas. Sehungga sebagai outputnya adalah hasil yang berkualitas. Berbeda lagi jika kegiatan dianggap sebagai suatu pekerjaan. Tujuan utamanya adalah menyelesaikan kegiatan tersebut. Hasilnya, kegiatan akan selesai tanpa inovasi dan kreasi. Namun apabila seseorang menganggap kegiatan sebagai suatu pelatihan atau praktik untuk memperbaiki diri, maka kegiatan tersebut dilakukan tanpa target penyelesaian. Yang terpenting di sini adalah pengalaman untuk peningkatan perbaikan diri, sementara hasilnya tidak menjadi prioritas. Dari tiga hal di atas, coba posisikan diri kita ada dimana. Apakah ada pada ketiganya, salah satu, beberapa, atau bahkan di luarnya. Untuk itu mari bersama - sama kita evaluasi pelaksanaan kegiatan-kegiatan yang sudah dilakukan selama ini. Tugas penyelenggaraan pemilu 2019 dan pemilihan 2020 telah rampung. Tantangan ke depannya adalah melaksanakan kegiatan sebagai lembaga pengawal pembangunan demokrasi. Mempersiapkan agenda untuk mewujudkan pemilu dan pemilihan yang berkualitas. Ini bukan hal yang mudah. Salah satu elemen kualitas pemilu/pemilihan adalah tingkat partisipasi. Diperlukan optimalisasi pendidikan pemilih untuk membentuk masyarakat pemilih yang cerdas. Memandang pendidikan pemilih sebagai kegiatan yang menyenangkan bukan lagi tidak mungkin, mengingat ini adalah bagian dari rutinitas KPU. Pola pikir demikian akan memicu kita untuk meningkatkan kreatifitas dan inovasi dalam menyusun strategi. Perubahan pola pikir atau mindset bahwa bergabung dengan KPU untuk melakukan pekerjaan atau sekedar mencari pengalaman menjadi melaksanakan kegiatan yang menyenangkan penting untuk diperhatikan, sebab akan mempengaruhi hasil kinerja lembaga KPU Kota Magelang ke depannya. (Basmar Perianto)