Pengumuman Hasil Pemutakhiran Data dan Dokumen Partai Politik Secara Berkelanjutan Melalui SIPOL Semester II Tahun 2025
Pengumuman Hasil Pemutakhiran Data dan Dokumen Partai Politik Secara Berkelanjutan Melalui SIPOL Semester II Tahun 2025, Dapat diunduh disini ....
Tingkatkan Akuntabilitas, KPU Kota Magelang Ikuti Evaluasi Anggaran TA 2025 Secara Daring
Magelang, kota-magelang.kpu.go.id - KPU Kota Magelang mengikuti Rapat Evaluasi Penganggaran dan Kualitas Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2025 yang diselenggarakan oleh KPU RI secara daring, Selasa (30/12/2025). Kegiatan diawali dengan sambutan Sekretaris Jenderal KPU RI dan dilanjutkan dengan pemaparan oleh Kepala Biro Keuangan KPU RI mengenai realisasi anggaran pada KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, serta KPU/KIP Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2025, sebagai gambaran umum capaian dan tantangan pengelolaan anggaran secara nasional. Sesi berikutnya disampaikan oleh Direktur Sistem Penganggaran Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan yang memaparkan Evaluasi Kinerja Penganggaran pada KPU. Materi ini membahas kinerja penganggaran, catatan permasalahan yang ditemukan, rekomendasi perbaikan untuk tahun anggaran berikutnya, serta analisis efisiensi, efektivitas, dan akurasi perencanaan anggaran. Selanjutnya, Direktur Pelaksana Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan menyampaikan materi mengenai Evaluasi Kualitas Pelaksanaan Anggaran, yang mencakup Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) per indikator, penilaian kategori kinerja, rekomendasi perbaikan, serta laporan tahunan kinerja pelaksanaan anggaran. Sesi kedua dilanjutkan dengan pemaparan oleh Direktur Pengawasan Bidang Politik dan Penegakan Hukum BPKP terkait Evaluasi Penyerapan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Tahun Anggaran 2025, agar mendorong pengelolaan PBJ yang lebih efektif dan akuntabel. Kegiatan ditutup dengan sesi monitoring Aplikasi e-Monev Bappenas dan Monev Kementerian Keuangan sebagai upaya penguatan pengendalian dan evaluasi perencanaan serta pelaksanaan anggaran. Melalui kegiatan ini, diharapkan kualitas perencanaan dan pelaksanaan anggaran di lingkungan KPU semakin akuntabel, efektif, dan berorientasi pada peningkatan kinerja organisasi. ....
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Magelang menyelenggarakan Rapat Pleno Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan Semester II Tahun 2025.
Magelang, kota-magelang.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Magelang menyelenggarakan Rapat Pleno Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan Semester II Tahun 2025. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Kantor KPU Kota Magelang pada Selasa (30/12/2025). Rapat pleno ini merupakan puncak dari rangkaian tahapan pemutakhiran data yang dilakukan secara mandiri oleh partai politik melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL), sebagaimana diatur dalam Surat Ketua KPU RI Nomor 1983/PL.01-SD/06/2025. Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua dan Anggota KPU Kota Magelang, Sekretaris, serta jajaran Kasubbag di lingkungan Sekretariat KPU Kota Magelang. Dalam rapat tersebut, KPU Kota Magelang memaparkan hasil kompilasi data yang telah diperbarui oleh partai politik selama semester kedua tahun 2025. Data yang mencakup kepengurusan, keanggotaan, dan alamat kantor tersebut kemudian dikompilasi untuk diumumkan kepada publik sebagai bentuk transparansi informasi. Kemudian diupload ke SIPOL KPU Kota Magelang sebagai laporan kepada KPU Provinsi Jawa Tengah serta KPU RI. ....
Menuju Instansi yang Akuntabel, KPU Kota Magelang Ikuti Bimtek Penyusunan LKjIP dan Evaluasi SAKIP
Magelang, kota-magelang.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Magelang mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) dan Evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) yang diselenggarakan oleh KPU RI secara daring, Senin (29/12/2025). Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap satuan kerja di bawah KPU RI mampu menyajikan laporan pertanggungjawaban yang transparan dan berbasis kinerja nyata. Penerapan Indikator SMART dalam Pelaporan Acara dibuka oleh Kepala Biro Keuangan KPU RI, Yayu Yuliani, yang menekankan pentingnya sinergi antarbagian dalam menyusun laporan tahunan. Materi dilanjutkan oleh Dwi Slamet dari KemenpanRB yang memaparkan peran strategis Laporan Kinerja (LKj) sebagai instrumen akuntabilitas. Ia menegaskan bahwa LKj yang baik harus disusun berdasarkan indikator SMART (Specific, Measurable, Achievable, Relevant, and Time-bound). Sesi kedua menghadirkan Aldisa Agung Prasetyo dari BPKP yang memberikan panduan teknis mengenai penyusunan Indikator Kinerja Utama (IKU) berbasis hasil (outcome). Ia menyoroti tiga pilar utama agar LKj menjadi instrumen yang andal: Validitas Data: Data yang disajikan harus akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Penyusunan IKU: Fokus pada dampak nyata, bukan sekadar aktivitas fisik. Penguatan SPIP: Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) harus berjalan optimal untuk mendukung perbaikan organisasi secara berkesinambungan. Sebagai penutup, kegiatan ini melakukan monitoring terhadap aplikasi E-Lapkin KPU. Penggunaan platform digital ini diharapkan dapat mempermudah pemantauan pelaporan secara real-time, sehingga tercipta budaya kerja yang akuntabel, transparan, dan berkelanjutan. Dengan mengikuti bimtek ini, KPU Kota Magelang berkomitmen untuk menyelesaikan pelaporan kinerja tahun 2025 tepat waktu dengan kualitas data yang sesuai dengan standar nasional, guna mempertahankan predikat kinerja instansi yang bersih dan melayani. ....
Perkuat Integritas Melalui Spiritual, KPU Kota Magelang Gelar Penyuluhan Bimbingan Agama Islam
Magelang, kota-magelang.kpu.go.id - KPU Kota Magelang mengadakan kegiatan “Penyuluhan Pendidikan Karakter dalam Bentuk Bimbingan Agama Islam” yang diselenggarakan di Aula Kantor KPU Kota Magelang, Selasa (23/12/2025). Ketua KPU Kota Magelang, Misbachul Munir memberikan sambutan serta membuka kegiatan dan dilanjutkan penyuluhan dari Kemenag Kota Magelang, Sri Marjanah Dwi Astuti. Melalui penyuluhan ini, peserta diajak untuk menyadari pentingnya memanfaatkan waktu dan kesehatan sebagai dua nikmat besar yang kerap terabaikan. Waktu dipahami sebagai modal utama kehidupan yang tidak dapat diulang, sehingga harus diisi dengan kegiatan yang bermanfaat, kedisiplinan, serta perbuatan baik sebagai bekal kehidupan dunia dan akhirat. Kegiatan ini diharapkan mampu memperkuat nilai-nilai karakter, integritas, dan spiritualitas bagi seluruh jajaran KPU Kota Magelang dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. ....
Peringati Hari Ibu ke-97, KPU Kota Magelang Simak Arahan KPU RI terkait Kepemimpinan Perempuan dalam Demokrasi
Magelang, kota-magelang.kpu.go.id - KPU Kota Magelang mengikuti kegiatan Diskusi Publik dan Pemberian Penghargaan dalam rangka Peringatan Hari Ibu ke-97 Tahun 2025 bertema “Perempuan Penggerak Perubahan: Perempuan Memimpin Demokrasi Berkembang” yang diselenggarakan oleh KPU RI secara daring, Senin (22/12/2025). Kegiatan dibuka oleh Ketua Komisi II DPR RI, Dr. H. M. Rifqinizamy Karsayuda, yang menyoroti masih rendahnya keterwakilan perempuan di DPR RI periode 2024–2029. Ia menegaskan pentingnya reformasi regulasi pemilu, penguatan rekrutmen internal partai politik, serta penempatan perempuan pada posisi strategis guna mewujudkan keadilan representasi sebagaimana ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 125/2024. Sesi pertama menghadirkan Anggota KPU Perempuan lintas generasi yang menegaskan bahwa perempuan merupakan subjek aktif dan penggerak utama demokrasi. Penguatan literasi politik, kolaborasi lintas sektor, serta kepemimpinan perempuan yang substansial menjadi kunci terciptanya demokrasi yang inklusif, setara, dan berkeadilan. Pada sesi kedua, pemaparan dari Bapernas, KemenPPPA RI, BRIN, Puskapol, dan KPPI menegaskan bahwa kepemimpinan perempuan adalah fondasi demokrasi inklusif. Dengan potensi 102,4 juta pemilih perempuan dan capaian representasi parlemen sebesar 22%, upaya afirmasi terus diperkuat melalui Visi Indonesia Emas 2045 dan RPJMN 2025–2029, termasuk pengarusutamaan gender, kebijakan afirmatif pemilu, serta perlindungan terhadap politisi perempuan. Kegiatan ditutup dengan pembacaan puisi dan pemberian penghargaan sebagai bentuk apresiasi atas peran dan kontribusi perempuan dalam memperkuat demokrasi Indonesia. ....
Publikasi
Opini
Dibalik sistem pemerintahan demokratis, ada konsekuensi mekanisme pemilihan pemimpin oleh rakyat di setiap tingkatannya. Kedaulatan rakyat dijunjung tinggi sebagai pilar pokok keabsahan suatu kekuasaan. Setiap kebijakan yang diputuskan tentunya harus bertumpu pada upaya meningkatkan kemandirian dan prakarsa masyarakat. Dalam desentralisasi, pemilihan umum (pemilu) dan pemilihan kepala daerah secara langsung (pemilihan) hakikatnya bertujuan memperkokoh kemandirian rakyat di setiap tingkatan. Diharapkan, akan terpilih pemimpin-pemimpin yang memiliki kompetensi mengelola dan memakmurkan wilayahnya sendiri. Penguatan demokrasi sebagai budaya dalam pemilihan pemimpin harus diperkokoh dari lapis bawah. Ketika akar rumput terbiasa dengan adanya perbedaan pandangan, perbedaan pilihan, dan paham bahwa tujuan dari semuanya adalah untuk kemakmuran bersama, maka potensi terbelahnya masyarakat karena perbedaan pandangan politik, bisa diminimalisir. Semua elemen masyarakat, lembaga pemerintah, maupun non pemerintah yang berkaitan dengan upaya peningkatan kemandirian rakyat, seharusnya dapat menyematkan semangat membangun budaya pemilihan minim konflik dalam perumusan kebijakan yang bersinggungan dengan akar rumput. Ini diharapkan berimplikasi positif pada penguatan budaya pemilihan yang menjunjung tinggi keadilan serta kepentingan umum di setiap pemilu maupun pemilihan. Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, sebagai lembaga yang diberi kewenangan atributif oleh Undang-Undang untuk menyelenggarakan pemilu dan pemilihan, belum lama ini telah mencanangkan program Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan (DP3). Program DP3 bertujuan mendorong masyarakat di lapis akar rumput untuk menjadi pemilih yang cerdas, mandiri, serta memiliki budaya kontestasi yang sehat. Dari Program DP3 akan muncul kader- kader yang memiliki kompetensi, kemampuan untuk meningkatkan kualitas pemilu dan pemilihan serta meningkatkan pembangunan demokrasi lokal. Selanjutnya, ketika proses pemilu dan pemilihan semakin baik, imbasnya output semakin berkualitas. Hal tersebut bentuk upaya perbaikan demokrasi menuju cita-cita kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat. (Basmar Perianto)
Sebagai organisasi yang diberi kewenangan untuk menyelenggarakan pemilihan umum serta pemilihan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) di setiap tingkatan harus mampu melaksanakan tahapan kegiatan sebaik-baiknya mengacu pada parameter serta indikator pemilu dan pemilihan yang berkualitas. Organisasi harus terkelola dengan baik, sehingga setiap elemen di dalamnya benar-benar memahami dasar, arah serta tujuan dari setiap kegiatan. Demikian pula dengan KPU Kota Magelang. Selain menyelenggarakan pemilu dan pemilihan, juga menjalankan berbagai kegiatan yang bertujuan meningkatkan kualitas pemilu dan pemilihan. Untuk bisa mencapai tujuan tersebut, KPU Kota Magelang harus mampu menerapkan prinsip organisasi. Prinsip tata kelola organisasi pertama kali diperkenalkan oleh George R. Kelly, terdiri dari Planning, Organizing, Actuating, dan Controlling (POAC). Lalu apa kaitan prinsip-prinsip tersebut dengan tata kelola kinerja KPU? Perlu dipahami bersama bahwa suatu tujuan akan tercapai dengan baik apabila organisasinya terkelola dengan baik, berpedoman pada prinsip manajemen organisasi. 1. Planning/Perencanaan Planning adalah proses menyusun kerangka kerja yang objektif untuk mengejar tujuan organisasi. Selain perencanaan, perlu dibahas mengenai tujuan organisasi dan upaya apa yang dilakukan untuk mencapainya. Proses ini berperan penting menggerakkan seluruh fungsi tata kelola organisasi. Dengan perencanaan yang matang, organisasi memiliki arah yang jelas dan dapat menganulir hal-hal yang tidak penting. Perencanaan yang baik akan mempertimbangkan faktor “SMART” berikut: Specific (khusus) yakni jelas maksud, tujuannya serta resource yang diperlukan; Measurable (terukur) yakni rencana dibuat sesuai kemampuan organisasi; Achievable (dapat dicapai) yakni rencana yang dibuat harus masuk diakal dan tidak berlebihan; Realistic (realistis) yakni dalam rencana dibuat memperhatikan kemampuan organisasi dan ketrampilan SDM. Time (batas waktu) yakni batasan waktu untuk menjalankan rencana kegiatan. Hal ini penting untuk menilai dan mengevaluasi program. 2. Organizing/Pengorganisasian Untuk mengubah rencana ke dalam bentuk aksi yang nyata, suatu organisasi harus memanfaatkan segala sumber daya yang dimiliki. Proses ini menghasilkan pembagian tim dengan tugas tertentu. Dengan distribusi tugas yang tepat, tiap divisi dalam struktur organisasi diharapkan mampu menjalankan rencana secara sistematis sesuai prosedur. Prinsip dasar pengelolaan ini akan menjaga organisasi berjalan sesuai alur yang direncanakan. Jika semua sudah diorganisir dengan baik maka perencanaan pun dapat berjalan dengan baik dan sistematis. 3. Actuating/Pengarahan Aktualisi merupakan proses mewujudkan tujuan yang direncanakan. Aktualiasi adalah bagian dari misi, sedangkan perencanaan adalah bagian dari visi. Tiap divisi dan individu pada organisasi harus bekerja sesuai tugas yang dibebankan termasuk fungsi dan peran yang diemban, dengan berpegang pada perencanaan. Pemahaman, kemampuan serta kemauan diri tiap individu sangat berperan dalam proses aktualisasi ide dan tujuan perencanaan. Bagi seorang pemimpin, kemampuan dalam actuating sangat penting. Pemimpin harus dapat menggerakkan semangat juga menumbuhkan motivasi bawahannya untuk dapat bekerja dengan disiplin, efektif dan tanggung jawab. 4. Controlling/Mengontrol Controlling merupakan aksi yang dilakukan untuk memastikan alur kerja berjalan sesuai rencana. Tujuannya agar program kerja berjalan sesuai regulasi serta visi misi organisasi. Manfaat lainnya, untuk mengetahui terjadinya penyimpangan dalam menjalankan program kerja. Mengetahui permasalahan sejak dini akan memudahkan organisasi untuk melakukan evaluasi sehingga dapat segera diperbaiki. Selain prinsip-prinsip tersebut, ada satu nilai yang harus dimiliki setiap individu agar tujuan organisasi dapat terwujud dengan sempurna yakni sense of belonging. Tumbuhnya rasa memiliki terhadap organisasi akan memicu semangat, ide, kreatifitas serta loyalitas individu di dalam KPU Kota Magelang sebagai penyelenggara di tingkat daerah adalah bagian dari organisasi yang mempunyai visi menjadi penyelenggara pemilihan umum yang mandiri, profesional, dan berintegritas untuk terwujudnya pemilu yang luber dan jurdil. Dalam hal ini tentunya KPU Kota Magelang harus dapat menerapkan prinsip-prinsip tersebut agar tujuan dan target organisasi yang telah direncanakan dapat terealisasikan dengan baik. (Basmar Perianto Amron) *Diolah dari berbagai sumber
Etika merupakan ilmu yang berasal dari Bahasa Yunani Kuno yaitu ethikos yang berarti ‘timbul dari kebiasaan’. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Daring, etika adalah ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk, dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlak). Dalam praktik penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu), terdapat kode etik yang harus berpedoman dan dipatuhi oleh seluruh jajaran penyelenggaranya. Disebutkan dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, kode etik penyelenggara pemilu adalah suatu kesatuan asas moral, etika dan filosofis yang menjadi pedoman perilaku bagi penyelenggara pemilu yang berupa kewajiban atau larangan, tindakan dan/atau ucapan yang patut atau tidak patut dilakukan oleh penyelenggara pemilu. Pengaturan ini bertujuan menjaga integritas, kehormatan, kemandirian, dan kredibilitas anggota penyelenggara pemilu. Kode Etik bersifat mengikat dan wajib dipatuhi oleh anggota KPU dan Bawaslu serta jajarannya. Adapun penegakkan kode etik untuk sekretariat KPU dan sekretariat Bawaslu menyesuaikan ketentuan peraturan perundang undangan di bidang Aparatur Sipil Negara. Selanjutnya apa saja prinsip-prinsip dalam menjalankan kode etik? Berikut adalah prinsip dasar yang dapat dipedomani untuk menjaga integritas dan profesionalitas setiap penyelenggara pemilu. Dalam menjaga integritasnya, penyelenggara pemilu wajib menerapkan prinsip berikut: a. jujur; b. mandiri; c. adil; dan d. akuntabel Sedangkan untuk menjaga profesionalitas, penyelenggara pemilu berpedoman pada prinsip berikut: a. berkepastian hukum; b. aksesibilitas; c. tertib; d. terbuka; e. proporsional; f. profesional; g. efektif; h. efisien; dan i. kepentingan umum. Setiap prinsip tersebut memiliki tolok ukur sebagai pedoman bersikap dan bertindak sebagaimana tertuang dalam Pasal 8 sampai dengan Pasal 21 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017. Untuk itu, demi menjaga marwah lembaga, insan penyelenggara pemilu sudah seyogyanya mematuhi setiap butir pedoman sikap dan tindakan dalam menegakkan prinsip-prinsip di atas, mengiringi pelaksanaan tugas pokok dan fungsi masing-masing. (Srie Nugraheni)
Salah satu kunci keberhasilan dalam pemilu yang berkualitas adalah peran peserta pemilu. Partai politik sebagai calon peserta pemilu perlu mempersiapkan sedini mungkin segala aspek yang berkaitan dengan mekanisme pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu. Seperti kita ketahui bahwa peserta pemilu meliputi: Partai Politik untuk pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota; Perseorangan untuk pemilu anggota DPD; dan Pasangan Calon yang diusung oleh partai Politiik atau gabungan partai politik untuk pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Untuk di wilayah kabupaten/kota, partai politik calon peserta pemilu harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: Memiliki kepengurusan paling sedikit di 50% (lima puluh persen) jumlah kecamatan di daerah kabupaten/kota yang bersangkutan; Memperhatikan 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat kabupaten/kota; Memiliki anggota paling sedikit 1.000 (seribu) orang atau 1/1.000 (satu per seribu) dari jumlah penduduk yang dibuktikan dengan kepemilikan kartu tanda anggota dan kartu tanda penduduk elektronik atau surat keterangan; Memiliki kantor tetap untuk kepengurusan pada tingkat kabupaten/Kota sampai berakhirnya tahapan pemilu; Menyerahkan nomor rekening atas nama partai politik tingkat kabupaten/kota kepada KPU. Sebagaimana ketentuan Pasal 13 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sebelum mendaftar partai politik wajib mengunggah data-data ke dalam Sipol. Data-data tersebut mencakup data pengurus, data keanggotaan serta data pendukung. Pada tahapan pemilu 2019, jumlah penduduk Kota Magelang tercatat sebanyak 129.303 orang, sehingga jumlah minimal dokumen dukungan yang harus diserahkan minimal 129. Dalam hal hasil penghitungan menghasilkan angka pecahan maka dilakukan pembulatan ke bawah. Sebanyak 15 parpol dinyatakan memenuhi syarat, baik kepengurusan maupun keanggotaan. Ke-15 parpol tersebut yakni Perindo, PSI, Partai Berkarya, Partai Nasdem, PKS, PKB, Partai Gerindra, PPP, PDI P, Partai Demokrat, Partai Garuda, Partai Golkar, PBB, Partai Hanura dan PAN. Adapun 1 parpol yakni PKP Indonesia tidak memenuhi syarat, khususnya terkait hasil verifikasi keanggotaan. Pendaftaran partai politik peserta pemilu 2024 dapat dikatakan masih jauh. Saat ini, masih ada waktu lebih dari cukup bagi internal partai politik untuk bersiap. Semoga ketika saatnya tiba, mereka siap menghadirkan calon-calon legislatif terbaiknya. (Sukorini Saddewi T)
Di radio aku dengar … Lagu kesayangmu … Adalah sedikit nukilan lirik dari lagu berjudul Kugadaikan Cintaku, dinyanyikan oleh Alm Gombloh. Namun bukan ini ingin saya bahas, melainkan isi siaran radio yang saya dengar saat berangkat kerja beberapa waktu lalu. Menyimak acara bincang bisnis oleh Motivator Rahardi Santoso pada sebuah radio di Magelang, saya sungguh terkesan dengan bahasan tentang motivasi yang melandasi kegiatan seseorang. Bahwa kualitas pelaksanaan suatu kegiatan akan ditentukan oleh bagaimana sikap seseorang terhadap kegiatan tersebut. Menurut Rahardi, dalam hal ini ada tiga sikap dasar. Pertama, kegiatan dianggap sebagai sesuatu yang menyenangkan. Kedua, kegiatan dianggap sebagai pekerjaan, dan ketiga kegiatan tersebut dianggap sebagai latihan. Ketika kegiatan dianggap sebagai sesuatu yang menyenangkan, seseorang akan benar-benar menikmati setiap detil prosesnya. Kepuasan diri menjadi tujuanmya dan akan memunculkan banyak inovasi serta kreatifitas. Sehungga sebagai outputnya adalah hasil yang berkualitas. Berbeda lagi jika kegiatan dianggap sebagai suatu pekerjaan. Tujuan utamanya adalah menyelesaikan kegiatan tersebut. Hasilnya, kegiatan akan selesai tanpa inovasi dan kreasi. Namun apabila seseorang menganggap kegiatan sebagai suatu pelatihan atau praktik untuk memperbaiki diri, maka kegiatan tersebut dilakukan tanpa target penyelesaian. Yang terpenting di sini adalah pengalaman untuk peningkatan perbaikan diri, sementara hasilnya tidak menjadi prioritas. Dari tiga hal di atas, coba posisikan diri kita ada dimana. Apakah ada pada ketiganya, salah satu, beberapa, atau bahkan di luarnya. Untuk itu mari bersama - sama kita evaluasi pelaksanaan kegiatan-kegiatan yang sudah dilakukan selama ini. Tugas penyelenggaraan pemilu 2019 dan pemilihan 2020 telah rampung. Tantangan ke depannya adalah melaksanakan kegiatan sebagai lembaga pengawal pembangunan demokrasi. Mempersiapkan agenda untuk mewujudkan pemilu dan pemilihan yang berkualitas. Ini bukan hal yang mudah. Salah satu elemen kualitas pemilu/pemilihan adalah tingkat partisipasi. Diperlukan optimalisasi pendidikan pemilih untuk membentuk masyarakat pemilih yang cerdas. Memandang pendidikan pemilih sebagai kegiatan yang menyenangkan bukan lagi tidak mungkin, mengingat ini adalah bagian dari rutinitas KPU. Pola pikir demikian akan memicu kita untuk meningkatkan kreatifitas dan inovasi dalam menyusun strategi. Perubahan pola pikir atau mindset bahwa bergabung dengan KPU untuk melakukan pekerjaan atau sekedar mencari pengalaman menjadi melaksanakan kegiatan yang menyenangkan penting untuk diperhatikan, sebab akan mempengaruhi hasil kinerja lembaga KPU Kota Magelang ke depannya. (Basmar Perianto)