FREQUENTLY ASKED AND QUESTIONS (FAQ)

FREQUENTLY ASKED AND QUESTIONS (FAQ)

  • Question: Apa sih pemutakhiran data pemilih itu?

  • Answer: Pemutakhiran data pemilih adalah proses untuk memperbarui data siapa saja yang berhak memilih dalam pemilu atau pilkada. Ini meliputi:

  1. Memasukkan pemilih baru, seperti yang baru berusia 17 tahun atau sudah menikah

  2. Menghapus data pemilih yang tidak memenuhi syarat, seperti yang meninggal dunia, pindah domisili, atau menjadi anggota TNI/Polri

  3. Tujuannya supaya daftar pemilih benar-benar akurat, mutakhir, dan komprehensif.

  4. Memperbaiki data yang keliru, misalnya nama atau alamat

 

  • Question: Seperti apa proses pemutakhiran ini dilakukan di lapangan?

  • Answer: 

  1. KPU menerima DP4 (Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu) dari Kemendagri.
  2. Kemudian KPU menyusun daftar pemilih dan menetapkan petugas Pantarlih.
  3. Pantarlih melakukan Coklit (Pencocokan dan Penelitian) langsung ke rumah-rumah.
  4. Setelah itu, kami umumkan DPS (Daftar Pemilih Sementara) di tempat strategis.
  5. Masyarakat bisa memberi tanggapan.
  6. Terakhir, kami tetapkan DPT (Daftar Pemilih Tetap).

 

Share this artikel :

facebook twitter email whatapps

Dilihat 868 Kali.