FREQUENTLY ASKED AND QUESTIONS (FAQ)
-
Question: Apa sih pemutakhiran data pemilih itu?
-
Answer: Pemutakhiran data pemilih adalah proses untuk memperbarui data siapa saja yang berhak memilih dalam pemilu atau pilkada. Ini meliputi:
-
Memasukkan pemilih baru, seperti yang baru berusia 17 tahun atau sudah menikah
-
Menghapus data pemilih yang tidak memenuhi syarat, seperti yang meninggal dunia, pindah domisili, atau menjadi anggota TNI/Polri
-
Tujuannya supaya daftar pemilih benar-benar akurat, mutakhir, dan komprehensif.
-
Memperbaiki data yang keliru, misalnya nama atau alamat
-
Question: Seperti apa proses pemutakhiran ini dilakukan di lapangan?
-
Answer:
- KPU menerima DP4 (Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu) dari Kemendagri.
- Kemudian KPU menyusun daftar pemilih dan menetapkan petugas Pantarlih.
- Pantarlih melakukan Coklit (Pencocokan dan Penelitian) langsung ke rumah-rumah.
- Setelah itu, kami umumkan DPS (Daftar Pemilih Sementara) di tempat strategis.
- Masyarakat bisa memberi tanggapan.
- Terakhir, kami tetapkan DPT (Daftar Pemilih Tetap).
Share this artikel :
Dilihat 868 Kali.