Berita Terkini

Tingkatkan Pemahaman, KPU Kota Magelang Ikuti Webinar Teknik Penyusunan Produk Hukum

Magelang, kota-magelang.kpu.go.id. Segala hal yang dilakukan KPU adalah cerminan dari regulasi. Demikian disampaikan Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah Muslim Aisha, selaku pemantik diskusi dalam Kegiatan Web Seminar Teknik Penyusunan Produk Hukum di Lingkungan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah, Senin (08/11/21).

“Kita melaksanakan aturan perundang-undangan, maka produk hukum kita adalah bagian dari melaksanakan perundang-undangan itu”, kata Muslim.

Ia berharap kegiatan ini memberikan pemahaman lebih kepada KPU Kabupaten/Kota dalam menyusun keputusan. Muslim mengungkapkan hal yang perlu didiskusikan adalah bagaimana untuk dapat menyusun keputusan dengan mudah, tanpa ada keraguan, tanpa bimbang dan tidak menimbulkan kekhawatiran, sehingga keputusan yang telah kita buat juga akan terasa sangat ringan dilaksanakan orang lain. Selain itu juga mengapa keputusan KPU di daerah, tidak cukup menjadi daya ikat, atau acuan para pihak yang dilayani, dan cenderung mengacu pada Peraturan KPU.

Hadir sebagai narasumber Dosen Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Semarang, Dr. Lita Tyesta A. L.W., S.H., M.Hum. dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, Bambang Setyabudi, S.H., M.H. 

Lita dalam paparannya menjelaskan tentang Konsep dan Teknik Legal Drafting.  Dikatakan bahwa terdapat beberapa prasyarat terwujudnya peraturan perundang-undangan, antara lain tertib dasar-dasar perundang-undangan baik jenis, hierarki, dan materi muatan, tertib pembentukan peraturan perundang-undangan baik prosedur maupun substansi. Prasyarat lain adalah adopsi evaluasi peraturan perundang-undangan dan sistem pengujian peraturan perundang-undangan yang baik, serta adanya partisipasi publik.

Sementara Bambang menyoroti terkait kedudukan Peraturan KPU, Keputusan KPU Provinsi, dan Keputusan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana ketentuan  Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan perundang-Undangan, yang meliputi kewenangan atribusi dan delegasi.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 40 kali