Berita Terkini

Humas KPU Harus Fleksibel dan Adaptif terhadap Perubahan

Magelang, kota-magelang.kpu.go.id. Kompetensi sumber daya manusia (SDM) kehumasan Komisi Pemiihan Umum (KPU) tidak hanya dituntut untuk melaksanakan tugas, pokok, dan fungsi sesuai aturan yang ada, namun juga harus mampu fleksibel dan adaptif terhadap perubahan-perubahan yang terjadi.

Demikian disampaikan Kepala Biro Partisipasi dan Hubungan Masyarakat KPU RI Cahyo Ariawan dalam pembukaan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) PPID KPU dan Workshop Kehumasan Tahun 2021 yang digelar KPU RI, Rabu (27/10/2021) di Hotel Sentul Bogor.

Cahyo menuturkan pesatnya perkembangan teknologi informasi serta luasnya akses masyarakat terhadap informasi menyebabkan adanya perubahan cara memperoleh informasi. KPU dituntut untuk dapat menghadapi tantangan tersebut.

“Pelaksanaan workshop sebagai bentuk peningkatan dan penguatan SDM kehumasan, penguatan PPID dan peningkatan kompetensi personal kehumasan,” tuturnya.

Senada, Anggota KPU RI Pramono Ubaid Tanthowi menyoroti terkait asas keterbukaan dalam penyelenggaraan pemilu. Menurutnya, semangat transparansi di KPU bukan hanya harus menjadi mindset berfikir para penyeleanggara pemilu, melainkan juga harus tercermin dalam kelembagaan.

“Humas menjadi garda terdepan penyampaian informasi sekaligus berperan membangun kontra narasi jika ada informasi-informasi yang tidak benar terkait penyelenggaraan pemilu dan kebijakan KPU,” tegas Pramono.

Sebelumnya, Anggota KPU RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan selain upaya pelayanan, KPU melakukan evaluasi terhadap kinerja dan kualitas pelayanan, di antaranya melalui survei. Hasil survei kepuasan layanan permohonan informasi periode Januari hingga September 2021, sebanyak 83.0%  pemohon menyatakan puas.

Kegiatan rakornas berlangsung selama tiga hari, 27-29 Oktober 2021 secara luring dan daring. Selain KPU RI, acara tersebut menghadirkan narasumber dari Komisi Informasi, Facebook Indonesia, Kompas, Tempo, public speaker/jurnalis TV, dan Indonesia Parliamentary Center. Adapun peserta daring dari KPU daerah meliputi pembina PPID, atasan  PPID, operator PPID, operator website dan media sosial.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 50 kali