
Magelang, kota-magelang.kpu.go.id. KPU Kota Magelang telah menetapkan 92.504 pemilih di Kota Magelang periode Oktober 2021, terdiri dari 44.414 pemilih laki-laki dan 48.090 pemilih perempuan. Rekapitulasi tersebut ditetapkan dalam rapat pleno yang dihadiri Ketua dan Anggota KPU Kota Magelang pada Jumat (29/10/2021). Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) bulan Oktober mengalami penurunan 598 pemilih dibanding bulan sebelumnya. Berdasarkan hasil koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Magelang, SMK/SMA se-Kota Magelang serta hasil pencermatan atas masukan dan tanggapan, terdapat pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) karena meninggal sebanyak 372 pemilih dan pindah domisili sebanyak 247 pemilih. Terdapat pula jumlah pemilih baru sebanyak 21 orang. Sebelumnya pada rekapitulasi bulan September, DPB berjumlah 93.102 pemilih, terdiri dari 44.683 pemilih laki-laki dan 48.419 pemilih perempuan. Sebagaimana diketahui, mengacu pada Surat Ketua KPU RI Nomor 366/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021 perihal Perubahan Surat Ketua KPU RI Nomor 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 bahwa KPU melakukan Rapat Pleno Penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan di setiap bulan. Adapun rapat koordinasi dengan pihak terkait dilakukan setiap triwulan.