Berita Terkini

Rangkaian Kirab Pemilu 2024 di Kota Magelang

Magelang, kota-magelang.kpu.go.id. Berpedoman pada Surat Edaran Ketua KPU RI Nomor 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kirab Pemilu 2024 tanggal 9 Februari 2023 dan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kirab Kirab Pemilu Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Kota Magelang akan melaksanakan kegiatan Kirab Pemilu Tahun 2024 pada tanggal 5 s.d 11 Agustus 2023. Berikut rangkaian kegiatannya: Sabtu, 5 Agustus 2023 13.00 WIB Ceremony Serah Terima Kirab Pemilu 2024 (Area Parkir TKL Eco Park & Pendopo Pengabdian Kota Magelang) 15.30 - 18.00 WIB Pawai Kirab Pemilu 2024 Bersama Badan Penyelenggara Pemilu Minggu, 6 Agustus 2023 06.00 - 12.00 WIB Gebyar Senam Pemilu 2024, Organ Tunggal, Sosialisasi Pemilu 2024, Layanan Cek DPT Online (Lapangan Rindam IV/Diponegoro (CFD)) Senin, 7 Agustus 2023 07.00 - 12.00 WIB Dance Competition,  Pendidikan Pemilih & Sosialisasi Pemilu 2024 dengan  Pemilih Pemula,   Layanan Cek DPT Online (SMK N 3 Magelang) Selasa, 8 Agustus 2023 07.00 - 12.00 WIB Pencanangan Gerakan Pembagian Merah Putih Tahun 2023, Seruan & Doa Bersama Lintas Agama & Etnis serta Ikrar Damai dan Kirab Pemilu 2024 , Layanan Cek DPT Online (Alun-alun Kota Magelang) Rabu, 9 Agustus 2023 07.30 - 09.00 WIB Kirab Pemilu 2024 di Gunung Tidar "Menapak Asa Pemilu Bermartabat dari Gunung Tidar” (Gunung Tidar) 09.00 - 12.30 WIB Pentas Seni Tradisional, Sosialisasi Pemilu 2024, Layanan Cek DPT Online (Terminal C Magersari) Kamis, 10 Agustus 2023 06.30 - 12.00 WIB Sosialisasi Pemilu 2024 Ramah Disabilitas, Lomba Mewarnai, Simulasi Pemungutan & Penghitungan Suara, Pentas Kesenian, Layanan Cek DPT Online (SLB Negeri Kota Magelang) Jumat, 11 Agustus 2023 07.00 - 11.00 WIB KPU Goes to Pasar (Pasar Rejowinangun & Pasar Gotong Royong) 14.00 - 17.00 WIB Ngabar KPU (“Ngangklung Bareng KPU”) (Alun-Alun KPU Kota Magelang) Sabtu, 12 Agustus 2023 Kirab Pemilu 2024 Road to Kabupaten Temanggung

Jajaran KPU Kota Magelang Belajar Tata Cara Penanganan Sengketa Proses Pemilu

Magelang, kota-magelang.kpu.go.id. “Untuk mengantisipasi munculnya sengketa pemilu, penyelenggara pemilu dalam menjalankan tugasnya harus benar-benar berpedoman pada regulasi”, demikian pengantar yang disampaikan oleh Ketua KPU Kota Magelang, Basmar Perianto Amron dalam Bimbingan Teknis Penanganan Sengketa Proses Pemilihan Umum, yang diikuti oleh seluruh jajaran KPU Kota Magelang, Senin (17/7/2023). Kegiatan ini bertujuan agar jajaran KPU Kota Magelang mengenal dan memahami tata cara penanganan sengketa proses pemilu sebagaimana Keputusan KPU Nomor 528 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Penanganan Pelanggaran Administratif dan Sengketa Proses Pemilihan Umum.  Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Magelang Srie Nugraheni dalam kesempatan tersebut memaparkan materi “Kesiapan KPU Menghadapi Sengketa Proses Pemilu”. “Sengketa proses pemilu meliputi sengketa yang terjadi antar peserta pemilu dan sengketa antara peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU, keputusan KPU Provinsi, dan keputusan KPU Kabupaten/Kota”, papar Heni. Lebih lanjut Heni menjelaskan secara rinci subyek sengketa proses Pemilu yang meliputi pemohon, termohon yakni KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. Selanjutnya dijelaskan juga mengenai obyek sengketa proses yang meliputi keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dan berita acara yang diterbitkan, serta mekanisme dan alur penanganan sengketa proses pemilu. Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Magelang, Maludin Taufik yang hadir dalam kegiatan ini turut memberikan informasi mengenai penyelesaian sengketa proses pemilu sebagaimana tertuang dalam Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2022. Sebagai penutup, Basmar Perianto berpesan agar penyelenggara pemilu selalu mengedepankan profesionalitas. “Kunci untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran maupun sengketa adalah profesionalitas para penyelenggara Pemilu”, pungkasnya.

Enam Belas Parpol Perbaiki Dokumen Persyaratan Bacaleg di Kota Magelang

Magelang, kota-magelang.kpu.go.id. KPU Kota Magelang telah menerima pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon anggota DPRD Kota Magelang untuk pemilu tahun 2024 dari enam belas partai politik. Pengajuan perbaikan dibuka sejak tanggal 26 Juni hingga 9 Juli 2023. Keenam belas partai politik tersebut yaitu Partai Ummat, Partai Demokrat, Partai Hanura, Partai Buruh, Partai Gelora, PAN, PSI, PKS, PDI Perjuangan, Partai Golkar, PKN, Partai NasDem, Partai Perindo, PKB, Partai Gerindra dan PPP. Ada satu partai politik yang telah mengajukan bakal calon saat pengajuan awal (1 s.d. 14 Mei 2023), namun tidak mengajukan perbaikan sampai dengan batas waktu tanggal 9 Juli 2023 pukul 23.59 WIB, yakni Partai Bulan Bintang. Anggota KPU Kota Magelang Divisi Teknis Penyelenggaraan Sukorini Saddewi Tysatuti menjelaskan perbaikan dokumen dilakukan dengan menyampaikan Daftar Bakal Calon Hasil Perbaikan (formulir MODEL B-DAFTAR.BAKAL.CALON.PERBAIKAN-PARPOL) disertai foto diri terbaru bakal calon dan dilampiri dengan dokumen persetujuan pengajuan bakal calon perbaikan. Dokumen ini diserahkan dalam bentuk fisik secara langsung dan dalam bentuk digital yang diunggah di Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Selain itu juga menyampaikan perbaikan dokumen persyaratan administrasi bakal calon yang belum benar dan/atau dokumen persyaratan administrasi bakal calon pengganti. Dokumen ini diserahkan dalam bentuk digital yang diunggah di Silon. Selanjutnya KPU Kota Magelang melaksanakan tahapan verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan bakal calon yang dimulai tanggal 10 s.d. 31 Juli 2023. Kemudian penyusunan hasil akhir verifikasi pada tanggal 1 s.d. 4 Agustus 2023 dan penyampaian hasil verifikasi kepada partai politik mulai tanggal 4 s.d. 6 Agustus 2023.

Jaring Aspirasi Lewat FGD Rancangan PKPU Pemungutan dan Penghitungan Suara

Magelang, kota-magelang.kpu.go.id. KPU Kota Magelang menggelar Forum Group Discussion (FGD) Penyiapan Perumusan Kebijakan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024, Senin (26/6/2023), di Hotel Atria Magelang. Kegiatan ini sebagai tindak lanjut Surat Ketua KPU RI Nomor 636/PL.01.8-SD/08/2023 tanggal 16 Juni 2023 tentang Pelaksanaan Focus Group Discussion Penyiapan Perumusan Kebijaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024. Acara tersebut dilaksanakan untuk menjaring masukan, saran dan aspirasi dari stakeholder sebagai referensi untuk perumusan kebijakan pemungutan dan penghitungan suara pemilu 2024. Pesertanya meliputi partai politik, LSM, Bawaslu, Badan Kesbangpol Kota Magelang, PWI Kota Magelang, Ketua PPK se Kota Magelang dan jajaran internal KPU Kota Magelang. Materi Rancangan Peraturan KPU tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara disampaikan oleh Anggota KPU Kota Magelang Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Sukorini Saddewi Tyastuti dan Divisi Hukum dan Pengawasan Srie Nugraheni. Pembahasan isu strategis dalam FGD antara lain meliputi metode penghitungan suara, pembagian tugas KPPS dalam penghitungan suara, penyampaian Berita Acara dan Sertifikat Penghitungan Suara kepada para pihak, mekanisme penyampaian C.Pemberitahuan pada TPS  dan TPS Khusus, perubahan nomenklatur formulir. Selanjutnya mengenai penggunaan QR code pada formulir C.Pemberitahuan, penyebab dilakukannya pemungutan suara ulang, serta pelayanan terhadap pemilih DPTb. Dalam kesempatan tersebut disampaikan saran, masukan dan pertanyaan oleh para peserta yang selanjutya oleh KPU Kota Magelang akan dilaporkan kepada KPU RI secara berjenjang melalui KPU Provinsi Jawa Tengah.

DPT Pemilu 2024 Kota Magelang 97.109 Pemilih

Magelang, kota-magelang.kpu.go.id. KPU Kota Magelang menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tingkat Kota Magelang untuk Pemilu Tahun 2024 sebanyak 97.109 pemilih yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor 133/PL.01.2-BA/3371/2023. Penetapan dilaksanakan dalam Rapat Pleno Terbuka pada Rabu, tanggal 21 Juni 2023 di RM Keboen Semilir Magelang. DPT Kota Magelang terdiri dari 46840 pemilih laki-laki dan 50269 pemilih perempuan. Adapun pemilih di masing-masing kecamatan yaitu 31845 pemilih di Magelang Selatan, 28632 pemilih di Magelang Utara dan 36632 pemilih di Magelang Tengah. Jumlah total TPS sebanyak 353, terdiri dari 115 TPS di Magelang Selatan, 104 TPS di Magelang Utara dan 134 TPS di Magelang Tengah. Ketua KPU Kota Magelang Basmar Perianto Amron dalam pembukaan pleno menyampaikan harapannya agar masyarakat aktif memberikan masukan untuk pemeliharaan DPT. Selanjutnya pleno diawali dengan paparan perjalanan pemutakhiran data pemilih di Kota Magelang sejak turunnya DP4 hingga DPS, DPSHP dan DPSHP akhir yang disampaikan Anggota KPU Kota Magelang Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Purwanti Juli Wardani. Dalam kesempatan tersebut tidak terdapat saran dan masukan dari Bawaslu Kota Magelang dan partai politik. Rapat pleno juga dihadiri perwakilan dinas/instansi terkait (Polri, TNI, Disdukcapil, Lapas), PPK, LSM, dan ormas. Selanjutnya DPT diumumkan di tempat strategis (kelurahan, papan pengumuman kampung) serta website dan media sosial KPU Kota Magelang mulai tanggal 22 Juni 2023 s.d. 14 Februari 2024.

KPU Kota Magelang Finalisasi Hasil Verifikasi Dokumen Bacaleg

Magelang, kota-magelang.kpu.go.id. KPU Kota Magelang mengadakan Rapat Koordinasi Finalisasi Hasil Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kota Magelang dalam Pemilu Tahun 2024, Selasa (20/6/2023). Kegiatan dilaksanakan di The Oxalis Regency Hotel Magelang. Anggota KPU Kota Magelang Dvisi Hukum dan Pengawasan Srie Nugraheni dalam arahannya berpesan kepada para verifikator agar teliti dan selalu memedomani regulasi terkait verifikasi administrasi. Kegiatan pencermatan dilakukan secara berkelompok, dimana masing-masing tim kembali melakukan pengecekan bersama atas hasil verifikasi yang telah dilaksanakan sebelumnya. Kemudian koordinator tim memaparkan hasil verifikasi sekaligus menyampaikan inventaris permasalahannya. Mengawali pencermatan, Anggota KPU Kota Magelang Divisi Teknis Penyelenggaraan Sukorini Saddewi Tyastuti mengatakan ada beberapa hal yang harus diperhatikan, antara lain kebenaran status verifikasi hingga hasil rekapitulasi. “Pastikan status dokumen terverifikasi dengan benar, teliti kembali hasil verifikasi, buat rekap hasil vermin dan siapkan dokumen yang sekiranya akan ditanyakan parpol,” kata Sukorini.  Acara diakhiri dengan penyusunan kesimpulan serta rencana tindak lanjut. Adapun selanjutnya KPU Kota Magelang akan menyampaikan hasil verifikasi administrasi dokumen pencalonan kepada partai politik pada tanggal 24 Juni 2023. Sementara pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon akan dilaksanakan pada 26 Juni – 9 Juli 2023 dan verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan bakal Calon pada 10 Juli – 6 Agustus 2023. 

🔊 Putar Suara