Berita Terkini

KPU Kota Magelang Ikuti Diskusi Kode Etik Penyelenggara

Magelang, kota-magelang.kpu.go.id. KPU Kota Magelang kembali mengikuti diskusi secara daring yang digelar KPU Provinsi Jawa Tengah pada Rabu (19/5/2021). Diskusi kali ini mengangkat topik bahasan Kode Etik Penyelenggara Pemilu dengan peserta seluruh anggota KPU, sekretaris, dan kasubbag hukum di 35 kab/kota se-Jawa Tengah. Hadir sebagai pembicara Divisi SDM KPU Provinsi Jawa Tengah M. Taufiqurrahman, S.T. dan Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi Jawa Tengah sekaligus anggota Tim Pemeriksa Daerah Provinsi Jawa Tengah Paulus Widiyantoro, S.E., M.M. Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Yulianto Sudrajat menyampaikan bahwa masalah kode etik bukan hanya persoalan elektoral namun juga persoalan non elektoral. Kode etik bersifat mengikat dan wajib dipatuhi oleh penyelenggara pemilu yakni KPU dan Bawaslu serta jajaran sekretariatnya. Dalam kurun waktu tahun 2020 dan 2021 tercatat 19 pengaduan dan 8 perkara kode etik KPU Kabupaten/Kota se Jawa Tengah. Masing-masing sebanyak 13 pengaduan pada tahun 2020 dan 6 pengaduan di tahun 2021. Sedangkan jumlah perkara di tahun 2020 sebanyak 7 perkara dan tahun 2021 sebanyak 1 perkara. Taufiqurrahman mengingatkan tidak jarang penyelenggara abai terhadap masalah kode etik karena aturan belum dicermati secara tuntas. “Kode etik sangat luas bukan saja dalam ketugasan, namun juga secara pribadi harus memperhatikan kode etik. Selanjutnya, posisi kode etik di atas hukum. Ibaratnya, jika hukum itu sebuah perahu, maka kode etik adalah lautan. Jika melanggar hukum belum tentu melanggar kode etik, namun jika melanggar kode etik sudah pasti melanggar hukum,” ujar Taufiq. Sementara Paulus Widiyantoro menuturkan bahwa etik lingkupnya lebih luas. “Pemohonnya bisa siapa saja, pengawas, masyarakat. Apa saja yang bisa diadukan semua yang dipandang melanggar prinsip-prinsip penyelenggara pemilu. Selama menjadi penyelenggara pemilu, harus siap dengan konsekuensi potensi pelanggaran kode etik,” pungkasnya.

Jajaran KPU Kota Magelang Ikuti Tausiyah Ramadhan

Magelang, kota-magelang.kpu.go.id-Menginjak Ramadhan hari ke-28, jajaran komisioner dan sekretariat KPU Kota Magelang mengikuti Tausiyah Ramadhan yang disampaikan KH. Ahmad Saikhu, S.Pdi., Senin (10/5/2021). Dalam tausiyah disampaikan hal-hal yang menjadi keutamaan di bulan Ramadhan yaitu kedermawanan, shalat malam, mengakhirkan sahur dan mendahulukan berbuka serta selalu menebarkan kebaikan. “Siapa yang berpuasa dengan berdasarkan iman dan mencari ridho Allah akan diampuni dosanya yang telah lampau bahkan yang akan datang,” kata Ahmad Saikhu. “Selepas Ramadhan semoga kita semua dapat menjadi pribadi yang muttaqin,” lanjutnya. Muttaqin diartikan sebagai orang yang bertaqwa kepada Allah SWT dengan menjalankan semua perintahnya dan menjauhi semua larangan-Nya. Ikhtiar yang dapat dilaksanakan selama bulan puasa seperti shalat berjamaah, puasa, tarawih dan shodaqoh. “Harapannnya selepas Ramadhan akan menjadi terbiasa dengan amalan-amalan tersebut,” ujarnya. Di penghujung acara, Ahmad Saikhu menekankan pentingnya mematuhi protokol kesehatan dalam silaturahmi lebaran di tengah pandemi-Covid-19.  

KPU Mengajar Ajak Pemilih Pemula Cerdas Berdemokrasi

Magelang, kota-magelang.kpu.go.id. Kehadiran pemilih yang cerdas menjadi salah satu kunci untuk meningkatkan kualitas pemilu dan demokrasi di Kota Magelang. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Magelang bekerjasama dengan dengan SMK Negeri 3 Kota Magelang melaksanakan program pendidikan pemilih bagi pemilih pemula sejak 26 April s.d. 7 Mei 2021. Program ‘KPU Kota Magelang Mengajar’ hadir dengan mengangkat tema ‘Anak Muda Cerdas Berdemokrasi’. Kegiatan ini dilaksanakan secara tatap muka di kelas X pada jam mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan (PKn). Narasumber kegiatan tersebut adalah seluruh jajaran komisioner KPU Kota Magelang, didampingi sekretaris dan kasubbag yang dijadwalkan secara bergiliran. Dalam satu hari, narasumber dapat menyampaikan materi untuk 2 sampai 3 kelas. Secara interaktif, narasumber mengajak para siswa untuk memahami materi yang disampaikan melalui dialog. Siswa juga diminta berperan aktif dalam acara yang dikemas melalui pembelajaran partisipatif.  Sesekali di sela-sela pembelajaran, narasumber melontarkan kuis. Dalam kegiatan belajar ini, para siswa diberikan materi mengenai demokrasi, pengertian, tujuan dan pentingnya pemilu/pemilihan, pemilu yang berkualitas, kiat-kiat menjadi pemilih cerdas serta syarat-syarat untuk menjadi pemilih. Ketua KPU Kota Magelang Basmar Perianto Amron dalam paparannya meminta agar para siswa sebagai generasi muda menjadi pemilih yang cerdas, tidak tergoda untuk menerima tawaran sejumlah uang dan tidak terpengaruh dengan berita-berita bohong. “Harapannya dengan kegiatan semacam ini akan tercipta pemilih yang cerdas sehingga pemilu ke depannya semakin berkualitas dan wakil rakyat maupun pemimpin yang terpilih juga semakin berkualitas,” kata Basmar, Jumat (7/5/2021).

DPB April Ditetapkan Sebanyak 93.515 Pemilih

Magelang, kota-magelang.kpu.go.id. Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Magelang periode bulan April ditetapkan sebanyak 93.515 pemilih. Setelah dilakukan pencermatan atas masukkan dan tanggapan diperoleh jumlah pemilih baru sebanyak 169 untuk pemilih TMS (tidak memenuhi syarat) yang terbagi menjadi 9 kategori, terdapat pemilih meninggal sebanyak 101, pemilih pindah domisili sebanyak 112, sementara untuk kategori TMS yang lain yaitu ganda, dibawah umur ,tidak dikenal, TNI, Polri, hak pilih dicabut, bukan penduduk berjumlah 0. Adapun untuk pemilih pindah keluar dan pindah masuk masing-masing berjumlah 39. Ini merupakan warga binaan Lapas yang sudah keluar dari Lapas sehingga hak pilihnya dikembalikan di tempat yang bersangkutan berasal. Sebelumnya, telah dilakukan Pemutakhiran dari DPT awal sebesar 93.609 menjadi 93.989 pada rekapitulasi periode Januari-Februari yang kemudian ditetapkan menjadi DPB awal. Secara periodik dilakukan pemutakhiran setiap bulan, dan pada bulan Maret dilakukan pemutakhiran sehingga didapatkan DPB sejumlah 93.559 pemilih yang tersebar di 3 kecamatan dan 17 kelurahan. Purwanti menyampaikan Rekapitulasi DPB merupakan hasil koordinasi dengan pihak terkait, yakni Dispendukcapil, Bawaslu, SMA dan SMK se-Kota Magelang melalui MKKS SMA dan SMK, TNI, Polri, Kemenag dan Lapas terkait dengan Potensi Pemiih Baru, pemilih yang TMS atau yang terdapat perubahan elemen data. Pemutakhiran yang dilakukan secara periodik dan berkelanjutan diharapkan dapat mewujudkan daftar pemilih yang termutakhir dan valid, baik dari segi kuantitas dan kualitas data pemilih. Penetapan DPB bulan April 2021 dilaksanakan dalam rapat pleno pada Jumat (30/04/2021) pukul 10.00 WIB. Rapat ini sekaligus menindaklanjuti Surat Ketua KPU RI Nomor 366/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021 perihal Perubahan Surat Ketua KPU RI Nomor 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021.