Berita Terkini

DPB Bulan Juli Kota Magelang 93.095 Pemilih

Magelang, kota-magelang.kpu.go.id. KPU Kota Magelang menetapkan hasil rekapitulasi daftar pemilih bulan Juli 2021 sebanyak 93.095 pemilih, terdiri dari 44.677 pemilih laki-laki dan 48.418 pemilih perempuan. Penetapan dilaksanakan dalam rapat pleno yang digelar Jumat (30/7/2021). Hasil pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) bulan sebelumnya sebanyak 93.124 pemilih, dengan rincian pemilih laki-laki sebanyak 44.691 dan pemilih perempuan sebanyak 48.433. Setelah dilakukan pencermatan atas masukan dan tanggapan masyarakat, terdapat pemilih yang dinyataan tidak memenuhi syarat (TMS) karena meninggal dunia sebanyak 29 orang. Anggota KPU Kota Magelang Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi Purwanti Juli Wardani menyebutkan pemilih TMS tersebut tersebar wilayah Kecamatan Magelang Selatan sebanyak 20 orang, Kecamatan Magelang Tengah sebanyak 8 orang dan Kecamatan Magelang Utara sebanyak 1 orang. Sebagaimana diketahui, mengacu Surat Ketua KPU RI Nomor 366/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021 perihal Perubahan Surat Ketua KPU RI Nomor 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 bahwa KPU Kabupaten/Kota melaksanakan Rapat Pleno Penetapan Rekapitulasi DPB secara berkesinambungan setiap bulan. “Dengan harapan KPU Kota Magelang dapat mewujudkan daftar pemilih yang valid dan termutakhir, baik kuantitas maupun kualitasnya, maka pemutakhiran secara periodik dan berkelanjutan mutlak harus dilakukan,” kata Purwanti.

Inspektorat KPU RI Berikan Catatan Hasil Reviu Laporan Keuangan Semester I

Magelang, kota-magelang.kpu.go.id. Sekretaris dan tim pengelola keuangan KPU Kota Magelang mengikuti reviu Laporan Keuangan Semester 1 TA 2021 yang diselenggarakan Inspektorat KPU RI secara daring, Senin (26/7/2021). Reviu ini merupakan kegiatan pencocokan data laporan keuangan dan laporan BMN periode 30 Juni 2021 beserta kelengkapan dokumen pendukungnya. Terdapat catatan hasil reviu yg disampaikan Tim Inspektorat KPU RI yakni perbaikan pengungkapan pada Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) serta penghapusan baliho pasca Pilgub Jateng tahun 2018 senilai Rp 180.000.000. Pada kesempatan tersebut, Sekretaris KPU Kota Magelang Ira Wahyu CK menyatakan akan segera melakukan perbaikan atas CaLK. Selanjutnya terkait penghapusan baliho, sesuai surat Sekertaris KPU Provinsi Jawa Tengah Nomor 344/RT.04-SD/33/KPU/VI/2021 tanggal 23 Juni 2021 pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan internal dan Pemerintah Kota Magelang. “Apabila mekanisme hibah disetujui, harapan ke depan KPU Kota Magelang bisa meminjam kembali baliho tersebut untuk pelaksanaan sosialisasi pada pemilu mendatang,” terangnya.

KPU Kota Magelang Ikuti Doa Bersama Lintas Agama

Magelang, kota-magelang.kpu.go.id. KPU Kota Magelang mengikuti silaturahmi virtual Doa Bersama Lintas Agama "Pray For Home dari Magelang untuk Kesehatan dan Keselamatan Segenap Bangsa” yang diselenggarakan Forum Kerukunan Umat Beragama Kota Magelang (FKUB), Rabu malam (21/7/2021). FKUB Kota Magelang mengajak seluruh elemen masyarakat di Kota Magelang untuk bersama-sama berdoa agar  Pandemi Covid-19 segera berakhir. Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Magelang Sofia Nur dalam sambutannya menyampaikan ajakan untuk mengubah keadaan menjadi lebih baik dan pandemi covid segera berakhir. “Dengan berusaha dan berdoa, sebab Allah tidak akan merubah nasib suatu kaum, apabila kaum itu tidak merubah nasibnya sendiri,” lanjutnya. Sementara Wali Kota Magelang dr. H. M Nur Aziz mengajak agar semua elemen bekerja sama, bahu membahu mencegah penyebaran covid-19. Doa bersama ini merupakan salah satu upaya "mengetuk pintu langit" memohon kepada Dzat Yang Maha Kuasa agar segera menghilangkan wabah dan bencana ini.

KPU Jateng Gelar Diskusi RIT “Menuju Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024”

Magelang, kota-magelang.kpu.go.id. KPU Kota Magelang mengikuti Diskusi Rabu Ingin Tau (RIT) yang diadakan KPU Provinsi  Jawa Tengah secara daring, Rabu (21/07/2021). RIT mengambil tema “Menuju Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024” dengan narasumber Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah Yulianto Sudrajat. Yulianto mengatakan materi RIT disusun berdasarkan hasil rapat bersama antara pemerintah, DPR RI dan KPU. “Yang perlu dicermati di sini adalah adanya irisan-irisan dalam tahapan penyelenggaraan pemilu dan pemilihan 2024,” ujarnya. Ia pun mengingatkan hal-hal yang perlu dipersiapkan oleh seluruh jajaran KPU sejak saat ini, yakni  kesiapan anggaran, kesiapan SDM penyelenggara, mitigasi resiko, simulasi tahapan, dan komunikasi intensif dengan pemangku kepentingan. Dalam sesi diskusi dan tanya jawab terdapat sejumlah pertanyaan dari beberapa KPU Kabupaten/Kota, antara lain terkait honor KPPS, akhir masa jabatan KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota di tengah tahapan, kebijakan data pemilih, serta produk-produk hukum.

KPU Kota Magelang Rampungkan Verifikasi PAW Perindo

Magelang, kota-magelang.kpu.go.id. KPU Kota Magelang telah merampungkan proses pemeriksaan pemenuhan persyaratan calon pengganti antarwaktu (PAW) Anggota DPRD Kota Magelang dari Partai Persatuan Indonesia (Perindo) atas nama Saleh Nahdi pada Rabu (14/7/2021). Rapat pleno dilaksanakan pada hari tersebut dengan hasil menetapkan peringkat suara sah calon terbanyak berikutnya atas nama Irina yang dinyatakan memenuhi syarat sebagai calon pengganti antawaktu. Hal ini dituangkan dalam berita acara yang selanjutnya digunakan sebagai dasar surat jawaban permohonan ke pimpinan DPRD Kota Magelang. Sebelumnya Ketua DPRD Kota Magelang melalui Surat Nomor 171.1/681/140 tertanggal 7 Juli 2021 telah menyampaikan permohonan nama calon pengganti antarwaktu. Surat tersebut diterima KPU Kota Magelang pada tanggal 8 Juli 2021. Sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota, verifikasi dilaksanakan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya nama Anggota DPRD yang berhenti antarwaktu dari pimpinan DPRD. Verifikasi dokumen dilaksanakan dengan melakukan pemeriksaan dan penelitian terhadap perolehan suara sah dan peringkat suara sah calon pengganti antarwaktu serta daftar calon tetap pada pemilu terakhir dari partai politik dan daerah pemilihan yang sama.

Diskusi RIT Angkat Tema PAW

Magelang, kota-magelang.kpu.go.id. Meski keputusan tentang hasil pemilu, penetapan kursi serta calon terpilih dapat diakses oleh siapapun sebagai dokumen informasi publik, namun KPU sebagai penciptanya tetap memiliki tanggung jawab baik secara formal maupun substansial. Oleh karena itu, dalam proses penggantian antarwaktu (PAW), KPU mempunyai kewenangan untuk menyatakan urutan calon pengganti antarwaktu dan keabsahan dari keputusan yang diterbitkan serta isi di dalamnya. Hal tersebut disampaikan Kepala Biro Perundang-undangan sekaligus Plt. Kepala Biro Teknis Penyelenggaraan Pemilu Sekjen KPU RI Nur Syarifah dalam kegiatan Rabu Ingin Tau (RIT) yang digelar KPU Provinsi Jawa Tengah secara daring, Rabu (14/7/2021). Nur Syarifah menjelaskan, berbeda dengan peraturan, keputusan sifatnya individual, konkret dan final atau mengikat. “Sekali peraturan diundangkan, dianggap semua orang tahu dan dapat digunakan sesuai kepentingannya,” ujarnya. Beberapa poin pembahasan yang dipaparkan narasumber dalam RIT antara lain alur proses penggantian antarwaktu (PAW), mekanisme klarifikasi, kriteria TMS calon PAW, permasalahan serta penjelasan mengenai aplikasi SIMPAW. Kegiatan RIT mengundang Ketua, Divisi Teknis Penyelenggaraan, Divisi Hukum dan Pengawasan, Kasubag Teknis dan Hupmas, serta Kasubag Hukum dari KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah. Adapun selaku pemantik diskusi adalah Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Jawa Tengah Putnawati.