Berita Terkini

Enam Belas Parpol Perbaiki Dokumen Persyaratan Bacaleg di Kota Magelang

Magelang, kota-magelang.kpu.go.id. KPU Kota Magelang telah menerima pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon anggota DPRD Kota Magelang untuk pemilu tahun 2024 dari enam belas partai politik. Pengajuan perbaikan dibuka sejak tanggal 26 Juni hingga 9 Juli 2023.

Keenam belas partai politik tersebut yaitu Partai Ummat, Partai Demokrat, Partai Hanura, Partai Buruh, Partai Gelora, PAN, PSI, PKS, PDI Perjuangan, Partai Golkar, PKN, Partai NasDem, Partai Perindo, PKB, Partai Gerindra dan PPP.

Ada satu partai politik yang telah mengajukan bakal calon saat pengajuan awal (1 s.d. 14 Mei 2023), namun tidak mengajukan perbaikan sampai dengan batas waktu tanggal 9 Juli 2023 pukul 23.59 WIB, yakni Partai Bulan Bintang.

Anggota KPU Kota Magelang Divisi Teknis Penyelenggaraan Sukorini Saddewi Tysatuti menjelaskan perbaikan dokumen dilakukan dengan menyampaikan Daftar Bakal Calon Hasil Perbaikan (formulir MODEL B-DAFTAR.BAKAL.CALON.PERBAIKAN-PARPOL) disertai foto diri terbaru bakal calon dan dilampiri dengan dokumen persetujuan pengajuan bakal calon perbaikan. Dokumen ini diserahkan dalam bentuk fisik secara langsung dan dalam bentuk digital yang diunggah di Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Selain itu juga menyampaikan perbaikan dokumen persyaratan administrasi bakal calon yang belum benar dan/atau dokumen persyaratan administrasi bakal calon pengganti. Dokumen ini diserahkan dalam bentuk digital yang diunggah di Silon.

Selanjutnya KPU Kota Magelang melaksanakan tahapan verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan bakal calon yang dimulai tanggal 10 s.d. 31 Juli 2023. Kemudian penyusunan hasil akhir verifikasi pada tanggal 1 s.d. 4 Agustus 2023 dan penyampaian hasil verifikasi kepada partai politik mulai tanggal 4 s.d. 6 Agustus 2023.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 123 kali