Berita Terkini

Enam Belas Parpol Perbaiki Dokumen Persyaratan Bacaleg di Kota Magelang

Magelang, kota-magelang.kpu.go.id. KPU Kota Magelang telah menerima pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon anggota DPRD Kota Magelang untuk pemilu tahun 2024 dari enam belas partai politik. Pengajuan perbaikan dibuka sejak tanggal 26 Juni hingga 9 Juli 2023. Keenam belas partai politik tersebut yaitu Partai Ummat, Partai Demokrat, Partai Hanura, Partai Buruh, Partai Gelora, PAN, PSI, PKS, PDI Perjuangan, Partai Golkar, PKN, Partai NasDem, Partai Perindo, PKB, Partai Gerindra dan PPP. Ada satu partai politik yang telah mengajukan bakal calon saat pengajuan awal (1 s.d. 14 Mei 2023), namun tidak mengajukan perbaikan sampai dengan batas waktu tanggal 9 Juli 2023 pukul 23.59 WIB, yakni Partai Bulan Bintang. Anggota KPU Kota Magelang Divisi Teknis Penyelenggaraan Sukorini Saddewi Tysatuti menjelaskan perbaikan dokumen dilakukan dengan menyampaikan Daftar Bakal Calon Hasil Perbaikan (formulir MODEL B-DAFTAR.BAKAL.CALON.PERBAIKAN-PARPOL) disertai foto diri terbaru bakal calon dan dilampiri dengan dokumen persetujuan pengajuan bakal calon perbaikan. Dokumen ini diserahkan dalam bentuk fisik secara langsung dan dalam bentuk digital yang diunggah di Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Selain itu juga menyampaikan perbaikan dokumen persyaratan administrasi bakal calon yang belum benar dan/atau dokumen persyaratan administrasi bakal calon pengganti. Dokumen ini diserahkan dalam bentuk digital yang diunggah di Silon. Selanjutnya KPU Kota Magelang melaksanakan tahapan verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan bakal calon yang dimulai tanggal 10 s.d. 31 Juli 2023. Kemudian penyusunan hasil akhir verifikasi pada tanggal 1 s.d. 4 Agustus 2023 dan penyampaian hasil verifikasi kepada partai politik mulai tanggal 4 s.d. 6 Agustus 2023.

Jaring Aspirasi Lewat FGD Rancangan PKPU Pemungutan dan Penghitungan Suara

Magelang, kota-magelang.kpu.go.id. KPU Kota Magelang menggelar Forum Group Discussion (FGD) Penyiapan Perumusan Kebijakan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024, Senin (26/6/2023), di Hotel Atria Magelang. Kegiatan ini sebagai tindak lanjut Surat Ketua KPU RI Nomor 636/PL.01.8-SD/08/2023 tanggal 16 Juni 2023 tentang Pelaksanaan Focus Group Discussion Penyiapan Perumusan Kebijaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024. Acara tersebut dilaksanakan untuk menjaring masukan, saran dan aspirasi dari stakeholder sebagai referensi untuk perumusan kebijakan pemungutan dan penghitungan suara pemilu 2024. Pesertanya meliputi partai politik, LSM, Bawaslu, Badan Kesbangpol Kota Magelang, PWI Kota Magelang, Ketua PPK se Kota Magelang dan jajaran internal KPU Kota Magelang. Materi Rancangan Peraturan KPU tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara disampaikan oleh Anggota KPU Kota Magelang Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Sukorini Saddewi Tyastuti dan Divisi Hukum dan Pengawasan Srie Nugraheni. Pembahasan isu strategis dalam FGD antara lain meliputi metode penghitungan suara, pembagian tugas KPPS dalam penghitungan suara, penyampaian Berita Acara dan Sertifikat Penghitungan Suara kepada para pihak, mekanisme penyampaian C.Pemberitahuan pada TPS  dan TPS Khusus, perubahan nomenklatur formulir. Selanjutnya mengenai penggunaan QR code pada formulir C.Pemberitahuan, penyebab dilakukannya pemungutan suara ulang, serta pelayanan terhadap pemilih DPTb. Dalam kesempatan tersebut disampaikan saran, masukan dan pertanyaan oleh para peserta yang selanjutya oleh KPU Kota Magelang akan dilaporkan kepada KPU RI secara berjenjang melalui KPU Provinsi Jawa Tengah.

DPT Pemilu 2024 Kota Magelang 97.109 Pemilih

Magelang, kota-magelang.kpu.go.id. KPU Kota Magelang menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tingkat Kota Magelang untuk Pemilu Tahun 2024 sebanyak 97.109 pemilih yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor 133/PL.01.2-BA/3371/2023. Penetapan dilaksanakan dalam Rapat Pleno Terbuka pada Rabu, tanggal 21 Juni 2023 di RM Keboen Semilir Magelang. DPT Kota Magelang terdiri dari 46840 pemilih laki-laki dan 50269 pemilih perempuan. Adapun pemilih di masing-masing kecamatan yaitu 31845 pemilih di Magelang Selatan, 28632 pemilih di Magelang Utara dan 36632 pemilih di Magelang Tengah. Jumlah total TPS sebanyak 353, terdiri dari 115 TPS di Magelang Selatan, 104 TPS di Magelang Utara dan 134 TPS di Magelang Tengah. Ketua KPU Kota Magelang Basmar Perianto Amron dalam pembukaan pleno menyampaikan harapannya agar masyarakat aktif memberikan masukan untuk pemeliharaan DPT. Selanjutnya pleno diawali dengan paparan perjalanan pemutakhiran data pemilih di Kota Magelang sejak turunnya DP4 hingga DPS, DPSHP dan DPSHP akhir yang disampaikan Anggota KPU Kota Magelang Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Purwanti Juli Wardani. Dalam kesempatan tersebut tidak terdapat saran dan masukan dari Bawaslu Kota Magelang dan partai politik. Rapat pleno juga dihadiri perwakilan dinas/instansi terkait (Polri, TNI, Disdukcapil, Lapas), PPK, LSM, dan ormas. Selanjutnya DPT diumumkan di tempat strategis (kelurahan, papan pengumuman kampung) serta website dan media sosial KPU Kota Magelang mulai tanggal 22 Juni 2023 s.d. 14 Februari 2024.

KPU Kota Magelang Finalisasi Hasil Verifikasi Dokumen Bacaleg

Magelang, kota-magelang.kpu.go.id. KPU Kota Magelang mengadakan Rapat Koordinasi Finalisasi Hasil Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kota Magelang dalam Pemilu Tahun 2024, Selasa (20/6/2023). Kegiatan dilaksanakan di The Oxalis Regency Hotel Magelang. Anggota KPU Kota Magelang Dvisi Hukum dan Pengawasan Srie Nugraheni dalam arahannya berpesan kepada para verifikator agar teliti dan selalu memedomani regulasi terkait verifikasi administrasi. Kegiatan pencermatan dilakukan secara berkelompok, dimana masing-masing tim kembali melakukan pengecekan bersama atas hasil verifikasi yang telah dilaksanakan sebelumnya. Kemudian koordinator tim memaparkan hasil verifikasi sekaligus menyampaikan inventaris permasalahannya. Mengawali pencermatan, Anggota KPU Kota Magelang Divisi Teknis Penyelenggaraan Sukorini Saddewi Tyastuti mengatakan ada beberapa hal yang harus diperhatikan, antara lain kebenaran status verifikasi hingga hasil rekapitulasi. “Pastikan status dokumen terverifikasi dengan benar, teliti kembali hasil verifikasi, buat rekap hasil vermin dan siapkan dokumen yang sekiranya akan ditanyakan parpol,” kata Sukorini.  Acara diakhiri dengan penyusunan kesimpulan serta rencana tindak lanjut. Adapun selanjutnya KPU Kota Magelang akan menyampaikan hasil verifikasi administrasi dokumen pencalonan kepada partai politik pada tanggal 24 Juni 2023. Sementara pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon akan dilaksanakan pada 26 Juni – 9 Juli 2023 dan verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan bakal Calon pada 10 Juli – 6 Agustus 2023. 

Sinkronisasi Data Jelang Penetapan DPT

Magelang, kota-magelang.kpu.go.id. KPU Kota Magelang mengadakan Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Persiapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tingkat Kota Magelang pada Pemilu Tahun 2024, Senin (19/6/2023). Kegiatan dilaksanakan di Ruang Rapat Kantor KPU Kota Magelang, dihadiri oleh PPS dan PPS yang membidangi pemutakhiran data pemilih, perwakilan Lapas, Disdukcapil, dan Bawaslu Kota Magelang. Mewakili Ketua KPU Kota Magelang, sambutan disampaikan Divisi Teknis Sukorini Saddewi Tyastuti. Selanjutnya arahan koordinasi dan sinkronisasi dipimpin Divisi Perencanaan Data dan Informasi Purwanti Juli Wardani. Purwanti mengatakan DPSHP Akhir Kota Magelang telah ditetapkan oleh masing-masing PPK pada 4 Juni 2023. Selanjutnya, apabila terdapat masukan dan tanggapan dari masyarakat ditindaklanjuti di tingkat KPU Kota Magelang. “Setelah pleno saya menyampaikan ada data apa saja yang masuk ke kami, ada data dari portal cek DPT online, TNI/Polri terkait anggotanya yang purna di tahun 2024, lalu ada data meninggal dari Kemendagri yang diturunkan ke kita melalui KPU RI dan KPU Provinsi kemudian untuk eksekusi NKK yang masih terpisah dan adanya masukan data dari Lapas”, jelas Purwanti.  Atas data-data tersebut, lanjut Purwanti, dibuatlah tabel bantu dan kemudian disampaikan perubahan rekapitulasi yang terjadi dari DPSHP sampai dengan ditetapkannya DPT. Setelah dilakukannya rapat koordinasi hari ini, ada beberapa tahapan yang mengikuti. “Pasca penetapan DPT, ada kewajiban kita untuk mengumumkan, rekapitulasi di tingkat provinsi hingga nasional. Kemudian ada penyusunan DPTHP oleh PPS, PPK maupun KPU,” lanjutnya.     Ia berharap penyusunan data pemilih dapat berjalan sebaik mungkin sesuai dengan prinsip pemutakhiran, yaitu akurat, mutakhir (data terbaru/terkini) dan komprehensif. “Semoga daftar pemilih yang sudah disusun bisa menghasilkan data yang benar-benar valid dan memenuhi 3 prinsip pemutakhiran data tadi,” pungkasnya.

KPU Kota Magelang Verifikasi Dokumen Bacalon Anggota DPRD Pemilu 2024

Magelang, kota-magelang.kpu.go.id. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Magelang saat ini tengah melaksanakan verifikasi administrasi (vermin) dokumen persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kota Magelang untuk Pemilu Tahun 2024. Sesuai ketentuan dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 vermin dijadwalkan sejak tanggal 15 Mei s.d. 23 Juni 2023. KPU Kota Magelang memulai vermin sejak tanggal 1 Juni 2023, pasca berakhirnya pengajuan kembali Bacalon Anggota DPRD Kota Magelang pada tanggal 21 Mei 2023. Untuk diketahui pengajuan kembali tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat KPU RI nomor 495/PL.01.4-SD/05/2023 tanggal 17 Mei 2023, nomor 496/PL.01.4-SD/05/2023 tanggal 17 Mei 2023 dan nomor 505/PL.01.4-SD/05/2023 tanggal 20 Mei 2023. Tercatat 17 partai politik mengajukan Bacalon Anggota DPRD Kota Magelang dengan jumlah sebanyak 343 bacalon. Vermin dilakukan oleh enam tim verifikator KPU Kota Magelang dimana masing-masing tim melakukan verifikasi terhadap dokumen persyaratan bacalon dari 2 sampai 3 partai politik. Selain Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023, vermin berpedoman pada Keputusan KPU Nomor 403 Tahun 2023. Anggota KPU Kota Magelang Divisi Teknis Penyelenggaraan Sukorini Saddewi Tyastuti mengatakan verifikasi administrasi dilaksanakan untuk meneliti kebenaran dokumen persyaratan bacalon dan kegandaan pencalonan dengan bantuan Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Selanjutnya pada 26 Juni-9 Juli 2023 partai politik diberikan kesempatan untuk memperbaiki dokumen yang dinyatakan belum memenuhi syarat. Sementara Ketua KPU Kota Magelang Basmar Perianto Amron dalam arahannya berpesan kepada para verifikator untuk bekerja dengan cermat dan teliti berpedoman pada regulasi yang ada.