Magelang, kota-magelang.kpu.go.id. KPU Kota Magelang melaksanakan Bimbingan Teknis Verifikasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kota Magelang dalam Pemilu Tahun 2024, Selasa (23/5/2023). Kegiatan berlangsung di HoteL Puri Asri Magelang diikuti seluruh jajaran KPU Kota Magelang, perwakilan Bawaslu Kota Magelang dan Badan Kesbangpol Kota Magelang. Ketua KPU Kota Magelang Basmar Perianto Amron berharap pelaksanaan verifikasi benar-benar memedomani Peraturan KPU dan pedoman teknis terkait. ”Yang mana nanti dari Bawaslu juga bersama-sama mengawal agar tidak terjadi masalah di pasca proses verifikasi ini”, lanjut Basmar. Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Sukorini Saddewi Tyastuti memaparkan materi verifikasi administrasi yang tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 403 Tahun 2023. Adapun dalam regulasi tersebut memuat hal verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon, penerimaan pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon, verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan bakal calon, dan hasil akhir verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon. Setelah pemaparan materi, peserta diberikan arahan terkait verifikasi dokumen melalui Silon yang di pandu admin Silon KPU Kota Magelang Adi Kurniawan. Pada akhir sesi, peserta melakukan uji coba verifikasi melalui silon sesuai dengan pembagian kelompok.