
KPU Kota Magelang BerCanDa ; (Bicara Seputar Perencanaan dan Data) dengan Tema Mengajak Masyarakat Aktif: Dari Obyek menjadi Subyek PDPB
Magelang kota-magelang.kpu.go.id- KPU Kota Magelang “BerCanDa” (Bicara Seputar Perencanaan dan Data) dengan tema Mengajak Masyarakat Aktif: Dari Obyek menjadi Subyek PDPB secara daring, Rabu (20/8/2025).
Forum ini menghadirkan sejumlah narasumber, di antaranya Nur Kholis, SE, M.Si dari Dispendukcapil, M. Rika Hasballa, S.M dari Perisai Demokrasi Bangsa, serta Siti Nur Wakhidatun dari KPU Kabupaten Pati.
Kegiatan ini dilakukan dalam rangka sharing kegiatan PDPB yang dilaksanakan oleh KPU di wilayah Provinsi Jawa Tengah. Seluruh KPU di seluruh Indonesia berkewajiban untuk melaksanakan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (kecuali untuk satuan kerja yang tidak berkewajiban, karena sedang melaksanakan urusan MK). Tujuannya adalah untuk memelihara dan memperbaharui data pemilih secara komprehensif dan mutakhir.
Tata cara PDPB adalah dilakukan dengan 3 proses, yaitu pengolahan data, koordinasi, dan rekapitulasi. Dalam proses pengolahan data, datanya berasal dari hasil sinkronisasi dari KPU RI, dari instansi, maupun dari laporan Masyarakat. Dalam proses koordinasi, koordinasi dilakukan dengan semua pihak terkait. PDPB akan dilakukan sampai dengan menjelang tahapan Pemilu 2029, yaitu hingga tahun 2027.