Berita Terkini

Pawai Kirab Pemilu 2024 Bersama Badan Penyelenggara

Magelang, kota-magelang.kpu.go.id. KPU Kota Magelang bersama Badan Penyelenggara Pemilu se Kota Magelang menggelar Pawai Kirab Pemilu 2024 pada Sabtu sore (5/8/2023). Pawai dilaksanakan mulai pukul 15.30 dengan rute KPU Kota Magelang - Jl. Diponegoro - Jl. Pahlawan - Swalayan Malta - Jl. A Yani - Alun-alun Magelang - Jl. Pemuda - Sumbing - Jl. Sriwijaya - Jl Singosari - Jl. Beringin - Pasar Gotong Royong - Jl. Sudirman - Jl. Ikhlas - Jl. Tidar - Jl. Tentara Pelajar - Jl. Kol. Sugiono - Jl. Diponegoro - KPU Kota Magelang. Kegiatan ini melibatkan 150 peserta yang terdiri dari iring-iringan mobil kirab diikuti 65 sepeda motor dengan membawa bendera merah putih. Iring-iringan pawai berhenti di Taman A Yani Jalan Pahlawan untuk menampilkan flashmob di keramaian. Pembagian bahan soialisasi juga dilakukan dengan sasaran masyarakat yang berada di sekitar lokasi Taman A Yani. Selanjutnya pembagian bahan sosialisasi dilakukan di area Lapangan Rindam IV/Diponegoro yang merupakan titik lokasi keramaian kuliner dan Pasar Malam. Kegiatan Pawai Kirab Bendera Partai Politik bersama Badan Penyelenggara berakhir pada pukul 18.00 WIB. Sebelumnya, KPU Kota Magelang telah menerima estafet Kirab Pemilu 2024 dari KPU Kabupaten Magelang pada Sabtu siang (5/8/2023). Prosesi serah terima dilaksanakan di Area Parkir TKL Eco Park kemudian berlanjut ke Pendopo Pengabdian Kota Magelang.

KPU Kota Magelang Terima Estafet Kirab Pemilu 2024

Magelang, kota-magelang.kpu.go.id. KPU Kota Magelang menerima estafet Kirab Pemilu 2024 dari KPU Kabupaten Magelang, Sabtu (5/8/2023). Prosesi serah terima dilaksanakan di Area Parkir TKL Eco Park kemudian berlanjut ke Pendopo Pengabdian Kota Magelang. Seremoni Serah Terima Kirab Pemilu 2024 dari KPU Kab Magelang kepada KPU Kota Magelang dimulai pukul 12.30 dan dikuti 400 orang. Serah Terima dilaksanakan antara Ketua dan Sekretaris KPU Kabupaten Magelang dengan Ketua dan Sekretaris KPU Kota Magelang, dilanjutkan penandatangan Berita Acara Serah Terima. Selanjutnya dilakukan pawai bendera partai politik (berjalan kaki) yang diikuti kurang lebih 250 peserta, terdiri dari Tim Marching Band SMK Kesdam IV/Diponegoro, Paskibra SMA N 2 Magelang, KPU Kota Magelang, PPK dan Sekretaris PPK se Kota Magelang, PPS dan Sekretaris PPS se Kota Magelang. Rute pawai adalah area parkir Taman Kyai Langgeng - Jl. P. Senopati - Jl. Cempaka - Pendopo Pengabdian. Acara di Pendopo Pengabdian dibuka dengan pertunjukan Tari Kuntulan dari Sanggar Srikandi. Pembacaan dan Penandatanganan Deklarasi Pemilu Sebagai Sarana Integrasi Bangsa dilaksanakan dengan dipandu Ketua dan Anggota KPU Kota Magelang, diikuti seluruh tamu undangan. Dilanjutkan penyerahan maskot pemilu 2024 Sura & Sulu oleh KPU Kota Magelang kepada Forkopimda Kota Magelang serta foto bersama. Acara diakhiri Flasmob Jingle Pemilu 2024 dan ditutup pada pukul 15.00 WIB.

Rangkaian Kirab Pemilu 2024 di Kota Magelang

Magelang, kota-magelang.kpu.go.id. Berpedoman pada Surat Edaran Ketua KPU RI Nomor 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kirab Pemilu 2024 tanggal 9 Februari 2023 dan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kirab Kirab Pemilu Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Kota Magelang akan melaksanakan kegiatan Kirab Pemilu Tahun 2024 pada tanggal 5 s.d 11 Agustus 2023. Berikut rangkaian kegiatannya: Sabtu, 5 Agustus 2023 13.00 WIB Ceremony Serah Terima Kirab Pemilu 2024 (Area Parkir TKL Eco Park & Pendopo Pengabdian Kota Magelang) 15.30 - 18.00 WIB Pawai Kirab Pemilu 2024 Bersama Badan Penyelenggara Pemilu Minggu, 6 Agustus 2023 06.00 - 12.00 WIB Gebyar Senam Pemilu 2024, Organ Tunggal, Sosialisasi Pemilu 2024, Layanan Cek DPT Online (Lapangan Rindam IV/Diponegoro (CFD)) Senin, 7 Agustus 2023 07.00 - 12.00 WIB Dance Competition,  Pendidikan Pemilih & Sosialisasi Pemilu 2024 dengan  Pemilih Pemula,   Layanan Cek DPT Online (SMK N 3 Magelang) Selasa, 8 Agustus 2023 07.00 - 12.00 WIB Pencanangan Gerakan Pembagian Merah Putih Tahun 2023, Seruan & Doa Bersama Lintas Agama & Etnis serta Ikrar Damai dan Kirab Pemilu 2024 , Layanan Cek DPT Online (Alun-alun Kota Magelang) Rabu, 9 Agustus 2023 07.30 - 09.00 WIB Kirab Pemilu 2024 di Gunung Tidar "Menapak Asa Pemilu Bermartabat dari Gunung Tidar” (Gunung Tidar) 09.00 - 12.30 WIB Pentas Seni Tradisional, Sosialisasi Pemilu 2024, Layanan Cek DPT Online (Terminal C Magersari) Kamis, 10 Agustus 2023 06.30 - 12.00 WIB Sosialisasi Pemilu 2024 Ramah Disabilitas, Lomba Mewarnai, Simulasi Pemungutan & Penghitungan Suara, Pentas Kesenian, Layanan Cek DPT Online (SLB Negeri Kota Magelang) Jumat, 11 Agustus 2023 07.00 - 11.00 WIB KPU Goes to Pasar (Pasar Rejowinangun & Pasar Gotong Royong) 14.00 - 17.00 WIB Ngabar KPU (“Ngangklung Bareng KPU”) (Alun-Alun KPU Kota Magelang) Sabtu, 12 Agustus 2023 Kirab Pemilu 2024 Road to Kabupaten Temanggung

Jajaran KPU Kota Magelang Belajar Tata Cara Penanganan Sengketa Proses Pemilu

Magelang, kota-magelang.kpu.go.id. “Untuk mengantisipasi munculnya sengketa pemilu, penyelenggara pemilu dalam menjalankan tugasnya harus benar-benar berpedoman pada regulasi”, demikian pengantar yang disampaikan oleh Ketua KPU Kota Magelang, Basmar Perianto Amron dalam Bimbingan Teknis Penanganan Sengketa Proses Pemilihan Umum, yang diikuti oleh seluruh jajaran KPU Kota Magelang, Senin (17/7/2023). Kegiatan ini bertujuan agar jajaran KPU Kota Magelang mengenal dan memahami tata cara penanganan sengketa proses pemilu sebagaimana Keputusan KPU Nomor 528 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Penanganan Pelanggaran Administratif dan Sengketa Proses Pemilihan Umum.  Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Magelang Srie Nugraheni dalam kesempatan tersebut memaparkan materi “Kesiapan KPU Menghadapi Sengketa Proses Pemilu”. “Sengketa proses pemilu meliputi sengketa yang terjadi antar peserta pemilu dan sengketa antara peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU, keputusan KPU Provinsi, dan keputusan KPU Kabupaten/Kota”, papar Heni. Lebih lanjut Heni menjelaskan secara rinci subyek sengketa proses Pemilu yang meliputi pemohon, termohon yakni KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. Selanjutnya dijelaskan juga mengenai obyek sengketa proses yang meliputi keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dan berita acara yang diterbitkan, serta mekanisme dan alur penanganan sengketa proses pemilu. Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Magelang, Maludin Taufik yang hadir dalam kegiatan ini turut memberikan informasi mengenai penyelesaian sengketa proses pemilu sebagaimana tertuang dalam Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2022. Sebagai penutup, Basmar Perianto berpesan agar penyelenggara pemilu selalu mengedepankan profesionalitas. “Kunci untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran maupun sengketa adalah profesionalitas para penyelenggara Pemilu”, pungkasnya.

Enam Belas Parpol Perbaiki Dokumen Persyaratan Bacaleg di Kota Magelang

Magelang, kota-magelang.kpu.go.id. KPU Kota Magelang telah menerima pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon anggota DPRD Kota Magelang untuk pemilu tahun 2024 dari enam belas partai politik. Pengajuan perbaikan dibuka sejak tanggal 26 Juni hingga 9 Juli 2023. Keenam belas partai politik tersebut yaitu Partai Ummat, Partai Demokrat, Partai Hanura, Partai Buruh, Partai Gelora, PAN, PSI, PKS, PDI Perjuangan, Partai Golkar, PKN, Partai NasDem, Partai Perindo, PKB, Partai Gerindra dan PPP. Ada satu partai politik yang telah mengajukan bakal calon saat pengajuan awal (1 s.d. 14 Mei 2023), namun tidak mengajukan perbaikan sampai dengan batas waktu tanggal 9 Juli 2023 pukul 23.59 WIB, yakni Partai Bulan Bintang. Anggota KPU Kota Magelang Divisi Teknis Penyelenggaraan Sukorini Saddewi Tysatuti menjelaskan perbaikan dokumen dilakukan dengan menyampaikan Daftar Bakal Calon Hasil Perbaikan (formulir MODEL B-DAFTAR.BAKAL.CALON.PERBAIKAN-PARPOL) disertai foto diri terbaru bakal calon dan dilampiri dengan dokumen persetujuan pengajuan bakal calon perbaikan. Dokumen ini diserahkan dalam bentuk fisik secara langsung dan dalam bentuk digital yang diunggah di Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Selain itu juga menyampaikan perbaikan dokumen persyaratan administrasi bakal calon yang belum benar dan/atau dokumen persyaratan administrasi bakal calon pengganti. Dokumen ini diserahkan dalam bentuk digital yang diunggah di Silon. Selanjutnya KPU Kota Magelang melaksanakan tahapan verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan bakal calon yang dimulai tanggal 10 s.d. 31 Juli 2023. Kemudian penyusunan hasil akhir verifikasi pada tanggal 1 s.d. 4 Agustus 2023 dan penyampaian hasil verifikasi kepada partai politik mulai tanggal 4 s.d. 6 Agustus 2023.

Jaring Aspirasi Lewat FGD Rancangan PKPU Pemungutan dan Penghitungan Suara

Magelang, kota-magelang.kpu.go.id. KPU Kota Magelang menggelar Forum Group Discussion (FGD) Penyiapan Perumusan Kebijakan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024, Senin (26/6/2023), di Hotel Atria Magelang. Kegiatan ini sebagai tindak lanjut Surat Ketua KPU RI Nomor 636/PL.01.8-SD/08/2023 tanggal 16 Juni 2023 tentang Pelaksanaan Focus Group Discussion Penyiapan Perumusan Kebijaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024. Acara tersebut dilaksanakan untuk menjaring masukan, saran dan aspirasi dari stakeholder sebagai referensi untuk perumusan kebijakan pemungutan dan penghitungan suara pemilu 2024. Pesertanya meliputi partai politik, LSM, Bawaslu, Badan Kesbangpol Kota Magelang, PWI Kota Magelang, Ketua PPK se Kota Magelang dan jajaran internal KPU Kota Magelang. Materi Rancangan Peraturan KPU tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara disampaikan oleh Anggota KPU Kota Magelang Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Sukorini Saddewi Tyastuti dan Divisi Hukum dan Pengawasan Srie Nugraheni. Pembahasan isu strategis dalam FGD antara lain meliputi metode penghitungan suara, pembagian tugas KPPS dalam penghitungan suara, penyampaian Berita Acara dan Sertifikat Penghitungan Suara kepada para pihak, mekanisme penyampaian C.Pemberitahuan pada TPS  dan TPS Khusus, perubahan nomenklatur formulir. Selanjutnya mengenai penggunaan QR code pada formulir C.Pemberitahuan, penyebab dilakukannya pemungutan suara ulang, serta pelayanan terhadap pemilih DPTb. Dalam kesempatan tersebut disampaikan saran, masukan dan pertanyaan oleh para peserta yang selanjutya oleh KPU Kota Magelang akan dilaporkan kepada KPU RI secara berjenjang melalui KPU Provinsi Jawa Tengah.