
Magelang, kota-magelang.kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum Kota Magelang melaksanakan Rapat Koordinasi Menentukan Jadwal Kampanye Rapat Umum Pemilihan Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2024. Kamis, (26/9/2024), bertempat di Kantor KPU Kota Magelang. Rakor dihadiri dari LO dan Perwakilan Tim Kampanye Paslon, Polres Magelang Kota, Dandim 0705 Magelang, Dinas Perhubungan, Satpol PP, Kesbangpol serta Bawaslu Kota Magelang. Rapat ini dibuka oleh Yuda Aryunanda selaku Anggota KPU Kota Magelang Divisi Teknis Penyelenggaraan, disampaikan bahwa masa kampanye dimulai tanggal 25 September s.d 23 November 2024, kegiatan ini dilaksanakan untuk menyepakati jadwal kampanye rapat umum yang akan dilaksanakan oleh kedua paslon. Yang mana kampanye rapat umum dilaksanakan satu kali selama masa kampanye untuk masing-masing paslon. Rapat dipimpin oleh Vica Vitri Utami Anggota KPU Kota Magelang Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM. Vica menyampaikan beberapa hal terkait yang harus disiapkan oleh paslon sebelum melaksanakan kampanye yaitu, mendaftarkan tim kampanye kepada KPU, mendaftarkan Petugas penghubung kampanye kepada KPU, serta mendaftarkan pihak lain/relawan kepada KPU dan menyampaikan desain APK dan BK yang akan difasilitasi oleh KPU. Dalam kegiatan ini disepakati untuk jadwal Rapat Umum untuk kedua paslon, yang mana Paslon nomor urut 1 dilaksanakan tanggal 23 November 2024 dan Paslon nomor urut 2 dilaksanakan tanggal 17 November 2024. Waktu pelaksanaan rapat umum mulai dari pukul 09.00 sd 16.00 mengacu pada Surat Keputusan Walikota Nomor 273/054/112 Tahun 2024. Bawaslu dan Kepolisian menghimbau kepada paslon sebelum melaksanakan kampanye harus mengajukan pemberitahuan kepada kepolisian yang ditembuskan kepada Bawaslu dan KPU, tujuh hari sebelum pelaksanaan kampanye dan tetap mematuhi aturan baik dari KPU maupun dari kepolisian terkait ketertiban berlalu lintas. Harapannya pelaksanaan Kampanye Pemilihan Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2024 dapat berjalan dengan lancar dan kondusif.