Magelang kota-magelang.kpu.go.id- Penyelenggaraan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) dilakukan dengan cara menyediakan, memutakhirkan, dan mengelola Data Pemilih secara berkesinambungan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan dilaksanakan oleh KPU Kabupaten/Kota paling sedikit setiap 3 ( tiga ) bulan sekali.
Dengan demikian, KPU Kota Magelang melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan II Tahun 2025 yang dilaksanakan di Kantor KPU Kota Magelang, Rabu (2/7/2025).
Dihadiri oleh Polres Kota Magelang, Kodim 0705, Bawaslu Kota Magelang, Disdukcapil, KesbangPol dan perwakilan Partai Politik se-Kota Magelang.
Rapat pleno dibuka oleh Ketua KPU Kota Magelang, Misbachul Munir. Dalam sambutannya Munir menuturkan “untuk mendapatkan masukan mengenai Data Pemilih KPU Kota Magelang telah melakukan koordinasi dengan Bawaslu Kota Magelang, TNI/Polri, Disdukcapil, Lapas IIA Kota Magelang, serta Dinas Pemakaman yang dimana merupakan bagian dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Magelang”.
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) bertujuan untuk memelihara dan memperbaharui DPT Pemilu dan/atau Pemilihan terakhir secara berkelanjutan untuk penyusunan DPT pada Pemilu dan/atau Pemilihan berikutnya dengan tetap menjamin kerahasiaan data, serta menyediakan data dan informasi Pemilih berskala nasional mengenai Data Pemilih secara komprehensif, akurat, dan mutakhir.
Selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 19 Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025, KPU Kabupaten/Kota melakukan Rekapitulasi dengan menggunakan Formulir Model A-Daftar Perubahan Pemilih-PDPB dan formulir Model A-Daftar Pemilih-PDPB kemudian menuangkan ke dalam formulir Model A-Rekap Kabko-PDPB dan formulir Model A-Rekap Perubahan Pemilih Kabko-PDPB.
Hasil Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Kota Magelang Triwulan II yang telah ditetapkan oleh KPU Kota Magelang pada 3 (tiga) Kecamatan dan 17 (tujuh belas) Kelurahan dengan rincian sebagai berikut, Jumlah Laki-laki berjumlah 47.241 (empat puluh tujuh ribu dua ratus empat puluh satu) dan Perempuan berjumlah 50.766 (lima puluh ribu tujuh ratus enam puluh enam) dan total berjumlah 98.007 (sembilan puluh delapan ribu tujuh).