Magelang, kota-magelang.kpu.go.id - Sebagai wujud komitmen terhadap keterbukaan informasi, KPU Kota Magelang mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Pengelolaan Informasi Publik yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah secara daring pada Jumat (05/12/2025). Kegiatan dibuka oleh Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat (Sosdiklihparmas) KPU Provinsi Jawa Tengah, Akmaliyah. Dalam sambutannya, ia menekankan bahwa pengelolaan informasi publik yang baik adalah kunci untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara Pemilu. Hadir sebagai narasumber utama, Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah, Indra Ashika Mahendra. Dalam paparannya, Indra menggarisbawahi bahwa keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan fondasi bagi partisipasi publik dan kualitas demokrasi. Rakor ini membahas sejumlah poin strategis dalam pengelolaan informasi di lingkungan KPU, antara lain: Landasan Hukum: Penguatan pemahaman regulasi keterbukaan informasi publik agar pelayanan tetap berada di koridor hukum. Optimalisasi PPID: Peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dalam menyediakan akses informasi Pemilu yang cepat dan akurat. Inovasi Digital: Mendorong digitalisasi arsip, penguatan layanan pengaduan, dan pemanfaatan media sosial sebagai kanal informasi yang adaptif. Selain teknis pelayanan, diskusi juga menyentuh aspek mitigasi terhadap tantangan keterbukaan informasi hingga tingkat desa. Indra juga memaparkan mekanisme Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI) serta pentingnya kolaborasi antarlembaga untuk memastikan informasi yang sampai ke masyarakat telah melalui proses verifikasi yang benar. Melalui kegiatan ini, KPU Kota Magelang menegaskan komitmennya untuk terus berinovasi dalam memberikan layanan informasi. Dengan pengelolaan yang transparan, adaptif, dan akuntabel, diharapkan masyarakat semakin mudah mengakses data terkait tahapan Pemilu, yang pada akhirnya akan meningkatkan kualitas partisipasi pemilih di Kota Magelang.