Magelang, kota-magelang.kpu.go.id - Dalam rangka pengembangan karier pegawai dan penguatan organisasi, KPU Kota Magelang mengikuti Webinar Sosialisasi Persiapan Pelaksanaan Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional (JF) Analis Kerja Sama melalui Penyesuaian/Inpassing. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Pusat Pembinaan Karir ASN (PPKASN) Kemensetneg secara daring pada Kamis (11/12/2025). Acara dibuka oleh Kepala Pusat Pembinaan Analisis Kerja Sama, Andri Kurniawan KP. Dalam paparannya, Andri menjelaskan bahwa skema inpassing ini merujuk pada PermenPANRB Nomor 10 Tahun 2023. JF Analis Kerja Sama dinilai memiliki peran strategis dalam menjembatani kolaborasi antarlembaga, sebuah kompetensi yang sangat dibutuhkan dalam ekosistem pemerintahan modern. Pemaparan materi mencakup aspek-aspek krusial seperti: Jenjang Jabatan: Penentuan posisi berdasarkan kualifikasi dan pangkat. Alur Pengangkatan: Dimulai dari pemenuhan formasi, verifikasi kualifikasi, hingga pelaksanaan uji kompetensi. Timeline 2026: Rangkaian proses yang akan berlangsung sepanjang tahun 2026, meliputi penunjukan admin, bimbingan teknis (bimtek), verifikasi berkas, hingga penerbitan SK Pengangkatan. Kepala Bidang Pengelolaan JF Analisis Kerja Sama, Wendy Emaliana, memberikan penjelasan teknis mengenai persyaratan administratif dan kompetensi. Beberapa poin penting yang ditekan meliputi batas usia maksimal, kelengkapan dokumen wajib, serta validasi pengalaman kerja yang relevan. Seluruh proses seleksi dan administrasi akan dilakukan secara terintegrasi melalui Sistem Informasi Analis Kerja Sama (SIAKS). Peserta: Melakukan registrasi akun dan unggah dokumen secara mandiri. Admin Instansi: Bertanggung jawab mengelola dan memverifikasi permohonan melalui fitur khusus dalam sistem. Melalui partisipasi dalam webinar ini, KPU Kota Magelang berkomitmen untuk mendorong penataan SDM yang lebih profesional dan spesialis. Pemahaman yang komprehensif mengenai tata cara penyesuaian jabatan ini diharapkan dapat menjamin proses transisi pegawai ke jabatan fungsional berjalan tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.