Rapat Koordinasi Implementasi Manajemen Risiko dan Pendampingan Penyusunan Risk Register atau Daftar Risiko Tahun 2025 pada KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota
Magelang kota-magelang.kpu.go.id- Dalam rangka melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, khususnya Pasal 13 yang menyatakan bahwa Pimpinan Instansi Pemerintah wajib melakukan penilaian risiko, dengan melakukan Identifikasi Risiko dan Analisis Risiko.
KPU Kota Magelang mengikuti Rapat Koordinasi Implementasi Manajemen Risiko dan Pendampingan Penyusunan Risk Register atau Daftar Risiko Tahun 2025 pada KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang diselenggarakan KPU RI secara daring, bertempat di ruang rapat KPU Kota Magelang, Kamis (12/6/2025)
Rapat Koordinasi dibuka oleh Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin dan dilanjutkan Penyampaian Materi terkait Manajemen Risiko dan Penyusunan Risk Register Tahun 2025 oleh Narasumber dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Dalam sambutannya Ketua KPU RI, Muhammad Afifuddin menekankan pentingnya evaluasi menyeluruh atas permasalahan yang muncul selama Pemilu 2024 agar tidak terulang di masa depan. Ia menyatakan bahwa manajemen risiko harus menjadi bagian integral dari sistem pengendalian internal KPU.
Anggota KPU RI Divisi Hukum dan Pengawasan, Iffa Rosita, menambahkan bahwa manajemen risiko merupakan bagian penting dari Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) yang bertujuan menciptakan dan melindungi nilai organisasi.
Ia juga mendorong agar setiap satuan kerja melakukan reviu atas tata kelola dan tata kerja masing-masing agar sesuai dengan regulasi. Langkah ini dinilai penting untuk mencegah munculnya persoalan saat pelaksanaan Pemilu dan Pilkada.
Hadir dalam kegiatan Rapat Koordinasi Ketua KPU Kota Magelang, Misbachul Munir beserta Anggota KPU Kota Magelang, Srie Nugraheni, Vica Vitri Utami, dan Handoko.