
Belajar dari Penyelesaian Sengketa Hukum Pilkada Yalimo
Magelang, kota-magelang.kpu.go.id. KPU Kota Magelang mengikuti Rapat Koordinasi Inventarisasi Permasalahan, Potensi Sengketa, dan Penyelesaian Sengketa Hukum pada Pemilu/Pemilihan, Kamis (24/03/22), secara daring yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah.
Kegiatan ini fokus pada sharing session penyelesaian sengketa hukum pemilihan yang terjadi di Kabupaten Yalimo, dengan menghadirkan narasumber Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Papua Zandra Mambrazar dan Ketua KPU Kabupaten Yalimo Yehemia Walianggen sebagai narasumber.
Yehemia menyatakan dinamika politik di Yalimo pada pelaksanaan Pilkada Serentak berlangsung selama kurang lebih 2 tahun 4 bulan. Pada Pilkada serentak 2020, di wilayah itu terjadi 2 kali Pemungutan Suara Ulang (PSU). Hingga pada tanggal 10 Maret 2022, Mahkamah Konstitusi membacakan putusan akhir, dan KPU Kabupaten Yalimo akihirnya menetapkan paslon terpilih pada 14 maret 2022.
Sementara Zandra Mambrazar menyampaikan ada enam Putusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pilkada Yalimo Tahun 2020. Ia mengatakan, pilkada Yalimo tidak akan terlaksana tanpa adanya sinergitas antara penyelenggara pemilu dan dukungan stakeholder terkait.
“Pilkada Yalimo memberikan pesan dan pelajaran bagi kita semua untuk senantiasa menjunjung tinggi visi misi KPU, menjadi penyelenggara pemilu yang mandiri, profesional, dan berintegritas untuk terwujudnya pemilu yang luber dan jurdil,” tuturnya.
Kegiatan rakor ini diikuti oleh Ketua dan Anggota KPU Kota Magelang, Kasubbag Hukum dan Pengawasan serta Kasubbag Teknis Penyelenggaraan pada Sekretariat KPU Kota Magelang.