Berita Terkini

KPU Kota Magelang mengikuti kegiatan Synchronous Pelatihan PPK Tipe C

Magelang kota-magelang.kpu.go.id- KPU Kota Magelang mengikuti kegiatan Synchronous Pelatihan PPK Tipe C yang diselenggarakan KPU RI secara daring, Rabu (24/9/2025).

Rizky dari LKPP menyampaikan materi terkait pentingnya penggunaan Produk Dalam Negeri pada proses Pengadaan Barang/Jasa. Hal ini didasarkan pada Perpres Nomor 16 Tahun 2018 bahwa Pengadaan barang/jasa pemerintah wajib menggunakan produk dalam negeri, apabila terdapat produk dalam negeri dengan nilai penjumlahan TKDN dan BMP paling sedikit 40%.

Nanang Priyatna, Inspektur Utama Setjen KPU menyatakan bahwa dalam proses Pengadaan Barang/Jasa, PPK harus memiliki etika dan mematuhi kode etik penyelenggara Pemilu. Etika yang harus dimiliki antara lain jujur, terbuka, tidak memberikan informasi yang tidak benar, serta bertindak dengan penuh kesungguhan dan ketulusan.

Asep Suhlah, Kepala Biro Pengadaan Barang/Jasa dan Barang Milik Negara menyampaikan bahwa dalam setiap proses Pengadaan Barang/Jasa harus dilakukan dokumentasi untuk mempermudah proses penyusunan pertanggungjawaban.

Kegiatan ini diikuti Kasubbag Rendatin KPU Kota Magelang.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 5 kali