ZONA INTEGRITAS

ZONA INTEGRITAS

KPU adalah lembaga penyelenggara Pemilihan Umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri yang bertugas melaksanakan Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pemilu dan diberikan tugas dan wewenang dalam penyelenggaraan Pemilihan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Pemilihan. Dalam melaksanakan prinsip keterbukaan, KPU memberikan akses dan pelayanan kepada Pemilih, Peserta Pemilu, dan para pemangku kepentingan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

KPU Kota Magelang adalah lembaga penyelenggara pemilu di tingkat Kabupaten/Kota yang bertugas  menjabarkan program dan melaksanakan anggaran serta mengoordinasikan dan mengendalikan tahapan Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan oleh PPK, PPS, & KPPS di Kota Magelang. Adapun kewenangan KPU Kota Magelang menyusun Keputusan KPU Kabupaten/Kota dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundangundangan serta membentuk PPK, PPS, dan KPPS dalam wilayah kerjanya. Atas hal tersebut, KPU Kota Magelang adalah salah satu dari 11 satker KPU Kabupaten/Kota yang ditunjuk sebagai pilot project Pembangunan Zona Integritas oleh KPU Provinsi Jawa Tengah.

Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) merupakan aksi nyata dari strategi pemerintah dalam pencegahan dan pemberantasan praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Zona Integritas adalah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi bersih dan Melayani (WBBM) melalui Reformasi Birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Pembangunan Zona Intergritas di lingkungan Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah saat ini mengacu kepada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 tentang Tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Pada tanggal 22 April 2022 merupakan tonggak sejarah bagi KPU Kota Magelang, karena tanggal tersebut telah dilakukan Pencanangan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Kegiatan tersebut dengan ditandai pelepasan balon usia menggunting pita. Acara tersebut dihadiri OPD terkait, Bawaslu, unsur partai politik se-Kota Magelang, Kemenag, Disdukcapi, Ormas, Ketua MKKS serta perwakilan OSIS dari SMAN 1 Magelang dan SMKN 1 Magelang.

Pembangunan Zona Integritas di Lingkungan KPU Kota Magelang sangat penting dilakukan dikarenakan tingginya tuntutan masyarakat akan terwujudnya birokrasi yang transparan, akuntabel, bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Reformasi birokrasi merupakan langkah awal untuk melakukan penataan sistem penyelenggaraan pemerintah yang baik, efektif, dan efisien sehingga dapat melayani masyarakat secara cepat, tepat dan profesional.

Pencanangan Zona Integritas di Lingkungan KPU Kota Magelang klik disini

Ketutusan KPU Kota Magelang Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Pembentukan Tim Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kota Magelang klik disini

Rencana Kerja Zona Integritas KPU Kota Magelang Tahun 2022 klik disini

Piagam Zona Integritas klik disni

Pakta Integritas Pencanangan Zona Integritas klik disini

Share this artikel :

facebook twitter email whatapps

Dilihat 821 Kali.