Berita Terkini

Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kota Magelang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Walikota dan Wakil Walikota Magelang Tahun 2024

Magelang, kota-magelang.kpu.go.id- Menindaklanjuti Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2017 tentang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024 dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. 

Sebanyak 180 TPS yang tersebar di 17 Kelurahan dan 3 Kecamatan se-Kota Magelang termasuk 1 TPS Lokasi Khusus yang berada di Lapas Kelas IIA Magelang telah melaksanakan tahapan Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah serta Walikota dan Wakil Walikota Magelang Tahun 2024 (Pilkada Serentak 2024) dengan kondusif pada tanggal 27 November 2024. 

Setelah tahapan Pemungutan Suara serta Penghitungan Suara di tingkat TPS yang kemudian secara berjenjang ditetapkan di 3 Kecamatan se-Kota Magelang pada rentang tanggal 29 November s.d 30 November 2024. Yang mana tahapan selanjutnya adalah Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Penghitungan Suara Pilkada Serentak Tahun 2024 tingkat Kota Magelang, dan hasil dalam Rekapitulasi ini akan dilaporkan secara berjenjang ke KPU RI melalui KPU Provinsi Jawa Tengah.

Rekapitulasi tingkat Kota dilaksanakan di Hotel Atria pada Selasa, 3 Desember 2024 yang dihadiri oleh Forpimda Kota Magelang, stakeholders terkait, serta Ketua dan anggota PPK se-Kota Magelang. Tujuan dari kegiatan ini tentunya untuk memberikan keterbukaan informasi tentang hasil pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara di tingkat TPS kemudian tingkat PPK se-Kota Magelang dilanjutkan menetapkan hasil tersebut ke tingkat Kota Magelang.

Hasil dari rapat pleno terbuka tingkat Kota Magelang akan menjadi dasar dalam penetapan pasangan calon terpilih tersebut. Mengutip dari Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Magelang Nomor 225 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Walikota Dan Wakil Walikota Magelang Tahun 2024. 

Yang mana Pasangan Calon nomor urut 1 atas nama dr. H. MUCHAMAD NUR AZIZ, Sp.PD. dan Drs. KH. M. MANSYUR, M.Ag. dengan perolehan suara sah sebanyak 32.896 (Tiga Puluh Dua Ribu Delapan Ratus Sembilan Puluh Enam) Suara; dan Pasangan Calon nomor urut 2 atas nama DAMAR PRASETYONO dan dr. SRI HARSO, M.Kes, Sp.S dengan perolehan suara sah sebanyak 40.756 (Empat Puluh Ribu Tujuh Ratus Lima Puluh Enam) Suara.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 530 kali