Berita Terkini

Penyelenggara Pemilu Harus Pahami Regulasi Benturan Kepentingan

Magelang, kota-magelang.kpu.go.id. Menyongsong pemilu dan pemilihan serentak tahun 2024, pemahaman dan pemaknaan terhadap konflik kepentingan oleh jajaran penyelenggara pemilu diharapkan semakin baik. Hal ini diungkapkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi  Jawa Tengah Yulianto Sudrajat dalam Diskusi Rabu Ingin Tau, Rabu (2/6/2021).

Dalam kesempatan yang sama, Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Divisi Hukum dan Pengawasan Muslim Aisha menyampaikan benturan kepentingan merupakan isu yang selalu melekat di jajaran penyelenggara negara, tak terkecuali KPU.

Menurutnya, adanya kode etik penyelenggara pemilu belumlah cukup. Untuk itu diperlukan regulasi yang memagari jajaran penyelenggara terkait benturan kepentingan. Terkait ini, KPU RI telah menerbitkan Keputusan KPU Nomor 323/HK.03-Kpt/08/KPU/VII/2020 tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum.

Pada sesi tanya jawab, Ketua KPU Kota Magelang Basmar Perianto Amron mengajukan pertanyaan terkait kepentingan internal penyelenggara pemilu. “Bahwa kadang-kadang kepentingan antara tugas sebagai penyelenggara pemilu, kemudian dengan tugas sebagai keluarga, sebagai masyarakat kadang-kadang sering berkepentingan. Apalagi dengan keluarga, seringkali akan menurunkan tingkat profesionalitas,” ujar Basmar.

Ia menambahkan perlunya pembinaan atau acuan yang jelas agar tidak menurunkan kualitas profesionalitas penyelenggara.

Menanggapi hal tersebut, Muslim Aisha menuturkan bahwa keluarga sebagai bagian dari eksternal. “Bagian yang harus dihindari apabila menyangkut kualitas kerja kita,” imbuhnya. Ia mengatakan di masa jeda ini, penyelenggara perlu menata diri agar dapat mengantisipasi benturan kepentingan.

Yulianto Sudrajat menegaskan situasi yang dianggap berpotensi konflik yaitu situasi terdapat hubungan atau afiliasi kekeluargaan antara penyelenggara negara di lingkungan KPU dengan pihak lainnya yang memiliki kepentingan atas keputusan dan atau tindakan yang berhubungan dengan jabatannya.

“Kita terhindar dari kepentingan jika kita menjalankan tahapan dan memutuskan kebijakan tidak melenceng dari ketentuan yang ada,” pungkasnya.

Diskusi yang dipandu Staf Subbag Hukum Sekretariat KPU Provinsi Jawa Tengah Nuke Wijayanti K ini berlangsung selama 90 menit dan diikuti 35 KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah secara virtual.

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 399 kali