Penetapan Perolehan Jumlah Kursi Partai Politik Dan Calon Terpilih Calon Anggota DPRD Kota Magelang
KPU Kota Magelang melaksanakan penetapan perolehan jumlah kursi partai politik dan calon terpilih calon anggota DPRD Kota Magelang berdasarkan pada ketentuan Pasal 25 PKPU Nomor 6 Tahun 2024, Kamis (2/5/2024).
Rapat Pleno Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Kota Magelang Pada Pemilu Tahun 2024 dilaksanakan paling lambat tanggal 2 Mei 2024 terhitung dari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi mengenai daftar permohonan perselisihan hasil pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota. Pelaksanaan Rapat Pleno bertempat di Kantor KPU Kota Magelang dan dihadiri oleh Forkopimda Kota Magelang atau yang mewakili, Kepala Badan Kesbangpol, Ketua Bawaslu Kota Magelang serta Ketua Partai Politik Tingkat Kota Magelang atau yang mewakili.
Ketua KPU Kota Magelang Misbachul Munir, menuturkan dalam sambutannya bahwa setiap peserta rapat pleno terbuka dapat menyampaikan masukan dan tanggapan jika terdapat kekeliruan terhadap proses penghitungan dan penetapan perolehan kursi.
Penetapan calon terpilih pada perolehan kursi Partai Politik di suatu Dapil berdasarkan suara terbanyak yang diperoleh masing-masing anggota DPRD Kota Magelang di satu dapil yang tercantum pada surat suara.
Jumlah kursi yang ditetapkan di Kota Magelang sejumlah 25 kursi yang dibagi dalam 3 daerah pemilihan (dapil), Dapil Kota Magelang 1 sejumlah 8 kursi, Dapil Kota Magelang 2 sejumlah 10 kursi, Dapil Kota Magelang 3 sejumlah 7 kursi.
Rinciannya adalah sebagai berikut PDIP memperoleh kursi sebanyak 7 kursi. PKB 4 kursi, Partai Gerindra 3 kursi, Partai Golkar 3 kursi, PKS 3 kursi, Partai Hanura 2 kursi, dan Partai Demokrat 3 kursi.