KPU Kota Magelang Verifikasi Dokumen Bacalon Anggota DPRD Pemilu 2024
Magelang, kota-magelang.kpu.go.id. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Magelang saat ini tengah melaksanakan verifikasi administrasi (vermin) dokumen persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kota Magelang untuk Pemilu Tahun 2024. Sesuai ketentuan dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 vermin dijadwalkan sejak tanggal 15 Mei s.d. 23 Juni 2023.
KPU Kota Magelang memulai vermin sejak tanggal 1 Juni 2023, pasca berakhirnya pengajuan kembali Bacalon Anggota DPRD Kota Magelang pada tanggal 21 Mei 2023. Untuk diketahui pengajuan kembali tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat KPU RI nomor 495/PL.01.4-SD/05/2023 tanggal 17 Mei 2023, nomor 496/PL.01.4-SD/05/2023 tanggal 17 Mei 2023 dan nomor 505/PL.01.4-SD/05/2023 tanggal 20 Mei 2023.
Tercatat 17 partai politik mengajukan Bacalon Anggota DPRD Kota Magelang dengan jumlah sebanyak 343 bacalon. Vermin dilakukan oleh enam tim verifikator KPU Kota Magelang dimana masing-masing tim melakukan verifikasi terhadap dokumen persyaratan bacalon dari 2 sampai 3 partai politik. Selain Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023, vermin berpedoman pada Keputusan KPU Nomor 403 Tahun 2023.
Anggota KPU Kota Magelang Divisi Teknis Penyelenggaraan Sukorini Saddewi Tyastuti mengatakan verifikasi administrasi dilaksanakan untuk meneliti kebenaran dokumen persyaratan bacalon dan kegandaan pencalonan dengan bantuan Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Selanjutnya pada 26 Juni-9 Juli 2023 partai politik diberikan kesempatan untuk memperbaiki dokumen yang dinyatakan belum memenuhi syarat.
Sementara Ketua KPU Kota Magelang Basmar Perianto Amron dalam arahannya berpesan kepada para verifikator untuk bekerja dengan cermat dan teliti berpedoman pada regulasi yang ada.