Berita Terkini

KPU Kota Magelang Terapkan Piket Tahapan Pemilu 24 Jam

Magelang, kota-magelang.kpu.go.id. Dalam rangka mendukung kelancaran penyelenggaraan pemilu dan pemilihan serentak tahun 2024, KPU Kota Magelang saat ini telah menerapkan piket jaga 24 jam.

Penerapan sistem kerja pegawai ini merupakan tindak lanjut atas Surat Edaran Sekretaris Jenderal KPU RI Nomor 5 Tahun 2022 tanggal 20 Juni 2022 tentang Sistem Kerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota pada Masa Tahapan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024.

Sekretaris KPU Kota Magelang Ira Wahyu CK mengatakan piket berlaku sejak Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2022 ditetapkan, dan akan berakhir sampai dengan selesainya tahapan pemilihan, kurang lebih di tahun 2025.

“Seluruh pegawai melaksanakan piket dengan penuh tanggung jawab dan janganlah tugas piket ini menjadi suatu penghalang dalam menyelesaikan output kinerja,” pesan Ira dalam rapat koordinasi yang diikuti seluruh jajaran Sekretariat KPU Kota Magelang, Rabu (22/6/2022)

Ia menambahkan agar seluruh pegawai selalu menjaga kesehatan seiring dengan intensitas pekerjaan yang mulai meningkat, yakni dimulainya tahapan pemilu serentak tahun 2024. Adapun piket berlaku dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Hari Senin s.d. Jumat pukul 17.00 s.d. 08.00 WIB
  • Hari Sabtu dan Minggu
    • pukul 08.00 s.d. 17.00 WIB
    • pukul 17.00 s.d. 08.00 WIB

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 49 kali