
KPU Kota Magelang Menyelenggarakan Identifikasi Surat Suara Tidak Sah pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2024
Magelang kota-magelang.kpu.go.id- Hari Senin tanggal 10 Maret 2025 bertempat di kantor KPU Kota Magelang. KPU Kota Magelang melakukan Identifikasi Surat Suara Tidak Sah pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2024 sesuai dengan data D-Hasil Kabupaten/Kota yang telah ditetapkan pada tahapan rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara di tingkat Kota Magelang
Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Ketua dan Anggota KPU Kota Magelang, Sekretaris, Kasubag, serta Staf Pelaksana pada Sekretariat KPU Kota Magelang.
Kegiatan diawali dengan pengarahan dari Divisi Teknis Penyelenggara, Yuda Aryunanda mengenai Tata Cara Identifikasi Surat Suara Tidak Sah
Selanjutnya pelaksanaan Identifikasi Surat Suara Tidak Sah dilakukan dengan cara:
- Membentuk Tim Identifikator Surat Suara Tidak Sah yang dibagi menjadi 3 (tiga) Tim sesuai jumlah kecamatan dengan Komisioner sebagai penanggung jawab pada masing-masing Tim;
- Memisahkan surat suara sah dan surat suara tidak sah dari kotak suara per TPS yang telah dikosongkan;
- Melakukan identifikasi sesuai dengan 7 (tujuh) kategori meliputi
- Terdapat lebih dari satu coblosan;
- Terdapat lebih dari satu tanda coblos pada kertas surat suara, meskipun di luar area kotak gambar pasangan calon;
- Tanda coblos diluar kotak gambar pasangan calon;
- Memberikan coretan pada surat suara;
- Surat suara dengan sengaja diberi tanda dengan dibakar, dianggap tidak sah;
- Surat suara tidak tercoblos
- Lain-lain
4. Melakukan pencatatan dan rekapitulasi menggunakan formulir yang telah ditentukan