
KPU Kota Magelang Matangkan Persiapan Pendaftaran Pilkada 2024
Magelang, kota-magelang.kpu.go.id - KPU Kota Magelang menggelar Rapat Koordinasi Persiapan Tahapan Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Magelang Tahun 2024, Jumat (23/8/2024) di Hotel Puri Asri Magelang. Kegiatan ini dihadiri oleh Forkopimda serta stakeholder terkait dan partai politik peserta pemilu tahun 2024.
“Tahapan Pendaftaran sesuai dengan PKPU yang ada, terhitung dari hari ini tepat 4 (empat) hari lagi 27-29 Agustus 2024. Untuk itu kami memandang perlu untuk mengadakan rapat koordinasi ini karena memfinalkan atau memberikan informasi yang menyeluruh” Ujar Munir dalam sambutannya.
Tahapan Pendaftaran Pasangan Calon akan dilaksanakan pada 27–29 Agustus 2024, dan dilanjutkan dengan Pemeriksaan Kesehatan pada 27 Agustus–2 September 2024 di RSUP dr. Soeradji Tirtonegoro Klaten. Diharapkan bakal pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Magelang mempersiapkan dokumen pendaftaran.
Keputusan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota mengenai jumlah persyaratan minimal perolehan kursi dan suara sah tertuang dalam Pasal 40 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 11 ayat (1) PKPU. Yang mana 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPRD atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah.
“Kita berharap partisipasi masyarakat dalam hal ini lebih baik dari Pilpres kemarin. Ini adalah bagian dari nyengkuyung bareng proses tahapan yang ada, besok kita laksanakan dengan baik bagian dari proses politik dan nanti menghasilkan kepala daerah terpilih yang betul-betul pilihan dari masyarakat Kota Magelang” kata Ketua Desk Pilkada Magelang, Hamzah Kholifi.