
KPU Kota Magelang Lakukan Pemusnahan Kelebihan Surat Suara Pemilihan Tahun 2024 karena Rusak atau Cacat
Magelang, kota-magelang.kpu.go.id- KPU Kota Magelang melakukan pemusnahan kelebihan Surat Suara Pemilihan Tahun 2024 karena rusak atau cacat bertempat di Gudang Logistik KPU Kota Magelang Jl Sunan Kalijaga No.1A Kota Magelang Selasa, (26/11/2024).
Hadir dalam kegiatan tersebut Saksi dari Polres Magelang Kota, Bawaslu Kota Magelang, Kejaksaan Negeri Kota Magelang, dan Badan Kesbangpol Kota Magelang.
Pemusnahan surat suara ini dilakukan sesuai dengan Keputusan KPU No.1519 Tentang Tata Kelola Logistik, juga sebagai upaya langkah preventif untuk mencegah potensi penyalahgunaan surat suara yang tidak terpakai dan mengurangi risiko kerawanan dalam pelaksanaan Pemilihan 2024.
Acara dibuka Ketua KPU Kota Magelang sekaligus memberikan sambutan berisikan informasi mengenai jumlah surat suara yang rusak. Sebelum dilakukannya pemusnahan Ketua KPU Kota Magelang menghitung ulang jumlah surat suara yang rusak atau cacat dihadapan para saksi
Pemusnahan surat suara tersebut dilakukan dengan cara dibakar, adapun rincian kelebihan surat suara yang rusak atau cacat sejumlah:
1. Surat Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah sebanyak 32 lembar; dan
2. Surat Suara Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Magelang sebanyak 82 lembar.
Setelah prosesi pemusnahan selesai, diadakannya penandatanganan Berita Acara oleh para saksi