
KPU Kota Magelang Ikuti Diskusi Kode Etik Penyelenggara
Magelang, kota-magelang.kpu.go.id. KPU Kota Magelang kembali mengikuti diskusi secara daring yang digelar KPU Provinsi Jawa Tengah pada Rabu (19/5/2021). Diskusi kali ini mengangkat topik bahasan Kode Etik Penyelenggara Pemilu dengan peserta seluruh anggota KPU, sekretaris, dan kasubbag hukum di 35 kab/kota se-Jawa Tengah.
Hadir sebagai pembicara Divisi SDM KPU Provinsi Jawa Tengah M. Taufiqurrahman, S.T. dan Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi Jawa Tengah sekaligus anggota Tim Pemeriksa Daerah Provinsi Jawa Tengah Paulus Widiyantoro, S.E., M.M.
Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Yulianto Sudrajat menyampaikan bahwa masalah kode etik bukan hanya persoalan elektoral namun juga persoalan non elektoral. Kode etik bersifat mengikat dan wajib dipatuhi oleh penyelenggara pemilu yakni KPU dan Bawaslu serta jajaran sekretariatnya.
Dalam kurun waktu tahun 2020 dan 2021 tercatat 19 pengaduan dan 8 perkara kode etik KPU Kabupaten/Kota se Jawa Tengah. Masing-masing sebanyak 13 pengaduan pada tahun 2020 dan 6 pengaduan di tahun 2021. Sedangkan jumlah perkara di tahun 2020 sebanyak 7 perkara dan tahun 2021 sebanyak 1 perkara.
Taufiqurrahman mengingatkan tidak jarang penyelenggara abai terhadap masalah kode etik karena aturan belum dicermati secara tuntas. “Kode etik sangat luas bukan saja dalam ketugasan, namun juga secara pribadi harus memperhatikan kode etik. Selanjutnya, posisi kode etik di atas hukum. Ibaratnya, jika hukum itu sebuah perahu, maka kode etik adalah lautan. Jika melanggar hukum belum tentu melanggar kode etik, namun jika melanggar kode etik sudah pasti melanggar hukum,” ujar Taufiq.
Sementara Paulus Widiyantoro menuturkan bahwa etik lingkupnya lebih luas. “Pemohonnya bisa siapa saja, pengawas, masyarakat. Apa saja yang bisa diadukan semua yang dipandang melanggar prinsip-prinsip penyelenggara pemilu. Selama menjadi penyelenggara pemilu, harus siap dengan konsekuensi potensi pelanggaran kode etik,” pungkasnya.