Berita Terkini

Diskusi RIT Angkat Tema PAW

Magelang, kota-magelang.kpu.go.id. Meski keputusan tentang hasil pemilu, penetapan kursi serta calon terpilih dapat diakses oleh siapapun sebagai dokumen informasi publik, namun KPU sebagai penciptanya tetap memiliki tanggung jawab baik secara formal maupun substansial. Oleh karena itu, dalam proses penggantian antarwaktu (PAW), KPU mempunyai kewenangan untuk menyatakan urutan calon pengganti antarwaktu dan keabsahan dari keputusan yang diterbitkan serta isi di dalamnya.

Hal tersebut disampaikan Kepala Biro Perundang-undangan sekaligus Plt. Kepala Biro Teknis Penyelenggaraan Pemilu Sekjen KPU RI Nur Syarifah dalam kegiatan Rabu Ingin Tau (RIT) yang digelar KPU Provinsi Jawa Tengah secara daring, Rabu (14/7/2021).

Nur Syarifah menjelaskan, berbeda dengan peraturan, keputusan sifatnya individual, konkret dan final atau mengikat. “Sekali peraturan diundangkan, dianggap semua orang tahu dan dapat digunakan sesuai kepentingannya,” ujarnya.

Beberapa poin pembahasan yang dipaparkan narasumber dalam RIT antara lain alur proses penggantian antarwaktu (PAW), mekanisme klarifikasi, kriteria TMS calon PAW, permasalahan serta penjelasan mengenai aplikasi SIMPAW.

Kegiatan RIT mengundang Ketua, Divisi Teknis Penyelenggaraan, Divisi Hukum dan Pengawasan, Kasubag Teknis dan Hupmas, serta Kasubag Hukum dari KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah. Adapun selaku pemantik diskusi adalah Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Jawa Tengah Putnawati.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 382 kali