
Dialog Interaktif Angkat Tema Dapil dan Alokasi Kursi Pemilu 2024
Magelang, kota-magelang.kpu.go.id. KPU Kota Magelang menjadi narasumber Dialog Interaktif bersama Radio Magelang FM yang mengangkat tema Dapil dan Alokasi Kursi Pemilu 2024 di Kota Magelang, Rabu (22/3/2023).
Kali ini hadir narasumber Anggota KPU Kota Magelang Divisi Teknis Penyelenggaraan Sukorini Saddewi Tyastuti dan Anggota KPU Kota Magelang Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM Ignatius Bambang Sarwodiono.
Sukorini mengatakan daerah pemilihan menjadi salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan pemilihan umum. Penyusunan dan penetapan daerah pemilihan anggota DPR dilakukan dengan tahapan, di antaranya penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi, penghitungan alokasi kursi daerah pemilihan karena daerah pemilihan dan alokasi kursi berhubungan erat dengan pencalonan anggota DPR.
Ia menjelaskan bahwa dapil ditetapkan KPU RI, sedangkan KPU Kabupaten/Kota perannya mengusulkan. Setelah menerima Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) dari Kemendagri, KPU menetapkan keputusan yang di dalamnya memuat alokasi kursi.
Terdapat tujuh prinsip dalam menentukan dapil, yakni kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan.
Dapil di Kota Magelang sudah ditetapkan tanggal 9 Februari 2023, yang mana terdapat tiga dapil yaitu Kota Magelang 1 untuk Kecamatan Magelang Selatan, Kota Magelang 2 untuk kecamatan Magelang Tengah, dan Kota Magelang 3 untuk Kecamatan Magelang Utara, imbuh Bambang. Alokasi kursi di masing-masing dapil tersebut yakni 8 kursi, 10 kursi dan 7 kursi.
Untuk DPRD Provinsi, Kota Magelang masuk dalam Dapil Jateng 8 bersama dengan wilayah Kabupaten Magelang dan Kabupaten Boyolali. Untuk DPR RI masuk dalam Dapil Jateng VI. Pada saat pemilihan, pindah dapil tetap bisa dilakukan, tetapi ada beberapa surat suara yang tidak bisa dipilih karena tidak sesuai dengan dapil.
“30% adalah keterwakilan untuk perempuan, setiap tiga calon paling tidak ada satu perempuan,” lanjut Sukorini. Adapun tahapan pencalonan DPR/DPRD dimulai 24 April 2023, dan pada bulan Mei akan dimulai pendaftaran calon.