Berita Terkini

Beragam Elemen Masyarakat Hadiri Sosialisasi Dapil dan Alokasi Kursi Pemilu 2024

Magelang, kota-magelang.kpu.go.id. KPU Kota Magelang menggelar Sosialisasi Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota dalam Pemilu Tahun 2024, Selasa (21/3/2023). Acara berlangsung di Hotel Atria Magelang dengan mengundang beberapa instansi terkait, camat, lurah serta berbagai elemen masyarakat, seperti partai politik, akademisi, LSM, BEM, organisasi keagamaan, organisasi wanita dan organisasi kepemudaan. 

Dalam sambutannya, Ketua KPU Kota Magelang Basmar Perianto Amron menyampaikan harapan agar sosialisasi ini semakin menambah informasi, wawasan dan literasi tentang pemilu 2024. Ia juga berharap seluruh peserta yang hadir telah terdaftar sebagai pemilih, mengingat coklit serentak telah selesai dilaksanakan pada 14 Maret 2023 lalu.

Paparan tentang Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota Pemilu 2024 disampaikan Anggota KPU Kota Magelang Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu  Sukorini Saddewi Tyastuti. Sukorini menjelaskan sesuai ketentuan dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023, jumlah kursi Anggota DPRD Kota Magelang adalah 25 kursi. Rinciannya yaitu Dapil Kota Magelang 1 mencakup wilayah Kecamatan Magelang Selatan sebanyak 8 kursi, Dapil Kota Magelang 2 mencakup wilayah Kecamatan Magelang Tengah sebanyak 10 kursi dan Dapil Kota Magelang 3 mencakup wilayah Kota Magelang Utara sebanyak 7 kursi.

Sementara, untuk Dapil Anggota DPR RI, Kota Magelang termasuk dalam Dapil Jateng VI dengan alokasi kursi sebanyak 8 kursi. Selain Kota Magelang, wilayah Dapil Jateng VI meliputi Kabupaten Purworejo, Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Magelang dan Kabupaten Temanggung. Adapun untuk Dapil Anggota DPRD Provinsi, Kota Magelang bersama Kabupaten Magelang dan Kabupaten Boyolali tercatat dalam Dapil Jawa Tengah 8 dengan alokasi 8 kursi.

Selanjutnya, pemaparan materi disampaikan Anggota KPU Kota Magelang Divisi Hukum dan Pengawasan Srie Nugraheni. Heni menguraikan tahapan pemilu 2024 yang tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024.

"Pemilu 2024 tak ubahnya pemilu 2019. Sistemnya sama, tahapan yang berlaku sama, mekanisme dan prosesnya juga sama. Kalaupun ada yang berbeda mungkin terkait peserta atau calonnya," kata Heni.

Kegiatan diakhiri dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang antara lain membahas tentang sosialisasi dan kampanye.partai politik jelang pemilu 2024. Ketua KPU Kota Magelang Basmar Perianto Amron menegaskan terkait hal ini, perlu dibedakan antara sosialisasi dan kampanye. Sosialisasi lebih mengarah pada upaya untuk mengenalkan pada masyarakat, sedangkan kampanye ada unsur ajakan untuk mencoblos atau memilih. Selain itu kampanye terikat pada ketentuan waktu dan tempat, demikian jelas Basmar.

Senada hal tersebut, Ketua Bawaslu Kota Magelang Endang Sri Rahayu menambahkan bahwa pemasangan alat peraga kampanye sebelum masa kampanye tidak diperbolehkan. Menurutnya yang diperbolehkan hanya mensosialisasikan partai di internalnya, sementara ijin pemasangan alat peraga menjadi kewenangan pemerintah daerah setempat.

Kegiatan diakhiri dengan foto bersama dan menyerukan yel-yel Pemilu 2024, Sarana Integrasi Bangsa!

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 167 kali