Wujudkan Akuntabilitas, KPU Kota Magelang Serahkan Laporan Layanan Informasi Publik 2025 ke KI Jawa Tengah
Semarang, kota-magelang.kpu.go.id - Menjalankan amanat Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2025, KPU Kota Magelang telah secara resmi menyampaikan Laporan Pelaksanaan Layanan Informasi Publik Tahun 2025 kepada Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Tengah pada Senin (9/2/2026).
Penyerahan ini dilakukan secara serentak bersama seluruh satuan kerja KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah di Kantor KI Provinsi Jawa Tengah.
Ketua KI Provinsi Jawa Tengah, Indra Ashoka Mahendrayana, memberikan apresiasi tinggi atas kepatuhan kolektif jajaran KPU. “Kerja sama kelembagaan KPU dengan KI patut diapresiasi. Kami mengusahakan adanya kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) tahun ini sebagai bentuk penguatan layanan,” ungkapnya dalam sambutan pembukaan.
Ketua Divisi Sosdiklih Parmas KPU Provinsi Jawa Tengah, Akmaliyah, menegaskan bahwa penyampaian laporan ini adalah bentuk tanggung jawab moral dan administratif. “Sesuai peraturan, kita wajib melaporkan pelayanan publik paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. Ini adalah bentuk akuntabilitas kita kepada masyarakat,” tegas Akmaliyah.
Akmaliyah menambahkan bahwa dinamika sengketa informasi merupakan bagian dari proses pendewasaan badan publik dalam melayani masyarakat.
Kegiatan ditutup dengan penyerahan laporan secara simbolis sebagai bukti bahwa KPU Kota Magelang telah memenuhi kewajiban penyediaan laporan layanan paling lambat tiga bulan setelah tahun pelaksanaan anggaran berakhir.