KPU Kota Magelang Ikuti Rapat Koordinasi Pengawasan dalam Rangka Peningkatan dan Penguatan Kinerja Pengawasan di Lingkungan KPU
Magelang kota-magelang.kpu.go.id- KPU Kota Magelang mengikuti kegiatan “Rapat Koordinasi Pengawasan dalam Rangka Peningkatan dan Penguatan Kinerja Pengawasan di Lingkungan KPU", KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota” yang diselenggarakan secara daring oleh KPU Republik Indonesia, Selasa (21/10/2025).
Kegiatan ini dibuka dengan paparan dari Moch. Fahrudin, S.E., M.Acc, Kepala Pusat Informasi Pengawasan, yang membahas tentang “Overview Penyelenggaraan SPIP”. Dalam paparannya, disampaikan bahwa berbagai permasalahan dalam penyelenggaraan kegiatan instansi pemerintah, seperti korupsi, mark-up, dan penyalahgunaan anggaran, berakar pada lemahnya sistem pengendalian internal. Oleh karena itu, penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) menjadi kunci penting untuk menjamin efektivitas, efisiensi, akuntabilitas, dan transparansi penyelenggaraan pemilu.
Sesi berikutnya membahas “Keputusan KPU Nomor 855 Tahun 2025 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan SPIP di KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota”. Materi ini menjelaskan penyempurnaan pedoman teknis sebelumnya, termasuk perubahan pada struktur Satgas SPIP, format laporan, serta mekanisme pelaporan kartu kendali. Penerapan SPIP diharapkan dapat memperkuat pengawasan internal, meningkatkan maturitas organisasi, serta memastikan kepatuhan terhadap peraturan dan pelaksanaan tata kelola yang baik.
Dalam sesi pembahasan “Rapat Koordinasi Pengawasan”, dipaparkan capaian KPU yang berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK selama lima tahun berturut-turut. Namun, juga ditekankan pentingnya peningkatan pengawasan karena masih ditemukan beberapa isu seperti belanja yang belum sesuai ketentuan dan tindak lanjut rekomendasi BPK yang belum sepenuhnya terselesaikan.
Kegiatan ini juga menghadirkan narasumber Dr. Arif Zahrulyani, S.H., M.H., yang menjelaskan pentingnya pencegahan permasalahan hukum dalam pengadaan barang/jasa serta penyelesaian kerugian keuangan negara melalui penguatan integritas dan peran aktif Kejaksaan. Selain itu, materi dari Afandi Eka Putra, S.H., S.I.K., M.PICT menyoroti sinergi antara KPU, Polri, Kejaksaan, dan KPK dalam menjaga integritas penyelenggaraan pemilu melalui pengawasan terpadu dan transparansi tata kelola.
Sesi berikutnya oleh Friesmount Wongso, Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK, membahas “Optimalisasi Pengaduan Tindak Pidana Korupsi dalam Mewujudkan Masyarakat Antikorupsi”. Ia menekankan pentingnya Whistleblowing System (WBS) yang efektif untuk mendorong partisipasi publik dan memperkuat pemberantasan korupsi di lingkungan penyelenggara pemilu.
Menutup kegiatan, perwakilan dari BPK menyampaikan materi tentang “Komitmen Penyelesaian Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan”. Disampaikan bahwa mayoritas rekomendasi BPK telah ditindaklanjuti, namun masih ada sejumlah rekomendasi yang perlu diselesaikan dengan cepat melalui strategi percepatan, pelatihan pegawai, dan koordinasi lintas lembaga agar akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan di lingkungan KPU semakin optimal.
Melalui kegiatan ini, seluruh peserta mendapatkan pemahaman mendalam bahwa pengawasan yang kuat, sistem pengendalian internal yang terintegrasi, serta kolaborasi lintas lembaga merupakan fondasi penting dalam memperkuat integritas dan tata kelola penyelenggaraan pemilu. Dengan penerapan SPIP yang efektif, transparansi dalam setiap proses, dan komitmen bersama terhadap akuntabilitas, KPU diharapkan mampu mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang jujur, adil, dan berintegritas tinggi demi menjaga kepercayaan publik terhadap demokrasi di Indonesia.