Perkuat Akurasi Representasi, KPU Kota Magelang Ikuti Rakor Persiapan Penataan Dapil 2026
Magelang, kota-magelang.kpu.go.id - Sebagai langkah awal dalam memastikan akurasi representasi pemilih, KPU Kota Magelang mengikuti Rapat Koordinasi Rencana dan Sinkronisasi Kegiatan Divisi Teknis Tahun 2026 serta Persiapan Simulasi Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) secara daring pada Rabu (11/2/2026). Kegiatan strategis yang diinisiasi oleh KPU Provinsi Jawa Tengah ini diikuti secara kolektif oleh 35 Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah. Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Handi Tri Ujiana, dalam sambutan pembukaannya menekankan peran krusial Divisi Teknis dalam struktur lembaga. “Divisi teknis adalah bagian yang paling penting karena bersentuhan langsung dengan unsur-unsur utama kepemiluan,” tegas Handi. Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Jawa Tengah, Muhammad Machruz, kemudian memaparkan dua agenda utama, yakni sinkronisasi rencana kerja tahunan serta persiapan pra-penataan Dapil. Fokus utama diskusi mencakup teknis penghitungan alokasi kursi di setiap daerah pemilihan guna memastikan distribusi kursi yang adil dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Melalui persiapan matang dan sinergi berbagai karakter ini, KPU Kota Magelang berkomitmen untuk mewujudkan penataan Dapil yang kredibel dan mampu memfasilitasi suara rakyat secara maksimal. ....
Harmonisasi Karakter dalam Sistem Keamanan Kerja: KPU Kota Magelang Gelar Lingkar Kita
Magelang, kota-magelang.kpu.go.id - KPU Kota Magelang kembali menggelar agenda rutin penguatan kelembagaan bertajuk “Lingkar Kita” (Lingkaran Inspirasi, Komunikasi, dan Arahan) di Aula Kantor KPU, Selasa (10/2/2026). Mengangkat tema besar “Safety Management System”, kegiatan ini dihadiri oleh Komisioner dan seluruh jajaran Sekretariat KPU Kota Magelang. Acara dibuka oleh Ketua KPU Kota Magelang, Misbachul Munir. Dalam sambutannya, Munir menekankan bahwa keberhasilan organisasi sangat bergantung pada bagaimana setiap personel berinteraksi. “Tujuan utama kegiatan kita hari ini adalah mengetahui karakter setiap individu. Dengan memahami perbedaan tersebut, pimpinan maupun rekan sejawat dapat memberikan tindakan dan respon yang paling tepat untuk mendukung iklim kerja yang kondusif,” jelas Munir. Kadiv Teknis Penyelanggaraan KPU Kota Magelang, Yuda Aryunanda membagikan pengalaman mengenai Manajemen Keselamatan dan Pemetaan Karakter. Yuda menyampaikan bahwa Safety Management System sebagai standar operasional untuk menjamin keamanan kerja, yang kemudian dikorelasikan dengan materi Sifat Dasar Karakter Manusia. Memahami sifat-sifat ini membantu seluruh jajaran KPU Kota Magelang untuk meningkatkan kualitas komunikasi dan kerja sama dalam tim. Kegiatan ditutup dengan mengenali dominasi karakter masing-masing demi membangun hubungan kerja yang lebih harmonis dan minim konflik. ....
Wujudkan Akuntabilitas, KPU Kota Magelang Serahkan Laporan Layanan Informasi Publik 2025 ke KI Jawa Tengah
Semarang, kota-magelang.kpu.go.id - Menjalankan amanat Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2025, KPU Kota Magelang telah secara resmi menyampaikan Laporan Pelaksanaan Layanan Informasi Publik Tahun 2025 kepada Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Tengah pada Senin (9/2/2026). Penyerahan ini dilakukan secara serentak bersama seluruh satuan kerja KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah di Kantor KI Provinsi Jawa Tengah. Ketua KI Provinsi Jawa Tengah, Indra Ashoka Mahendrayana, memberikan apresiasi tinggi atas kepatuhan kolektif jajaran KPU. “Kerja sama kelembagaan KPU dengan KI patut diapresiasi. Kami mengusahakan adanya kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) tahun ini sebagai bentuk penguatan layanan,” ungkapnya dalam sambutan pembukaan. Ketua Divisi Sosdiklih Parmas KPU Provinsi Jawa Tengah, Akmaliyah, menegaskan bahwa penyampaian laporan ini adalah bentuk tanggung jawab moral dan administratif. “Sesuai peraturan, kita wajib melaporkan pelayanan publik paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. Ini adalah bentuk akuntabilitas kita kepada masyarakat,” tegas Akmaliyah. Akmaliyah menambahkan bahwa dinamika sengketa informasi merupakan bagian dari proses pendewasaan badan publik dalam melayani masyarakat. Kegiatan ditutup dengan penyerahan laporan secara simbolis sebagai bukti bahwa KPU Kota Magelang telah memenuhi kewajiban penyediaan laporan layanan paling lambat tiga bulan setelah tahun pelaksanaan anggaran berakhir. ....
Wujud Kepedulian di Ambang Ramadan, KPU Kota Magelang Gelar Santunan Anak Yatim
Magelang, kota-magelang.kpu.go.id - Mengawali datangnya Bulan Suci Ramadhan dengan semangat kepedulian, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Magelang menyelenggarakan kegiatan santunan bagi anak yatim di lingkungan kantor KPU Kota Magelang pada Jumat (6/2/2026). Kegiatan ini merupakan wujud nyata kepedulian KPU terhadap generasi bangsa, sekaligus upaya mempererat tali silaturahmi dan meningkatkan solidaritas antar sesama di lingkungan kerja. Acara dibuka oleh Anggota KPU Kota Magelang Divisi Teknis Penyelenggara, Yuda Aryunanda. Dalam sambutannya, beliau menekankan pentingnya berbagi terhadap sesama sebagai bekal keberkahan. “Semoga apa yang sudah kita sedekahkan dapat memberikan manfaat adik-adik sekalian, serta membawa keberkahan bagi kita semua yang hadir di sini,” ujar Yuda. Hadir pula memberikan tausiyah, Ustadz KH. Saiku Al Hafid, S.Pd.I., Ketua Masjid Sabilul Muttaqin. Beliau mengingatkan para hadirin tentang esensi menjadi manusia yang bermanfaat. “Karena hidup hanya sekali, maka jadikanlah diri kita bermanfaat bagi sesama.” Beliau juga berpesan bahwa sedekah dapat berfungsi sebagai “tameng” atau pelindung diri dari berbagai musibah. Puncak acara ditandai dengan penyerahan santunan secara simbolis kepada perwakilan anak-anak yatim. Penyerahan ini dilakukan langsung oleh Anggota KPU Kota Magelang Divisi Hukum dan Pengawasan, Srie Nugraheni. Acara ditutup dengan penuh khidmat melalui sesi foto bersama antara jajaran KPU Kota Magelang dan adik-adik penerima santunan sebagai simbol kebersamaan. ....
Perkuat Akuntabilitas, Pejabat Pengelola Keuangan KPU Kota Magelang Ikuti Rapat Persiapan Anggaran 2026
Magelang, kota-magelang.kpu.go.id - Integritas dalam pengelolaan keuangan merupakan fondasi utama bagi KPU untuk meraih dan menjaga kepercayaan publik. Sebagai langkah konkret memastikan transparansi, Pejabat Pengelola Keuangan KPU Kota Magelang mengikuti Rapat Persiapan Pelaksanaan Anggaran Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh KPU RI secara daring pada Kamis (5/2/2026). Rapat strategis ini berlangsung selama tiga hari (4-6 Februari 2026) dan dibuka secara resmi oleh Sekretaris Jenderal KPU RI. Dalam arahannya, Sekjen KPU RI menekankan bahwa kepatuhan terhadap regulasi terbaru bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan komitmen moral lembaga. Ada dua fokus utama yang menjadi inti pembekalan dalam pertemuan tersebut: Sistem Core Tax: Sosialisasi pelaporan Pajak SPT Tahunan melalui sistem terbaru yang dipaparkan langsung oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Implementasi sistem ini menuntut adaptasi digital yang cepat dari para pengelola keuangan. Pendalaman SBM 2026: Pemaparan dari Direktorat Sistem Penganggaran mengenai Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2026. Hal ini bertujuan agar setiap rupiah anggaran yang dikeluarkan tetap dalam koridor efisiensi dan terhindar dari potensi temuan hukum. Dengan pemahaman regulasi yang kuat, KPU Kota Magelang berkomitmen penuh mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik maladministrasi demi mendukung kesuksesan tahapan demokrasi tahun 2026. ....
ASN KPU Kota Magelang Perkuat Pemahaman Perlindungan Hukum dalam Webinar KORPRI Menyapa
Magelang, kota-magelang.kpu.go.id - Jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) KPU Kota Magelang mengikuti webinar KORPRI Menyapa ASN Seri #147 yang diselenggarakan secara daring pada Kamis (5/2/2026). Webinar kali ini mengangkat tema strategis: “Perlindungan ASN di Era Reformasi Birokrasi Berbasis Kinerja”, sebagai upaya menjamin keamanan hukum bagi aparatur dalam menjalankan tugas negara. Ketua Umum Dewan Pengurus KORPRI Nasional, Zudan Arif Fakrulloh, dalam arahannya menegaskan bahwa KORPRI berkomitmen penuh memberikan perlindungan hukum melalui Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH). Hal ini merupakan implementasi nyata dari UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. "Pemerintah berkomitmen memberikan perlindungan hukum nyata agar ASN dapat terus berinovasi dan bekerja tanpa rasa takut," tegasnya. Kegiatan ini menghadirkan narasumber ahli, di antaranya Heri Purwanto dari Badan Pertimbangan ASN yang memaparkan langkah-langkah preventif untuk menghindari Maladministrasi. Selain itu, Salviadona, Ketua LKBH Korpri Kota Depok, turut berbagi pengalaman taktis mengenai pendampingan hukum di lapangan. Sinergi Karakter dan Profesionalisme Partisipasi dalam webinar ini juga menjadi momentum bagi KPU Kota Magelang untuk menyelaraskan manajemen kinerja dengan perlindungan hukum. Dengan memahami rambu-rambu hukum, setiap karakter dalam tim dapat berfungsi lebih optimal: Karakter Melankolis dapat bekerja lebih tenang dalam menjaga ketelitian administrasi. Karakter Koleris dapat lebih berani dalam mengambil keputusan strategis demi hasil maksimal. Karakter Sanguinis dan Plegmatis dapat menjaga iklim kerja yang harmonis dan komunikatif tanpa bayang-bayang kekhawatiran hukum. Melalui penguatan ini, ASN KPU Kota Magelang menyatakan kesiapannya untuk bekerja lebih profesional, akuntabel, dan berintegritas, sejalan dengan semangat Reformasi Birokrasi. ....
Publikasi
Opini
Dibalik sistem pemerintahan demokratis, ada konsekuensi mekanisme pemilihan pemimpin oleh rakyat di setiap tingkatannya. Kedaulatan rakyat dijunjung tinggi sebagai pilar pokok keabsahan suatu kekuasaan. Setiap kebijakan yang diputuskan tentunya harus bertumpu pada upaya meningkatkan kemandirian dan prakarsa masyarakat. Dalam desentralisasi, pemilihan umum (pemilu) dan pemilihan kepala daerah secara langsung (pemilihan) hakikatnya bertujuan memperkokoh kemandirian rakyat di setiap tingkatan. Diharapkan, akan terpilih pemimpin-pemimpin yang memiliki kompetensi mengelola dan memakmurkan wilayahnya sendiri. Penguatan demokrasi sebagai budaya dalam pemilihan pemimpin harus diperkokoh dari lapis bawah. Ketika akar rumput terbiasa dengan adanya perbedaan pandangan, perbedaan pilihan, dan paham bahwa tujuan dari semuanya adalah untuk kemakmuran bersama, maka potensi terbelahnya masyarakat karena perbedaan pandangan politik, bisa diminimalisir. Semua elemen masyarakat, lembaga pemerintah, maupun non pemerintah yang berkaitan dengan upaya peningkatan kemandirian rakyat, seharusnya dapat menyematkan semangat membangun budaya pemilihan minim konflik dalam perumusan kebijakan yang bersinggungan dengan akar rumput. Ini diharapkan berimplikasi positif pada penguatan budaya pemilihan yang menjunjung tinggi keadilan serta kepentingan umum di setiap pemilu maupun pemilihan. Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, sebagai lembaga yang diberi kewenangan atributif oleh Undang-Undang untuk menyelenggarakan pemilu dan pemilihan, belum lama ini telah mencanangkan program Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan (DP3). Program DP3 bertujuan mendorong masyarakat di lapis akar rumput untuk menjadi pemilih yang cerdas, mandiri, serta memiliki budaya kontestasi yang sehat. Dari Program DP3 akan muncul kader- kader yang memiliki kompetensi, kemampuan untuk meningkatkan kualitas pemilu dan pemilihan serta meningkatkan pembangunan demokrasi lokal. Selanjutnya, ketika proses pemilu dan pemilihan semakin baik, imbasnya output semakin berkualitas. Hal tersebut bentuk upaya perbaikan demokrasi menuju cita-cita kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat. (Basmar Perianto)
Sebagai organisasi yang diberi kewenangan untuk menyelenggarakan pemilihan umum serta pemilihan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) di setiap tingkatan harus mampu melaksanakan tahapan kegiatan sebaik-baiknya mengacu pada parameter serta indikator pemilu dan pemilihan yang berkualitas. Organisasi harus terkelola dengan baik, sehingga setiap elemen di dalamnya benar-benar memahami dasar, arah serta tujuan dari setiap kegiatan. Demikian pula dengan KPU Kota Magelang. Selain menyelenggarakan pemilu dan pemilihan, juga menjalankan berbagai kegiatan yang bertujuan meningkatkan kualitas pemilu dan pemilihan. Untuk bisa mencapai tujuan tersebut, KPU Kota Magelang harus mampu menerapkan prinsip organisasi. Prinsip tata kelola organisasi pertama kali diperkenalkan oleh George R. Kelly, terdiri dari Planning, Organizing, Actuating, dan Controlling (POAC). Lalu apa kaitan prinsip-prinsip tersebut dengan tata kelola kinerja KPU? Perlu dipahami bersama bahwa suatu tujuan akan tercapai dengan baik apabila organisasinya terkelola dengan baik, berpedoman pada prinsip manajemen organisasi. 1. Planning/Perencanaan Planning adalah proses menyusun kerangka kerja yang objektif untuk mengejar tujuan organisasi. Selain perencanaan, perlu dibahas mengenai tujuan organisasi dan upaya apa yang dilakukan untuk mencapainya. Proses ini berperan penting menggerakkan seluruh fungsi tata kelola organisasi. Dengan perencanaan yang matang, organisasi memiliki arah yang jelas dan dapat menganulir hal-hal yang tidak penting. Perencanaan yang baik akan mempertimbangkan faktor “SMART” berikut: Specific (khusus) yakni jelas maksud, tujuannya serta resource yang diperlukan; Measurable (terukur) yakni rencana dibuat sesuai kemampuan organisasi; Achievable (dapat dicapai) yakni rencana yang dibuat harus masuk diakal dan tidak berlebihan; Realistic (realistis) yakni dalam rencana dibuat memperhatikan kemampuan organisasi dan ketrampilan SDM. Time (batas waktu) yakni batasan waktu untuk menjalankan rencana kegiatan. Hal ini penting untuk menilai dan mengevaluasi program. 2. Organizing/Pengorganisasian Untuk mengubah rencana ke dalam bentuk aksi yang nyata, suatu organisasi harus memanfaatkan segala sumber daya yang dimiliki. Proses ini menghasilkan pembagian tim dengan tugas tertentu. Dengan distribusi tugas yang tepat, tiap divisi dalam struktur organisasi diharapkan mampu menjalankan rencana secara sistematis sesuai prosedur. Prinsip dasar pengelolaan ini akan menjaga organisasi berjalan sesuai alur yang direncanakan. Jika semua sudah diorganisir dengan baik maka perencanaan pun dapat berjalan dengan baik dan sistematis. 3. Actuating/Pengarahan Aktualisi merupakan proses mewujudkan tujuan yang direncanakan. Aktualiasi adalah bagian dari misi, sedangkan perencanaan adalah bagian dari visi. Tiap divisi dan individu pada organisasi harus bekerja sesuai tugas yang dibebankan termasuk fungsi dan peran yang diemban, dengan berpegang pada perencanaan. Pemahaman, kemampuan serta kemauan diri tiap individu sangat berperan dalam proses aktualisasi ide dan tujuan perencanaan. Bagi seorang pemimpin, kemampuan dalam actuating sangat penting. Pemimpin harus dapat menggerakkan semangat juga menumbuhkan motivasi bawahannya untuk dapat bekerja dengan disiplin, efektif dan tanggung jawab. 4. Controlling/Mengontrol Controlling merupakan aksi yang dilakukan untuk memastikan alur kerja berjalan sesuai rencana. Tujuannya agar program kerja berjalan sesuai regulasi serta visi misi organisasi. Manfaat lainnya, untuk mengetahui terjadinya penyimpangan dalam menjalankan program kerja. Mengetahui permasalahan sejak dini akan memudahkan organisasi untuk melakukan evaluasi sehingga dapat segera diperbaiki. Selain prinsip-prinsip tersebut, ada satu nilai yang harus dimiliki setiap individu agar tujuan organisasi dapat terwujud dengan sempurna yakni sense of belonging. Tumbuhnya rasa memiliki terhadap organisasi akan memicu semangat, ide, kreatifitas serta loyalitas individu di dalam KPU Kota Magelang sebagai penyelenggara di tingkat daerah adalah bagian dari organisasi yang mempunyai visi menjadi penyelenggara pemilihan umum yang mandiri, profesional, dan berintegritas untuk terwujudnya pemilu yang luber dan jurdil. Dalam hal ini tentunya KPU Kota Magelang harus dapat menerapkan prinsip-prinsip tersebut agar tujuan dan target organisasi yang telah direncanakan dapat terealisasikan dengan baik. (Basmar Perianto Amron) *Diolah dari berbagai sumber
Etika merupakan ilmu yang berasal dari Bahasa Yunani Kuno yaitu ethikos yang berarti ‘timbul dari kebiasaan’. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Daring, etika adalah ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk, dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlak). Dalam praktik penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu), terdapat kode etik yang harus berpedoman dan dipatuhi oleh seluruh jajaran penyelenggaranya. Disebutkan dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, kode etik penyelenggara pemilu adalah suatu kesatuan asas moral, etika dan filosofis yang menjadi pedoman perilaku bagi penyelenggara pemilu yang berupa kewajiban atau larangan, tindakan dan/atau ucapan yang patut atau tidak patut dilakukan oleh penyelenggara pemilu. Pengaturan ini bertujuan menjaga integritas, kehormatan, kemandirian, dan kredibilitas anggota penyelenggara pemilu. Kode Etik bersifat mengikat dan wajib dipatuhi oleh anggota KPU dan Bawaslu serta jajarannya. Adapun penegakkan kode etik untuk sekretariat KPU dan sekretariat Bawaslu menyesuaikan ketentuan peraturan perundang undangan di bidang Aparatur Sipil Negara. Selanjutnya apa saja prinsip-prinsip dalam menjalankan kode etik? Berikut adalah prinsip dasar yang dapat dipedomani untuk menjaga integritas dan profesionalitas setiap penyelenggara pemilu. Dalam menjaga integritasnya, penyelenggara pemilu wajib menerapkan prinsip berikut: a. jujur; b. mandiri; c. adil; dan d. akuntabel Sedangkan untuk menjaga profesionalitas, penyelenggara pemilu berpedoman pada prinsip berikut: a. berkepastian hukum; b. aksesibilitas; c. tertib; d. terbuka; e. proporsional; f. profesional; g. efektif; h. efisien; dan i. kepentingan umum. Setiap prinsip tersebut memiliki tolok ukur sebagai pedoman bersikap dan bertindak sebagaimana tertuang dalam Pasal 8 sampai dengan Pasal 21 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017. Untuk itu, demi menjaga marwah lembaga, insan penyelenggara pemilu sudah seyogyanya mematuhi setiap butir pedoman sikap dan tindakan dalam menegakkan prinsip-prinsip di atas, mengiringi pelaksanaan tugas pokok dan fungsi masing-masing. (Srie Nugraheni)
Salah satu kunci keberhasilan dalam pemilu yang berkualitas adalah peran peserta pemilu. Partai politik sebagai calon peserta pemilu perlu mempersiapkan sedini mungkin segala aspek yang berkaitan dengan mekanisme pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu. Seperti kita ketahui bahwa peserta pemilu meliputi: Partai Politik untuk pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota; Perseorangan untuk pemilu anggota DPD; dan Pasangan Calon yang diusung oleh partai Politiik atau gabungan partai politik untuk pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Untuk di wilayah kabupaten/kota, partai politik calon peserta pemilu harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: Memiliki kepengurusan paling sedikit di 50% (lima puluh persen) jumlah kecamatan di daerah kabupaten/kota yang bersangkutan; Memperhatikan 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat kabupaten/kota; Memiliki anggota paling sedikit 1.000 (seribu) orang atau 1/1.000 (satu per seribu) dari jumlah penduduk yang dibuktikan dengan kepemilikan kartu tanda anggota dan kartu tanda penduduk elektronik atau surat keterangan; Memiliki kantor tetap untuk kepengurusan pada tingkat kabupaten/Kota sampai berakhirnya tahapan pemilu; Menyerahkan nomor rekening atas nama partai politik tingkat kabupaten/kota kepada KPU. Sebagaimana ketentuan Pasal 13 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sebelum mendaftar partai politik wajib mengunggah data-data ke dalam Sipol. Data-data tersebut mencakup data pengurus, data keanggotaan serta data pendukung. Pada tahapan pemilu 2019, jumlah penduduk Kota Magelang tercatat sebanyak 129.303 orang, sehingga jumlah minimal dokumen dukungan yang harus diserahkan minimal 129. Dalam hal hasil penghitungan menghasilkan angka pecahan maka dilakukan pembulatan ke bawah. Sebanyak 15 parpol dinyatakan memenuhi syarat, baik kepengurusan maupun keanggotaan. Ke-15 parpol tersebut yakni Perindo, PSI, Partai Berkarya, Partai Nasdem, PKS, PKB, Partai Gerindra, PPP, PDI P, Partai Demokrat, Partai Garuda, Partai Golkar, PBB, Partai Hanura dan PAN. Adapun 1 parpol yakni PKP Indonesia tidak memenuhi syarat, khususnya terkait hasil verifikasi keanggotaan. Pendaftaran partai politik peserta pemilu 2024 dapat dikatakan masih jauh. Saat ini, masih ada waktu lebih dari cukup bagi internal partai politik untuk bersiap. Semoga ketika saatnya tiba, mereka siap menghadirkan calon-calon legislatif terbaiknya. (Sukorini Saddewi T)
Di radio aku dengar … Lagu kesayangmu … Adalah sedikit nukilan lirik dari lagu berjudul Kugadaikan Cintaku, dinyanyikan oleh Alm Gombloh. Namun bukan ini ingin saya bahas, melainkan isi siaran radio yang saya dengar saat berangkat kerja beberapa waktu lalu. Menyimak acara bincang bisnis oleh Motivator Rahardi Santoso pada sebuah radio di Magelang, saya sungguh terkesan dengan bahasan tentang motivasi yang melandasi kegiatan seseorang. Bahwa kualitas pelaksanaan suatu kegiatan akan ditentukan oleh bagaimana sikap seseorang terhadap kegiatan tersebut. Menurut Rahardi, dalam hal ini ada tiga sikap dasar. Pertama, kegiatan dianggap sebagai sesuatu yang menyenangkan. Kedua, kegiatan dianggap sebagai pekerjaan, dan ketiga kegiatan tersebut dianggap sebagai latihan. Ketika kegiatan dianggap sebagai sesuatu yang menyenangkan, seseorang akan benar-benar menikmati setiap detil prosesnya. Kepuasan diri menjadi tujuanmya dan akan memunculkan banyak inovasi serta kreatifitas. Sehungga sebagai outputnya adalah hasil yang berkualitas. Berbeda lagi jika kegiatan dianggap sebagai suatu pekerjaan. Tujuan utamanya adalah menyelesaikan kegiatan tersebut. Hasilnya, kegiatan akan selesai tanpa inovasi dan kreasi. Namun apabila seseorang menganggap kegiatan sebagai suatu pelatihan atau praktik untuk memperbaiki diri, maka kegiatan tersebut dilakukan tanpa target penyelesaian. Yang terpenting di sini adalah pengalaman untuk peningkatan perbaikan diri, sementara hasilnya tidak menjadi prioritas. Dari tiga hal di atas, coba posisikan diri kita ada dimana. Apakah ada pada ketiganya, salah satu, beberapa, atau bahkan di luarnya. Untuk itu mari bersama - sama kita evaluasi pelaksanaan kegiatan-kegiatan yang sudah dilakukan selama ini. Tugas penyelenggaraan pemilu 2019 dan pemilihan 2020 telah rampung. Tantangan ke depannya adalah melaksanakan kegiatan sebagai lembaga pengawal pembangunan demokrasi. Mempersiapkan agenda untuk mewujudkan pemilu dan pemilihan yang berkualitas. Ini bukan hal yang mudah. Salah satu elemen kualitas pemilu/pemilihan adalah tingkat partisipasi. Diperlukan optimalisasi pendidikan pemilih untuk membentuk masyarakat pemilih yang cerdas. Memandang pendidikan pemilih sebagai kegiatan yang menyenangkan bukan lagi tidak mungkin, mengingat ini adalah bagian dari rutinitas KPU. Pola pikir demikian akan memicu kita untuk meningkatkan kreatifitas dan inovasi dalam menyusun strategi. Perubahan pola pikir atau mindset bahwa bergabung dengan KPU untuk melakukan pekerjaan atau sekedar mencari pengalaman menjadi melaksanakan kegiatan yang menyenangkan penting untuk diperhatikan, sebab akan mempengaruhi hasil kinerja lembaga KPU Kota Magelang ke depannya. (Basmar Perianto)