KPU Kota Magelang Ikuti FDT Penataan Dapil dan Alokasi Kursi
Magelang, kota-magelang.kpu.go.id – Meski Pemilu 2024 telah usai, langkah untuk menyongsong Pemilu 2029 sudah mulai dipetakan. KPU Kota Magelang hadir dalam Forum Diskusi Terpumpun (FDT) yang digelar oleh KPU RI secara daring hari ini, Senin (9/3/2026). Hadir mewakili KPU Kota Magelang, Kadiv Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Magelang, Yuda Aryunanda. Forum ini sangat strategis karena mengkaji, menjaring masukan, serta memperoleh rekomendasi strategis terkait kebijakan Pengaturan dan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Pemilu. Langkah ini penting diambil lebih awal untuk memastikan setiap suara masyarakat terwakili secara adil dan proporsional dalam kontestasi mendatang. ....
Kedepankan Prinsip Kehati-hatian, KPU Kota Magelang Pleno Klarifikasi Calon PAW Anggota DPRD
Magelang, kota-magelang.kpu.go.id – Sebagai wujud komitmen dalam menjaga integritas dan ketelitian administratif, KPU Kota Magelang menggelar Rapat Pleno Klarifikasi Calon Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPRD Kota Magelang pada Kamis (5/3/2026). Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Kantor KPU Kota Magelang ini dihadiri langsung oleh jajaran Ketua, Anggota, serta Sekretariat KPU Kota Magelang. Rapat pleno ini merupakan langkah krusial dalam menindaklanjuti permohonan pemenuhan nama calon pengganti antarwaktu dari lembaga legislatif. Mengingat signifikansi proses PAW terhadap komposisi perwakilan rakyat, KPU Kota Magelang menempatkan prinsip kehati-hatian sebagai prioritas utama. Saat ini, tim teknis KPU Kota Magelang tengah melakukan proses klarifikasi mendalam terhadap dokumen pendukung dan status calon pengganti. Langkah verifikasi ini dilakukan untuk memastikan seluruh prosedur dan persyaratan calon telah terpenuhi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku sebelum KPU menyampaikan surat jawaban resmi kepada Pimpinan DPRD Kota Magelang. Melalui koordinasi yang intensif antara komisioner dan sekretariat, KPU Kota Magelang berupaya menyelesaikan seluruh tahapan klarifikasi ini secara tepat waktu, sesuai dengan timeline kerja yang telah ditetapkan, guna menjamin kepastian hukum bagi semua pihak. ....
Menjangkau Lintas Generasi: KPU Kota Magelang Verifikasi Faktual Pemilih Berusia Satu Abad
Magelang, kota-magelang.kpu.go.id – KPU Kota Magelang melaksanakan kegiatan verifikasi faktual terhadap pemilih yang tercatat berusia 100 tahun ke atas sebagai bagian dari program Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB), Selasa (3/3/2026). Kegiatan ini bertujuan utama untuk memastikan bahwa data yang tercantum dalam daftar pemilih tetap akurat, aktual, dan sesuai dengan kondisi rill di lapangan. Dalam pelaksanaannya, KPU Kota Magelang berkolaborasi erat dengan Bawaslu Kota Magelang sebagai bentuk komitmen bersama dalam menjaga transparansi dan integritas di setiap tahapan pemutakhiran data. Proses kunjungan langsung (door-to-door) ke kediaman para pemilih lansia ini bukan sekadar urusan pemenuhan prosedur administrasi. Lebih dari itu, langkah ini merupakan wujud nyata bahwa demokrasi bersifat inklusif dan menjangkau seluruh lapisan generasi.. Melalui verifikasi faktual ini, KPU Kota Magelang memastikan akurasi elemen data pemilih guna menghasilkan daftar pemilih yang berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan bagi kelangsungan demokrasi di Kota Magelang. ....
Akselerasi Logistik Pemilu: KPU Kota Magelang Simak Arahan Strategis dalam Forum Ngopi Asli
Magelang, kota-magelang.kpu.go.id – Jajaran KPU Kota Magelang mengikuti forum diskusi daring bertajuk “Ngopi Asli” (Ngobrol Pemilu Bareng Asyik Sekali) yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah pada Selasa (3/3/2026). Edisi kali ini mengangkat tema krusial: “Extra Time Pengelolaan Logistik Pemilu: Akselerasi Distribusi dan Pelaporan yang Tepat dan Akuntabel”. Hadir sebagai narasumber utama, Basmar Perianto Amron (Ketua Divisi Perencanaan dan Logistik KPU Provinsi Jawa Tengah), dengan dipandu oleh moderator Eko Supriyono (Kepala Bagian Keuangan, Umum, dan Logistik KPU Provinsi Jawa Tengah). Dalam paparannya, Basmar menekankan bahwa pengelolaan logistik merupakan jantung dari keberhasilan tahapan pemilu yang tidak dapat dipisahkan dari perencanaan matang. Beliau menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi terbaru, yakni Keputusan KPU RI Nomor 47 Tahun 2026, sebagai landasan utama dalam setiap fasilitasi dan penganggaran kegiatan logistik di tingkat kabupaten/kota. Melalui keikutsertaan dalam forum ini, KPU Kota Magelang berkomitmen untuk segera melakukan pemetaan kebutuhan logistik dan penguatan sistem pelaporan digital guna memastikan seluruh tahapan pemilu mendatang berjalan tanpa kendala teknis. ....
Integrasi Nilai Spiritual dalam Birokrasi, ASN KPU Kota Magelang Ikuti Webinar ASN Mengaji
Magelang, kota-magelang.kpu.go.id - Jajaran ASN KPU Kota Magelang mengikuti Webinar KORPRI Menyapa ASN Seri #150 bertajuk “ASN Mengaji” secara daring pada Kamis (26/2/2026). Kegiatan ini menjadi momentum penguatan landasan spiritual bagi aparatur sipil negara dalam menjalankan tugas birokrasi. Acara dibuka oleh Ketua DP KORPRI BNN, Yuki Rachimat. Dalam sambutannya, Yuki menekankan bahwa membaca Al-Qur'an bukan sekadar aktivitas tekstual, melainkan seruan untuk membangun karakter dan memperkuat integritas. “Ikhtiar kita untuk membubuhkan nilai-nilai Al-Qur'an ke dalam birokrasi akan berdampak langsung pada peningkatan kualitas pelayanan kita kepada masyarakat,” tegasnya. Hadir sebagai narasumber pertama, Ketua DP KORPRI Kota Gorontalo, Ismail Madjid, yang menyoroti bahwa "ASN Mengaji" adalah ikhtiar menjaga hati agar tetap jernih. Menurutnya, mengaji bukan mengurangi kinerja, melainkan justru memperbaiki cara bekerja melalui ketenangan batin yang dilahirkan dari bacaan suci. Sementara itu, narasumber kedua, Ilhamuddin Qasim, memberikan paparan teknis mengenai metode menghafal Al-Qur'an "Ala Nabi" yang praktis dan penuh makna. ....
Gandeng Pelajar SMK, KPU Kota Magelang Perkuat Literasi Politik Pemilih Pemula
Magelang, kota-magelang.kpu.go.id - KPU Kota Magelang kembali memperkuat sinergi dengan Badan Kesbangpol Kota Magelang melalui agenda Pendidikan Politik bagi Pemilih Pemula yang diselenggarakan di Aula Kantor Badan Kesbangpol pada Kamis (26/2/2026). Kegiatan ini menyasar generasi muda sebagai pilar penting masa depan demokrasi daerah. Acara dibuka secara resmi oleh Kepala Badan Kesbangpol Kota Magelang, Agus Satiyo Hariyadi. Dalam sambutannya, Agus menekankan bahwa pendidikan politik ini bertujuan membentuk pemilih pemula yang memiliki pemahaman komprehensif. "Partisipasi generasi muda diharapkan tidak hanya terbatas pada penggunaan hak pilih di TPS, tetapi juga terlibat aktif dalam mengawal penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Kota Magelang ke depan," ujarnya. Hadir sebagai narasumber pertama, Anggota KPU Kota Magelang Divisi Sosdiklih, Parmas, dan SDM, Vica Vitri Utami. Vica memaparkan materi mendalam mengenai hak dan kewajiban warga negara dalam sistem demokrasi. Ia mengajak siswa-siswi yang hadir untuk menjadi pemilih cerdas dengan membentengi diri dari pengaruh hoaks serta menolak keras praktik politik uang. Selain dari unsur penyelenggara, kegiatan ini juga menghadirkan perspektif akademisi dari Dosen Ilmu Komunikasi Fisipol Universitas Tidar, Nyosisca Listyanti, yang memberikan wawasan mengenai pentingnya komunikasi politik yang sehat di kalangan remaja. Melalui kegiatan yang diikuti oleh siswa-siswi dari SMK Bhakti Karya dan SMK 17 Kota Magelang ini, diharapkan lahir pemilih muda yang rasional dan mampu menjaga nilai-nilai demokrasi yang jujur, adil, serta transparan. ....
Publikasi
Opini
Dibalik sistem pemerintahan demokratis, ada konsekuensi mekanisme pemilihan pemimpin oleh rakyat di setiap tingkatannya. Kedaulatan rakyat dijunjung tinggi sebagai pilar pokok keabsahan suatu kekuasaan. Setiap kebijakan yang diputuskan tentunya harus bertumpu pada upaya meningkatkan kemandirian dan prakarsa masyarakat. Dalam desentralisasi, pemilihan umum (pemilu) dan pemilihan kepala daerah secara langsung (pemilihan) hakikatnya bertujuan memperkokoh kemandirian rakyat di setiap tingkatan. Diharapkan, akan terpilih pemimpin-pemimpin yang memiliki kompetensi mengelola dan memakmurkan wilayahnya sendiri. Penguatan demokrasi sebagai budaya dalam pemilihan pemimpin harus diperkokoh dari lapis bawah. Ketika akar rumput terbiasa dengan adanya perbedaan pandangan, perbedaan pilihan, dan paham bahwa tujuan dari semuanya adalah untuk kemakmuran bersama, maka potensi terbelahnya masyarakat karena perbedaan pandangan politik, bisa diminimalisir. Semua elemen masyarakat, lembaga pemerintah, maupun non pemerintah yang berkaitan dengan upaya peningkatan kemandirian rakyat, seharusnya dapat menyematkan semangat membangun budaya pemilihan minim konflik dalam perumusan kebijakan yang bersinggungan dengan akar rumput. Ini diharapkan berimplikasi positif pada penguatan budaya pemilihan yang menjunjung tinggi keadilan serta kepentingan umum di setiap pemilu maupun pemilihan. Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, sebagai lembaga yang diberi kewenangan atributif oleh Undang-Undang untuk menyelenggarakan pemilu dan pemilihan, belum lama ini telah mencanangkan program Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan (DP3). Program DP3 bertujuan mendorong masyarakat di lapis akar rumput untuk menjadi pemilih yang cerdas, mandiri, serta memiliki budaya kontestasi yang sehat. Dari Program DP3 akan muncul kader- kader yang memiliki kompetensi, kemampuan untuk meningkatkan kualitas pemilu dan pemilihan serta meningkatkan pembangunan demokrasi lokal. Selanjutnya, ketika proses pemilu dan pemilihan semakin baik, imbasnya output semakin berkualitas. Hal tersebut bentuk upaya perbaikan demokrasi menuju cita-cita kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat. (Basmar Perianto)
Sebagai organisasi yang diberi kewenangan untuk menyelenggarakan pemilihan umum serta pemilihan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) di setiap tingkatan harus mampu melaksanakan tahapan kegiatan sebaik-baiknya mengacu pada parameter serta indikator pemilu dan pemilihan yang berkualitas. Organisasi harus terkelola dengan baik, sehingga setiap elemen di dalamnya benar-benar memahami dasar, arah serta tujuan dari setiap kegiatan. Demikian pula dengan KPU Kota Magelang. Selain menyelenggarakan pemilu dan pemilihan, juga menjalankan berbagai kegiatan yang bertujuan meningkatkan kualitas pemilu dan pemilihan. Untuk bisa mencapai tujuan tersebut, KPU Kota Magelang harus mampu menerapkan prinsip organisasi. Prinsip tata kelola organisasi pertama kali diperkenalkan oleh George R. Kelly, terdiri dari Planning, Organizing, Actuating, dan Controlling (POAC). Lalu apa kaitan prinsip-prinsip tersebut dengan tata kelola kinerja KPU? Perlu dipahami bersama bahwa suatu tujuan akan tercapai dengan baik apabila organisasinya terkelola dengan baik, berpedoman pada prinsip manajemen organisasi. 1. Planning/Perencanaan Planning adalah proses menyusun kerangka kerja yang objektif untuk mengejar tujuan organisasi. Selain perencanaan, perlu dibahas mengenai tujuan organisasi dan upaya apa yang dilakukan untuk mencapainya. Proses ini berperan penting menggerakkan seluruh fungsi tata kelola organisasi. Dengan perencanaan yang matang, organisasi memiliki arah yang jelas dan dapat menganulir hal-hal yang tidak penting. Perencanaan yang baik akan mempertimbangkan faktor “SMART” berikut: Specific (khusus) yakni jelas maksud, tujuannya serta resource yang diperlukan; Measurable (terukur) yakni rencana dibuat sesuai kemampuan organisasi; Achievable (dapat dicapai) yakni rencana yang dibuat harus masuk diakal dan tidak berlebihan; Realistic (realistis) yakni dalam rencana dibuat memperhatikan kemampuan organisasi dan ketrampilan SDM. Time (batas waktu) yakni batasan waktu untuk menjalankan rencana kegiatan. Hal ini penting untuk menilai dan mengevaluasi program. 2. Organizing/Pengorganisasian Untuk mengubah rencana ke dalam bentuk aksi yang nyata, suatu organisasi harus memanfaatkan segala sumber daya yang dimiliki. Proses ini menghasilkan pembagian tim dengan tugas tertentu. Dengan distribusi tugas yang tepat, tiap divisi dalam struktur organisasi diharapkan mampu menjalankan rencana secara sistematis sesuai prosedur. Prinsip dasar pengelolaan ini akan menjaga organisasi berjalan sesuai alur yang direncanakan. Jika semua sudah diorganisir dengan baik maka perencanaan pun dapat berjalan dengan baik dan sistematis. 3. Actuating/Pengarahan Aktualisi merupakan proses mewujudkan tujuan yang direncanakan. Aktualiasi adalah bagian dari misi, sedangkan perencanaan adalah bagian dari visi. Tiap divisi dan individu pada organisasi harus bekerja sesuai tugas yang dibebankan termasuk fungsi dan peran yang diemban, dengan berpegang pada perencanaan. Pemahaman, kemampuan serta kemauan diri tiap individu sangat berperan dalam proses aktualisasi ide dan tujuan perencanaan. Bagi seorang pemimpin, kemampuan dalam actuating sangat penting. Pemimpin harus dapat menggerakkan semangat juga menumbuhkan motivasi bawahannya untuk dapat bekerja dengan disiplin, efektif dan tanggung jawab. 4. Controlling/Mengontrol Controlling merupakan aksi yang dilakukan untuk memastikan alur kerja berjalan sesuai rencana. Tujuannya agar program kerja berjalan sesuai regulasi serta visi misi organisasi. Manfaat lainnya, untuk mengetahui terjadinya penyimpangan dalam menjalankan program kerja. Mengetahui permasalahan sejak dini akan memudahkan organisasi untuk melakukan evaluasi sehingga dapat segera diperbaiki. Selain prinsip-prinsip tersebut, ada satu nilai yang harus dimiliki setiap individu agar tujuan organisasi dapat terwujud dengan sempurna yakni sense of belonging. Tumbuhnya rasa memiliki terhadap organisasi akan memicu semangat, ide, kreatifitas serta loyalitas individu di dalam KPU Kota Magelang sebagai penyelenggara di tingkat daerah adalah bagian dari organisasi yang mempunyai visi menjadi penyelenggara pemilihan umum yang mandiri, profesional, dan berintegritas untuk terwujudnya pemilu yang luber dan jurdil. Dalam hal ini tentunya KPU Kota Magelang harus dapat menerapkan prinsip-prinsip tersebut agar tujuan dan target organisasi yang telah direncanakan dapat terealisasikan dengan baik. (Basmar Perianto Amron) *Diolah dari berbagai sumber
Etika merupakan ilmu yang berasal dari Bahasa Yunani Kuno yaitu ethikos yang berarti ‘timbul dari kebiasaan’. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Daring, etika adalah ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk, dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlak). Dalam praktik penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu), terdapat kode etik yang harus berpedoman dan dipatuhi oleh seluruh jajaran penyelenggaranya. Disebutkan dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, kode etik penyelenggara pemilu adalah suatu kesatuan asas moral, etika dan filosofis yang menjadi pedoman perilaku bagi penyelenggara pemilu yang berupa kewajiban atau larangan, tindakan dan/atau ucapan yang patut atau tidak patut dilakukan oleh penyelenggara pemilu. Pengaturan ini bertujuan menjaga integritas, kehormatan, kemandirian, dan kredibilitas anggota penyelenggara pemilu. Kode Etik bersifat mengikat dan wajib dipatuhi oleh anggota KPU dan Bawaslu serta jajarannya. Adapun penegakkan kode etik untuk sekretariat KPU dan sekretariat Bawaslu menyesuaikan ketentuan peraturan perundang undangan di bidang Aparatur Sipil Negara. Selanjutnya apa saja prinsip-prinsip dalam menjalankan kode etik? Berikut adalah prinsip dasar yang dapat dipedomani untuk menjaga integritas dan profesionalitas setiap penyelenggara pemilu. Dalam menjaga integritasnya, penyelenggara pemilu wajib menerapkan prinsip berikut: a. jujur; b. mandiri; c. adil; dan d. akuntabel Sedangkan untuk menjaga profesionalitas, penyelenggara pemilu berpedoman pada prinsip berikut: a. berkepastian hukum; b. aksesibilitas; c. tertib; d. terbuka; e. proporsional; f. profesional; g. efektif; h. efisien; dan i. kepentingan umum. Setiap prinsip tersebut memiliki tolok ukur sebagai pedoman bersikap dan bertindak sebagaimana tertuang dalam Pasal 8 sampai dengan Pasal 21 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017. Untuk itu, demi menjaga marwah lembaga, insan penyelenggara pemilu sudah seyogyanya mematuhi setiap butir pedoman sikap dan tindakan dalam menegakkan prinsip-prinsip di atas, mengiringi pelaksanaan tugas pokok dan fungsi masing-masing. (Srie Nugraheni)
Salah satu kunci keberhasilan dalam pemilu yang berkualitas adalah peran peserta pemilu. Partai politik sebagai calon peserta pemilu perlu mempersiapkan sedini mungkin segala aspek yang berkaitan dengan mekanisme pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu. Seperti kita ketahui bahwa peserta pemilu meliputi: Partai Politik untuk pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota; Perseorangan untuk pemilu anggota DPD; dan Pasangan Calon yang diusung oleh partai Politiik atau gabungan partai politik untuk pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Untuk di wilayah kabupaten/kota, partai politik calon peserta pemilu harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: Memiliki kepengurusan paling sedikit di 50% (lima puluh persen) jumlah kecamatan di daerah kabupaten/kota yang bersangkutan; Memperhatikan 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat kabupaten/kota; Memiliki anggota paling sedikit 1.000 (seribu) orang atau 1/1.000 (satu per seribu) dari jumlah penduduk yang dibuktikan dengan kepemilikan kartu tanda anggota dan kartu tanda penduduk elektronik atau surat keterangan; Memiliki kantor tetap untuk kepengurusan pada tingkat kabupaten/Kota sampai berakhirnya tahapan pemilu; Menyerahkan nomor rekening atas nama partai politik tingkat kabupaten/kota kepada KPU. Sebagaimana ketentuan Pasal 13 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sebelum mendaftar partai politik wajib mengunggah data-data ke dalam Sipol. Data-data tersebut mencakup data pengurus, data keanggotaan serta data pendukung. Pada tahapan pemilu 2019, jumlah penduduk Kota Magelang tercatat sebanyak 129.303 orang, sehingga jumlah minimal dokumen dukungan yang harus diserahkan minimal 129. Dalam hal hasil penghitungan menghasilkan angka pecahan maka dilakukan pembulatan ke bawah. Sebanyak 15 parpol dinyatakan memenuhi syarat, baik kepengurusan maupun keanggotaan. Ke-15 parpol tersebut yakni Perindo, PSI, Partai Berkarya, Partai Nasdem, PKS, PKB, Partai Gerindra, PPP, PDI P, Partai Demokrat, Partai Garuda, Partai Golkar, PBB, Partai Hanura dan PAN. Adapun 1 parpol yakni PKP Indonesia tidak memenuhi syarat, khususnya terkait hasil verifikasi keanggotaan. Pendaftaran partai politik peserta pemilu 2024 dapat dikatakan masih jauh. Saat ini, masih ada waktu lebih dari cukup bagi internal partai politik untuk bersiap. Semoga ketika saatnya tiba, mereka siap menghadirkan calon-calon legislatif terbaiknya. (Sukorini Saddewi T)
Di radio aku dengar … Lagu kesayangmu … Adalah sedikit nukilan lirik dari lagu berjudul Kugadaikan Cintaku, dinyanyikan oleh Alm Gombloh. Namun bukan ini ingin saya bahas, melainkan isi siaran radio yang saya dengar saat berangkat kerja beberapa waktu lalu. Menyimak acara bincang bisnis oleh Motivator Rahardi Santoso pada sebuah radio di Magelang, saya sungguh terkesan dengan bahasan tentang motivasi yang melandasi kegiatan seseorang. Bahwa kualitas pelaksanaan suatu kegiatan akan ditentukan oleh bagaimana sikap seseorang terhadap kegiatan tersebut. Menurut Rahardi, dalam hal ini ada tiga sikap dasar. Pertama, kegiatan dianggap sebagai sesuatu yang menyenangkan. Kedua, kegiatan dianggap sebagai pekerjaan, dan ketiga kegiatan tersebut dianggap sebagai latihan. Ketika kegiatan dianggap sebagai sesuatu yang menyenangkan, seseorang akan benar-benar menikmati setiap detil prosesnya. Kepuasan diri menjadi tujuanmya dan akan memunculkan banyak inovasi serta kreatifitas. Sehungga sebagai outputnya adalah hasil yang berkualitas. Berbeda lagi jika kegiatan dianggap sebagai suatu pekerjaan. Tujuan utamanya adalah menyelesaikan kegiatan tersebut. Hasilnya, kegiatan akan selesai tanpa inovasi dan kreasi. Namun apabila seseorang menganggap kegiatan sebagai suatu pelatihan atau praktik untuk memperbaiki diri, maka kegiatan tersebut dilakukan tanpa target penyelesaian. Yang terpenting di sini adalah pengalaman untuk peningkatan perbaikan diri, sementara hasilnya tidak menjadi prioritas. Dari tiga hal di atas, coba posisikan diri kita ada dimana. Apakah ada pada ketiganya, salah satu, beberapa, atau bahkan di luarnya. Untuk itu mari bersama - sama kita evaluasi pelaksanaan kegiatan-kegiatan yang sudah dilakukan selama ini. Tugas penyelenggaraan pemilu 2019 dan pemilihan 2020 telah rampung. Tantangan ke depannya adalah melaksanakan kegiatan sebagai lembaga pengawal pembangunan demokrasi. Mempersiapkan agenda untuk mewujudkan pemilu dan pemilihan yang berkualitas. Ini bukan hal yang mudah. Salah satu elemen kualitas pemilu/pemilihan adalah tingkat partisipasi. Diperlukan optimalisasi pendidikan pemilih untuk membentuk masyarakat pemilih yang cerdas. Memandang pendidikan pemilih sebagai kegiatan yang menyenangkan bukan lagi tidak mungkin, mengingat ini adalah bagian dari rutinitas KPU. Pola pikir demikian akan memicu kita untuk meningkatkan kreatifitas dan inovasi dalam menyusun strategi. Perubahan pola pikir atau mindset bahwa bergabung dengan KPU untuk melakukan pekerjaan atau sekedar mencari pengalaman menjadi melaksanakan kegiatan yang menyenangkan penting untuk diperhatikan, sebab akan mempengaruhi hasil kinerja lembaga KPU Kota Magelang ke depannya. (Basmar Perianto)